Home / Hukrim / Sidang Kasus Korupsi RSUD Rohul Digelar di PN Tipikor Pekanbaru
Sidang Kasus Korupsi RSUD Rohul Digelar di PN Tipikor Pekanbaru
Pekanbaru, katakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) gelar sidang perdana secara virtual perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 dan 2019 lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Senin, (31/1).
"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan keempat tersangka, SUR, dr FH, AS dan dr NR ," ujar Kajari Rokan Hulu, Pri Wijeksono, SH MH di dampingi Kasi Pidsus Doni Saputra, SH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH MH.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sidang perdana tersebut dipimpin
Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH
Hakim Anggota Iwan Irawan, SH dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung l SE SH MH.
Pada surat dakwaan yang dibacakan Tim JPU, keempat terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Untuk agenda sidang selanjutnya pada Senin 7 Februari 2022 mendatang, agendanya pemeriksaan saksi-saksi.
Kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rokan Hulu bersama-sama mengawal jalannya persidangan tersebut. Terus, junjung azas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Kajari Rokan Hulu, Pri Wijeksono, SH MH.
Mari bersama-sama melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rohul agar lebih baik lagi ke depan," serunya.
Komentar Via Facebook :