Home / Nusantara / Sidang di Tempat, Puluhan Pelanggar Protokol Covid di Siak Kena Denda Rp50 Ribu
Sidang di Tempat, Puluhan Pelanggar Protokol Covid di Siak Kena Denda Rp50 Ribu
Siak, katakabar.com - Operasi yustisi protokol kesehatan digelar di Kabupaten Siak, Riau. Puluhan warga yang melanggar aturan disidang di tempat dan membayar denda.
Operasi yustisi gabungan yang melibatkan Polres Siak, TNI, dan Satpol PP Siak digelar di Pos Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah, Siak.
"Ada 38 orang yang disidangkan. Mereka wajib membayar denda sebesar Rp 50 ribu," kata Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya, Kamis (24/12).
Doddy menjelaskan, sidang dilakukan di tempat secara virtual dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar pun disita PN sebagai barang bukti.
"Dari hasil keputusan sidang itulah pelanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 ribu. Duitnya langsung dibayar ke Bank Riau Kepri," kata dia.
Doddy menilai sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar sangat efektif mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
"Dulu kami pernah menerapkan berbagai bentuk sanksi sosial bagi pelanggar, namun gagal meningkatkan kedisiplinan warga. Dengan sistem denda ini saya tenggok sudah cukup efektif," kata dia.
Itu terlihat kata Doddy dari data yang ia peroleh di hari pertama pada Rabu (23/12) kemarin hingga saat ini jumlah pelanggar semakin menurun.
"Pada dasarnya, ini kita lakukan demi keselamatan dan kesehatan kita bersama," ujar Doddy.
Komentar Via Facebook :