Home / Hukrim / Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Curas Satu Orang Didor di Batu Bara
Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Curas Satu Orang Didor di Batu Bara

Satreskrim Polres Bengkalis tangkap 3 pelaku Curas di Batu Bara. Foto Ist.
Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis lewat Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) 125 Polres Bengkalis bekuk tiga dari empat orang terduga pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di wilayah Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 10.10 WIB lalu.
"Para pelaku Curas yang berhasil dicokok di Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara tersebut, yakni AR, PN dan RS," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijamiko yang diteruskan Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Muhammad Reza kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Minggu (27/11).
Diceritakan AKP Reza sapaan akrab Kastreskrim Polres Bengkalis ini, pengungkapan kasus Curas berawal dari analisis dan informasi Tim Opsnal Polres Bengkalis di lapangan diduga pelaku pencurian dengan menggunakan kekerasan sedang berada di daerah Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (25/11) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
Setelah itu, Kasatreskrim Polres Bengkalis perintahkan Tim Opsnal melakukan pengejaran kepada para pelaku pencurian dengan menggunakan kekerasan tersebut.
"Alhamdulillah, Tim Opsanal Polres Bengkalis berhasil amankan satu orang laki-laki mengaku bernama PN di rumah tidak ada orangnya, pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 10.10 WIB. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui melakukan Pencurian disertai dengan Kekerasan (Curas) bersama empat orang temannya," ulasnya.
Dari situ kata AKP Reza, dilakukan pengembangan terhadap teman-teman pelaku. Tim Opsnal Polres Bengkalis sekitar pukul 10.45 WIB berhasil mengamankan 1 orang laki laki mengaku RS sebagai pelaku dalam pencurian dengan disertai kekerasan di pinggir jalan lintas Perdagangan Desa Tanah Merah Kabupaten Batu Bara.
Tidak sampai di situ, Tim Opsnal Polres Bengkalis selanjutnya pukul 16.10 WIB atas pengakuan pelaku tersebut berhasil lagi satu orang laki-laki mengaku bernama AR pelaku dalam pencurian dengan kekerasan di pinggir Jalan Lintas Sumatera pasnya di Kabupaten Batu bara.
"Pelaku AR otak komplotan perencana dan eksekutor yang memukul kepala korban hingga robek. Saat diamankan pelaku melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kearah betis," tegasnya.
Kepada 3 orang pelaku Curas sambung Kasatreskrim Polres Bengkalis, dilakukan interogasi 2 teman lainnya terlibat dalam tindak pidana Curas, yakni EK, dan HR (DPO). Sedang, terduga pelaku lainnya berinisial MU sudah diamankan di Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir dalam perkara pencurian sepeda motor.
Berikut peran masing-masing pelaku pada kasus Curas, yakni AR yang merencanakan dan yang menghubungi para pelaku lain sertanmemukul kepala korban saat korban melakukan perlawanan. Pelaku ini residivis Curat roko emas.
Pelaku PN ikut masuk ke rumah korban dan memegang tangan korban saat korban melakukan perlawanan. Pelaku ini residivis Curas. Pelaku RS mengetahui sebelum dan sesudah terjadinya perampokan serta mengantarkan ke lima pelaku kerumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku ini DPO Curas di Rantau Prapat.
Sedang MU ditahan di Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir dalam perkara Curanmor, yang membawa dan mengarahkan pisau ke leher korban saat pelaku PN memegang tangan korban.
Kini para pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satreskrim 125 Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka diancam dengan Pasal 365 (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.
Masih AKP Reza, tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan kepada korban anak kandung pelapor terjadi di rumah pelapor Jalan Arjuna RT 03 RW 02 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, pada Minggu (18/11) sekitar pukul 02.30 WIB.
Peristiwa terjadi sewaktu pelapor berada di rumah temannya di Simpang Puncak. Saksi 1 selaku istri pelapor telepon pelapor memberitahukan segera pulang, sebaba ada maling masuk kerumah dan anak pelapor bernama Rifki Ardiadi menjadi korban pembacokan. Dari keterangan korban, pelaku berjumlah 4 orang laki-laki masuk kedalam rumah langsung membangunkan dan memegang tangan korban serta menutup mulut korban dengan lakban.
Para pelaku mengambil 2 unit handphone milik korban yang berada dilantai dan dasbor sepeda motor. Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara meronta membuat pelaku membacok leher sebelah kiri belakang, bagian kiri atas kepala dan atas depan kepala korban dengan pisau. Melihat korban melakukan perlawanan akhirnya para pelaku melarikan diri dengan membawa 2 unit handphone milik korban.
Setelah itu korban membangunkan saksi 1 yang tidur di ruang lainnya. Saksi 1 melihat korban dalam keadaan luka berdarah segera menghubungi pelapor. Terus pelapor menghubungi saksi 2 untuk segera membawa korban ke klinik atau Puskesmas terdekat.
Korban mengalami luka robek di bagian leher dan kepala dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tandasnya.
Komentar Via Facebook :