Langgar Pasal 466 KUHP, Warga Air Jamban Diringkus Tim Reskrim Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
18 jam yang lalu

Langgar Pasal 466 KUHP, Warga Air Jamban Diringkus Tim Reskrim Polsek Mandau

Mandau, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau tangkap warga Air Jamban, belakangan diketahui bernama AP 33 tahun karena melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, di kawasan Jalan Jeruk Keluahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Senin (12/10) sekitar pukul 17.10 WIB kemarin.

Berita Daerah

Sorotan terbaru dari berbagai wilayah