
Polres Pelalawan Gulung Komplotan Curas Spesialis Komputer Alat Berat
- Reporter: Supriadi
- 25 Januari 2023, 18:12:39 WIB
- Riau, Hukrim
Pelalawan, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pelalawan bersama tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kerumutan gulung 7 orang komplotan terduga pelaku Pencurian dan Kekerasan (curas) total 8 unit komputer alat berat jenis eskavator di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan, AKBP Suwinto dalam pers rilis didampingi Kasat Reskrim, AKP Nurahim, Kasi Humas, Edy Harianto, dan Kapolsek Kerumutan, Ipda Edi Winoto pada Rabu (25/1) mengatakan, sebanyak 7 orang terduga pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) komponen komputer alat berat berhasil ditangkap
"Dari 7 orang pelaku Curas, total 5 orang pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Pelalawan, dan 2 orang lagi ditangkap di Polres Rokan Hilir, sedang diperjalanan ke Mapolres Kabupaten Pelalawan. Barang bukti turut diamankan sebanyak 33 batang kunci berbagai jenis ukuran, sarung tangan, tali plastik, terpal, sepucuk senjata airsoft gun warna silver di pakai pelaku untuk menakuti korban, dua unit sepeda motor, tas ransel, dan empat unit telepon genggam berbagai merk," ulas Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto.
Dijelaskan Kapolres Pelalawan, aksi mereka melakukan kejahatan Curas di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di perusahaan PT BRL, di Kecamatan Kerumutan, yakni insial JT perannya mengajak pencurian, mengikat korban, dan mengumpulkan komponen hasil curian alat berat tersebut, insial AC perannya membuka komponen komputer alat berat.
Berikutnya inisial MS perannya mengikat operator alat berat, SUP perannya memberikan informasi tempat lokasi pencurian, dan terkahir KMS perannya penampung, dan dua tersangka lagi saat ini sudah ditangakap di wilayah Polres Rokan Hilir sedang dalam perjalanan masing-masing inisial LS dan PK.
"Komplotan ini sudah tujuh bulan lama beraksi, mulai dari bulan Mei tahun 2022 hingga Januari 2023. Mereka ini komplotan spesialis komponen alat berat pencurian dengan cara kekerasan kepada korban. Mereka ini melakukan kejahatan di enam tempat di kawasan Perusahaan PT Badang Rezeki Lestari (PT BRL) subkontraktor PT Arara Abadi," bebernya.
Komplotan ini melakukan penganiayaan dengan cara tangan, kaki diikat, mata ditutup. Tidak hanya itu, mereka melakukan pemukulan sampai tidak sadarkan diri.
"Para pelaku mengakui komputer alat berat jenis eskavator satu komputer hendak dijual cepat seharga Rp15 juta per unit dikalikan 8 unit komputer totalnya ratusan juta rupiah," jelasnya.
Para pelaku sementara ini disangkakan pasal 356 KUHP junto pasal 65 KUHP jonto 480 anacaman maksimal 12 tahun penjara, sebutnya.