Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, SH, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan Satresnarkoba terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Dari 15 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 171,53 gram dan ekstasi sebanyak 17 butir,” kata Ismail, Kamis (17/9/2026).
Menurut Ismail, dari 15 perkara yang ditangani, tiga kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ketentuan pidana sebagaimana diterapkan penyidik.
Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara tujuh perkara lainnya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Proses hukum terhadap seluruh tersangka masih berjalan sesuai ketentuan.
15 Kasus Narkoba Dibongkar, Satresnarkoba Polres Binjai Sita 171,53 Gram Sabu
Diskusi pembaca untuk berita ini