Home / Hukrim / Polsek Mandau Borgol Pelaku Cabul Anak Bawah Umur di Kota Batam
Polsek Mandau Borgol Pelaku Cabul Anak Bawah Umur di Kota Batam
Duri, katakabar.com - Perburuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Kecamatan Mandau (Polsek Mandau) terhadap terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur dengan tempat kejadian perkara di kawasan Jalan Kebun Karet Nomor 18 RT 03 RW 01 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, tak sia-sia hingga ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil borgol pelaku, dan amankan barang bukti, berupa satu pasang baju tidur orange, satu helai singlet putih, satu helai celana dalam putih, dan satu helai bra putih merah muda, di Perumahan Cendana Nomor 8 Blok N Kelurahan Belian Kecamatan Batam, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau
Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Sabtu (11/6) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP), dan intruksikan Panit Opsnal Polsek Mandau, Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi melakulan penyelidikan dan penyidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban diketahui terlapor berada di rumahnya yang beralamat di Kota Batam," ujarnya.
Kata Kompol Indra, tim opsnal berangkat ke Kota Batam dan melakukan penyelidikan, pada Sabtu (4/6). Setelah dua hari lamanya di Kota Batam sekitar pukul 22.30 WIB, tim amankan pelaku di rumahnya, yakni Perumahan Cendana Nomir 8 Blok N Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota Batam.
"Saat itu tim amankan pelaku di Polsek Batu Ampar untuk dilakukan BAP awal," ulasnya.
Soal peristiwa persetubuhan yang dilakukan pelaku kepada korban tempat kejadian perkaranya di kawasan Jalan Kebun Karet Nomor 18 RT 03 RW 01 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kab. Bengkalis, sekitar Desembee 2020 lalu.
"Perbuatan bejar pelaku diketahui saat berada di rumah bersama korban. Korban menceritakan pada pelapor pada Bulan Desember 2020 terlapor berstatus ayah kandung korban telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan mengelus kemaluan dan pinggang korban, meremas payudara korban, serta mencium bibir korban," jelasnya.
Atas kejadian tersebut lanjut Kompol Indra, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut disebabkan pelapor tidak terima atas perbuatan terlapor.
Saat pelaku sudah dibawa tim opsnal Mako Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya.
Komentar Via Facebook :