Home / Hukrim / Total 134 Ribu Lebih Napi Terima Remisi dan Hirup Udara Bebas 2.491
HUT Kemerdekaan RI ke 76
Total 134 Ribu Lebih Napi Terima Remisi dan Hirup Udara Bebas 2.491
Jakarta, katakabar.com - Total 2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 76 Tahun 2021, pada Selasa (17/8) setelah menerima Remisi Umum (RU) II.
Selain itu, sebanyak 131.939 narapidana
menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan.
Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik RU I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang
tersebar di seluruh Indonesia.
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan
di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan
Presiden RI Nomor 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
"Remisi wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, hak Remisi tidak diberikan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Dijelaskan Reynhard, pemberian RU tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp205 miliar.
Penghematan anggaran makan 131.939
narapidana penerima RU I mencapai Rp201.329.640.000, untuk penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan narapidana
mencapai Rp205.648.830.000.
“Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Tapi anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana
narapidana,” ulasnya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menegaskan, pemberian Remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses Reintegrasi Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang
diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat.
“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak
bangsa, dan anggota masyarakat,” pesannya.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia apresiasi respon cepat yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan Covid 19 mengingat overcrowded di Lapas dan Rutan yang mencapai 103 persen sebabkan risiko penularan Covid 19 meningkat, seperti pembatasan penerimaan tahanan
baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan
Anak, termasuk kebijakan Asimilasi di rumah.
"Saya mendukung pemindahan 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen Pemasyarakatan dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba."
Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun, harapnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan arahan Presiden RI untuk mengatasi overcrowding di Lapas melalui “Groundbreaking Pembangunan Lapas di Nusakambangan”.
“Kami meyakini penyediaan infrastruktur Lapas merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan
hukum yang profesional,” tandasnya.
Sumber: Kabag Humas dan Protokol
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Komentar Via Facebook :