Satgas PKH Sosialisasi Perpres 5 2025 di Kepulauan Meranti, Penertiban Hutan Harus Transparan Riau
Riau
8 jam yang lalu

Satgas PKH Sosialisasi Perpres 5 2025 di Kepulauan Meranti, Penertiban Hutan Harus Transparan

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Tim Pokja Kamtib Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau gelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Rupatama Lantai II Mapolres Kepulauan Meranti, Senin (28/9). Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti  mengenai mekanisme serta prinsip kerja Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan. Kegiatan tersebut menghadirkan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau, di antaranya Kombes Pol M. Ischaq Said, SH., MH., dan Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, SIK., MH. Dalam pemaparannya, Kombes Pol M. Ischaq Said, menegaskan penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. "Ini bukan sekadar kutipan hukum. Ini adalah amanat bahwa kekayaan alam harus dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," ujar Ischaq dalam sosialisasi tersebut. Ia mengatakan, tantangan yang dihadapi saat ini salah satunya adalah masih ditemukannya aktivitas perkebunan maupun pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Kondisi tersebut, jelasnya, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap penerimaan negara, masyarakat sekitar serta kepastian hukum. "Negara harus hadir. Untuk itulah Satgas PKH dibentuk. Kita tidak sedang mencari kesalahan, tetapi mengembalikan aturan ke tempatnya dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya," ucapnya. Ischaq menjelaskan, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh pemerintah melalui Satgas PKH. Berdasarkan ketentuan tersebut, penertiban kawasan hutan mencakup tiga bentuk tindakan utama, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Dokumen Pinjaman Bank: Tips Siapkan Berkas Agar Pengajuan Anda Mudah Lolos Ekonomi
Ekonomi
11 jam yang lalu

Dokumen Pinjaman Bank: Tips Siapkan Berkas Agar Pengajuan Anda Mudah Lolos

Jakarta, katakabar.com - Mengajukan pinjaman membutuhkan persiapan, terutama jika prosesnya dilakukan secara digital. Selain menentukan jumlah dana yang dibutuhkan, calon debitur perlu memastikan identitas, dokumen, hingga informasi keuangan sudah siap sebelum memulai pengajuan.

Hasil Akhir Gugatan Ade Rinaldi: PN Bangkinang Resmi Tolak Gugatan Hukrim
Hukrim
12 jam yang lalu

Hasil Akhir Gugatan Ade Rinaldi: PN Bangkinang Resmi Tolak Gugatan

Bangkinang, katakabar.com - Perkara Gugatan Sederhana Nomor 16/Pdt.G.S/2026/PN.Bkn antara Ade Rinaldi selaku Penggugat dan Imron Saleh sebagai Tergugat berakhir dengan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bangkinang yang baca putusan ketika persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum, Senin (28/9). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima. Pertimbangan hakim sebagaimana disampaikan dalam persidangan menjadi dasar putusan tersebut, sehingga perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok sengketa dalam mekanisme Gugatan Sederhana. Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan dalil wanprestasi mengenai komitmen fee yang nilainya disebut mencapai Rp448 juta. Tetapi, dengan putusan tidak dapat diterimanya gugatan, dalil tersebut tidak sampai diperiksa dan diputus pada pokok substansi perkara melalui mekanisme Gugatan Sederhana tersebut. Usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat, Yulsandi Pramana Putra, S.H., M.Kn., dari YPP & Partners Law Firm, menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan yang telah berjalan. “Sejak awal kami meyakini bahwa perkara ini tidak memenuhi kualifikasi Gugatan Sederhana. Terima kasih kepada Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif,” ujar Yulsandi. Pihak Tergugat menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan dan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses serta keputusan hukum yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Bangkinang. Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian terhadap posisi Imron Saleh dalam perkara yang selama ini dikaitkan dengan dugaan wanprestasi komitmen fee sebesar Rp448 juta. Dengan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, perkara tersebut tidak menghasilkan putusan yang menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi sebagaimana didalilkan penggugat. Pihak Tergugat berharap putusan tersebut dapat menjadi pijakan yang objektif bagi masyarakat dalam melihat perkara ini serta tidak lagi menimbulkan kesimpulan di luar apa yang telah diputuskan pengadilan.

Buka Pendaftaran Kursus Pengembang Blockchain Bersertifikat, PBA Labs: Bawa Talenta Indonesia Siap Kerja Nasional
Nasional
13 jam yang lalu

Buka Pendaftaran Kursus Pengembang Blockchain Bersertifikat, PBA Labs: Bawa Talenta Indonesia Siap Kerja

Jakarta, katakabar.com - PBA Labs, platform pendidikan teknologi untuk talenta Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai Pelita Bangsa Academy, telah resmi membuka pendaftaran untuk Kursus Pengembang Blockchain Bersertifikat. Program intensif ini dirancang untuk membawa peserta dari nol hingga siap kerja di industri dalam pengembangan Blockchain, Smart Contract, dan DeFi.

Peluang Kripto Belum Habis, Cara Mainnya Sudah Berubah Ekonomi
Ekonomi
14 jam yang lalu

Peluang Kripto Belum Habis, Cara Mainnya Sudah Berubah

Jakarta, katakabar.com - Industri aset kripto dinilai tengah memasuki fase yang lebih matang, seiring berkembangnya regulasi, produk investasi institusional, hingga tokenisasi aset tradisional. Perubahan itu menjadi salah satu topik utama dalam fireside session bertajuk “Crypto for Beginners: Exploring the Future of Finance” di ajang BINUS Crypto Week 2026, yang mempertemukan Founder Crypstock, Andy Lynn, dan CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis. Dalam diskusi tersebut, Yudho menilai prospek industri kripto masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar. Ia menyoroti kapitalisasi pasar kripto global yang masih relatif kecil jika dibandingkan dengan pasar aset tradisional seperti saham global.

Talenta Muda, Industri dan Pemerintah Bertemu dalam Ekosistem Geospasial Indonesia di MAPID Catalyst 2026 Pendidikan
Pendidikan
14 jam yang lalu

Talenta Muda, Industri dan Pemerintah Bertemu dalam Ekosistem Geospasial Indonesia di MAPID Catalyst 2026

Jakarta, katakabar.com - MAPID, perusahaan teknologi geospasial Indonesia, gelar MAPID Catalyst 2026 angkat tema "Maps That Think" pada 23 hingga 24 September 2026 lalu di Jakarta. Acara ini didukung Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia serta PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pembina MAPID WebGIS Competition 2026. Selama dua hari, MAPID Catalyst 2026 mempertemukan talenta muda, akademisi, pelaku industri, dan pemerintah untuk membahas peran data lokasi dalam pengambilan keputusan.

Kebun Kopi Ijen, Warisan yang Terus Menghidupi Nusantara
Nusantara
18 jam yang lalu

Kebun Kopi Ijen, Warisan yang Terus Menghidupi

Jawa Timur, katakabar.com - Sekitar tahun 1890-an, Gerhard David Birnie, seorang pengusaha asal Belanda membangun kebun kopi arabika di Lereng Gunung Ijen, Bondowoso, Jawa Timur. Beberapa literatur menyebut pengusaha yang datang sebagai bagian dari misi ekonomi Pemerintahan Hindia Belanda itu juga mengembangkan tanaman tembakau. Dua komoditas yang dikelola perusahaan Belanda yang kemudian dinasionalisasi pascakemerdekaan itu kini dikelola PTPN I sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara (PTPN Group).

Berita Daerah

Sorotan terbaru dari berbagai wilayah