Home / Politik / Soal Politik Uang di Bengkalis, Pengacara KBS Tantang Pengacara AMAN Debat Terbuka
Soal Politik Uang di Bengkalis, Pengacara KBS Tantang Pengacara AMAN Debat Terbuka
Pekanbaru, Katakabar.com - Feri Adi Pransista SH selaku advokat magang pada Kantor Hukum Asep Ruhiat SAg SH MH & Partners meradang, lantaran pelapor dugaan money politic (politik uang) yang diduga dilakukan oleh tim Paslon Cabup dan Cawabup Bengkalis Abi Bahrun-Herman (Aman) disebut tak berpengetahuan oleh tim Advokasi Paslon bernomor urut 2 itu. Untuk itu ia mengajak debat terbuka untuk membuktikan laporan tersebut.
"Kita siap berdebat secara terbuka, agar publik bisa menilai siapa yang paham hukum dan mana yang gak paham hukum," tegasnya.
Pernyataan bahwa pelapor tidak memiliki pengetahuan tentang hukum itu disampaikan Sopiana selaku Kuasa Hukum Paslon Aman dan dimuat di salah satu media online yang ada di Riau.
Dimana dalam berita itu, Sopiana mengatakan lapor melapor itu hal biasa dalam berdemokrasi, tetapi perlu diingat untuk jadi pelapor itu bukan hanya modal keberanian, tetapi juga seperti Rocky Gerung bilang harus cukup berpengetahuan karena yang dilaporkan itu orang.
"Mereka harus siap adu argumen dengan kami secara terbuka, kalau tidak siap berarti dugaan ini betul adanya," katanya.
Sementara, dihentikannya penyelidikan dugaan money politik itu, membuat Feri justru mencurigai ada sesuatu hal antara terlapor dan Bawaslu Bengkalis.
Sedangkan Ketua Bawaslu Bengkalis, Mukhlasin, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dugaan money politik itu dilakukan karena laporan itu tidak memenuhi unsur pidana.
"Dihentikan, karena tidak terpenuhi unsur pidananya," katanya.
Terkait adanya tantangan debat terbuka yang diajukan oleh Feri, Mukhlasin mengatakan pihaknya tidak ikut campur. Sebab, itu bukan ranah Bawaslu Bengkalis.
"Kita juga tidak menyarankan debat terbuka itu, yang jelas kita sudah secara prosedur dalam melakukan penyelidikan laporan dugaan money politic itu," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan juga memberikan keterangan terhadap penghentian penyelidikan itu. "Ya begitulah, meskipun pendapat saya ini sudah masuk (unsur money politik), tapi memang sulit dalam pembuktian. Pembahasan di Sentral Gakumdukan harus berdasarkan fakta-fakta yang kongkrit, disini sulitnya. Peristiwa dan datanya masih terlalu prematur," katanya.
Erdiansyah selaku Ahli Hukum Pidana Unri lewat sambungan teleponnya mengatakan bahwa pemberian pupuk dengan harga murah kepada warga itu adalah modus baru yang memenuhi unsur money politik.
"Kalau kita liat dari modusnya, harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan harga standar yakni 50 persen, ini modus baru. Kenapa baru sekarang pupuk itu dijual dengan harga murah. Artinya sudah ada niat," bebernya.
"Ini cara baru yang bertujuan untuk menarik simpati warga dengan modus memberikan sesuatu namun dengan cara yang elegant," imbuhnya.
Kemudian dilihat dari foto yang beredar, saat menyerahkan pupuk itu kepada warga, justru tampak jelas dengan acungan tangan. "Kalau memang jual, ya sudah jual saja tak perlu ada embel-embel itu (acungan tangan)," terangnya.
Ia menilai sebelum menghentikan penyelidikan, seharusnya petugas menggali lebih dalam modus dan maksud penjualan pupuk tersebut.
"Harusnya petugas menggali di lapangan bagaimana, cara pembagiannya bagaimana dan harus betul-betul detil bukan hanya satu keterangan saja. Dalam hukum pidana harus ada persesuaian. Misalnya keteranga saksi dan alat bukti lain harus ada persesuaian. Dan jika ditemukan petugas harus melakukan pengembangan," bebernya.
Menurutnya, perkara ini masih bisa dilakukan penyelidikan ulang. Lantaran keputusan belum inkrah. "Ini kan belum sampai ke pengadilan. Penyelidikan ulang ya sah-sah saja terlebih jika petugas menemukan bukti-bukti baru," katanya.
Pendapat yang sama juga disampaikan Husnu Abadi selaku Pengamat Hukum. Ia menilai memberikan subsidi harga kepada masyarakat yang akan membeli pupuk urea, lalu pembeli itu disyaratkan memilih salah satu paslon, maka itu sudah termasuk ciri money politik. Bahkan tergolong modus baru.
"Menurut saya, ini (pemberian subsidi harga pupuk) adalah bagian dari modus operandi yang baru dari money politic," tambah Husnu.
Dijelaskan Husnu, subsidi harga yang diberikan tim Paslon nomor urut 2 Abi Bahrun-Herman (AMAN) sama dengan memberikan uang kepada pembeli.
"Itu (pemberian subsidi harga pupuk) sesuatu dana yang diberikan kepada bersangkutan, tetapi tidak langsung," jelasnya.
"Jika subsidi diberikan dengan harga Rp5.000, berarti itu setara dengan memberi uang Rp5.000," tegasnya.
Komentar Via Facebook :