Home / Riau / Selepas BPBD, Giliran DP3A MoU Dengan Disdukcapil Bengkalis
Selepas BPBD, Giliran DP3A MoU Dengan Disdukcapil Bengkalis
Bengkalis, katakabar.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis jalin nota kesepahaman atau (MoU) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (8/12).
Kegiatan ini untuk mewujudkan verifikasi dan validasi penerima bantuan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, MoU yang sama dilaksanakan bersama BPBD di kantor Disdukcapil Jalan Pertanian Bengkalis, pulau seberang.
MoU diteken langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ismail bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raja Arlingga.
Perjanjian kerjasama ini sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi akuntabilitas dan akurasi data dalam pelaksanaan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran dan pelaksanaan pembangunan, khususnya dalam rangka pemberdyaan perempuan dan perlindungan anak.
Salah satu tujuan MoU untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas untuk meningkatkan efektivitas fungsi dan peran lewat pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Kami berterima kasih dan sambut baik dengan penandatanganan MoU ini, sebab hal ini langkah yang harus didukung dan saling mengisi, ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raja Arlingga.
Kadisdukcapil Ismail menjelaskan, saat ini cakupan Akta Kelahiran di Kabupaten Bengkalis sudah mencapai 93 persen meningkat dari sebelumnya, dimana pada Juli 2020 lalu baru sekitar 70 persen.
“KIA capai 20 persen, padahal kita bergerak dari zeri dari Agustus 2020 lalu. Ini berkat dukungan dan kerja sama berbagai pihak terkait, meliputi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tim Penggerak PKK, Forum Anak, IBI, Pemerintah Desa, Kelurahan, Jajaran Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan serta pihak-pihak lainnya,” cerita Ismail.
Terima kasih atas dukungan semuanya pihak yang telah bersedia bersama-sama menandatangani perjanjian kerjasama, tambahnya.
Pemanfaatan NIK
Kemarin MoU tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Elektronik (KTP-el) Dalam Layanan Lingkup Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis dilaksanakan.
"Terima kasih atas MoU yang dilaksanakan, ini sangat bermanfaat bagi kami untuk dalam hal pendataan," kata Kalaksa BPBD, Tajul M.
Bagi masyarakat yang terkena dampak bencana secara langsung dapat ketahui dengan cepat sehingga tidak perlu untuk terjun ke lapangan.
"Ini langkah maju ke depan, sehingga identitas masyarakat dapat diketahui untuk mengakses data kependudukan yang bisa dimanfaatkan," ulasnya.
Soal pelayanan publik lewat alokasi anggaran, perencanaan pembangunan pusat maupun pemerintah daerah harus menggunakan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan.
"Semua rujukan harus menggunakan NIK ke depan, apalagi instansi pelayanannya menyentuh masyarakat, BPBD nantinya memberikan bantuan kepada penduduk bahwa yang dipastikan itu tepat," jelas Ismail.
Ke depan, nanti memberikan basis data teknologi Geographic Information System (GIS), biar dapat dimutakhirkan data penduduk yang bisa masuk ke data GIS.
"Potensi bencana bisa di cek melalui teknologi GIS dan teknologi ini sangat lengkap, BPBD bisa melihat siapa saja yang sudah terdata," sebutnya.
Komentar Via Facebook :