Home / Riau / Remaja Pengedar Narkoba di Pelalawan Terancam 6 Tahun Penjara
Remaja Pengedar Narkoba di Pelalawan Terancam 6 Tahun Penjara
Pelalawan, katakabar.com - Seorang remaja berusia 17 tahun di kabupaten Pelalawan, Riau terancam bui enam tahun setelah dibekuk polisi setempat atas aksinya nekat mengedarkan narkoba.
Remaja pengedar narkoba berinisial YP (17) itu ditangkap di Jalan Raja Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis kemarin (17/9).
Dari tangan warga yang berdomisili Kecamatan Pangkalan Kerinci Timur ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 paket sabu-sabu seberat 374 gram.
"Meski sempat berusaha melarikan diri, tapi alhamdulillah, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka YP saat melintas di Jalan Raja menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BM 2487 IN. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 26 paket sabu sabu didalam dashbor sepeda motor yang dikemudikannya," kata Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto kepada katakabar.com, Sabtu.
Informasi yang berhasil dirangkum katakabar.com, penangkapan remaja pengedar narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Raja Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (17/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, maka tim Satuan reserse narkoba (Satersnar) Polres Pelalawan, langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.
Remaja putus sekolah itu pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
"Jadi, kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba baik itu sebagai pemakai, pengedar hingga bandar. Intinya, pemberantasan narkoba ini menjadi skala penanganan prioritas Polres Pelalawan," tandasnya
Komentar Via Facebook :