Home / Hukrim / Satresnarkoba Polres Bengkalis Borgol Dua Pengedar Sabu di Pulau Bengkalis
Satresnarkoba Polres Bengkalis Borgol Dua Pengedar Sabu di Pulau Bengkalis
Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika Psikitropika dan Obat Berbahaya (Satresnakoba) Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis borgol dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, masing-masing bernama ML alias Manap umur 25 tahun dan SI alias Pak Itam umur 47 tahun, pada Minggu (25/7) kemarin di lokasi dan waktu berbeda.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil amankan barang bukti dari kedua pelaku, berupa satu paket sabu berat 0,3 gram,
-dua gunting press, satu handphone Oppo A15 putih, satu kotak penyimpan sabu dan plastik peck, delapan bungkus plastik peck, satu KTP, dan uang tunai Rp250 ribu diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut.
Selain itu, satu paket sabu berat 0,6 gram, satu handphone Strawberry biru, satu gunting press? satu gunting, satu sendok sabu, sepuluh plastik pembungkus sabu, serta uang tunai Rp150 ribu sama diduga uang hasil penjualan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan lewat Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, IPTU Tony A kepada wartawan pada Selasa (27/7) pagi mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, pada Minggu (25/7) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, ada sebuah rumah di Desa Penebal sering dijadikan tempat bertransaksi sabu.
Begitu dapat informasi, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi akurat sekira pukul 06.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah dan ditemukan 1 orang laki-laki bernama ML alias Manap, dan saat digeledah ditemukan barang bukti dari tangan pelaku.
"Tim Opsnal tanya soal asal sabu, pelaku akui didapat dari Pak Itam berdomisili di Pematang Duku," kata IPTU Tony A.
Tim melanjutkan perburuan pengembangan kerumah Pak Itam lanjut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis ini, pas dilakukan penggerebekan dijumpai 1 orang laki-laki bernama SI alias Pak Itam. Terus dilakuka penggeledahan di dalam rumah pelaku, dan ditemukan barang bukti.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut asalnya dari inisial MI alisa Amat (DPO). Saat dilanjutkan pengembangan perkara ini kerumah diduga pelaku belum berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi keduanya akui edarkan sabu di wilayah Desa Penebal dan Pematang Duku, serta akui sabu tersebut miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, tambahnya.
Komentar Via Facebook :