Hukrim
Sorotan terbaru dari Kategori Hukrim
Jalan Umum Dipatok Saat Masih Proses Penyelidikan di Poldasu, Warga Geruduk BPN Langkat
Langkat, Katakabar.com – Kekecewaan warga Dusun III Kwala Serdang, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, memuncak. Sejumlah warga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat, Kamis (9/7/2026).
Lewat Lahan Jagung Polsek Mandau Bangun Budaya Goro dan Kepedulian Ketapang di Bathin Betuah
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, melalui Bhabinkamtibmas, bangun budaya Gotong Royong (Goro) dan kepedulian pada Ketahanan Pangan Nasional (Ketapangnas) di Desa Bathin Betuah, Kecamatana Mandau, Kabupaten Bengkalis, lewat pengelolaan lahan penanaman jagung pipil. Menumbuhkan semangat Goro dan kepedulian Ketapangnas tersebut, ujar Kapolsek Mandau, AKP I Made, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada katakabar.com, Rabu siang, Bhabinkamtibmas Polsek Mandau Desa Bathin Betuah bersinergi dengan kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Desa (BumDes), pemilik lahan di Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, mengelola lahan jagung pipil. Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kegiatan tersebut untuk terus mendukung program Swasembada Pangan Nasional. "Kegiatan ini bentuk dukungan nyata Polri terhadap program ketahanan pangan, dengan memanfaatkan lahan secara produktif dan berkelanjutan," jelasnya. Dengan penanaman jagung pipil, harap Kasi Humas Polsek Mandau, dapat mendukung ketersediaan pangan, meningkatkan kemandirian pangan di tengah masyarakat. "Selain terus mendukung program Ketapang Nasional, kegiatan ini juga bukti nyata Polri mewujudkan program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, H Prabowo Subianto," terangnya.
Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Ciduk Dua Pria Beserta Sembilan Paket Sabu
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti terus gelorakan komitmen memberantas peredaran narkotika, buktinya dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin. Pada penindakan tersebut, petugas sita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka berinisial MPP 46 tahun, warga Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan B 46 tahun, warga Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Mereka diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mencurigai dua pria yang sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. "Hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka," ujar AKP Jimmy. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa kedua pria tersebut diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Tersangka B diduga akan membeli sabu dari MPP. Selain itu, MPP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda. Selain sembilan paket sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika. Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AKP Jimmy menegaskan, pihaknya akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi ke pelayanan cal canter 110 polres kep meranti, cepat dan tangap tampa di pungut biaya, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Dukung Swasembada Pangan Nasional: Polsek Mandau dan BumDes Bathin Betuah Kelola Lahan Jagung
Mandau, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Polres Bengkalis, melalui Bhabinkamtibmas, kelompok masyarakat, Badan Usaha Milik Desa (BumDes), pemilik lahan di Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, mengelola lahan jagung pipil, Selasa (7/7). Menurut Kapolsek Mandau, AKP I Made diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan Rabu (8/7) siang, kegiatan tersebut untuk terus mendukung program Swasembada Pangan Nasional. "Kegiatan ini bentuk dukungan nyata Polri terhadap program ketahanan pangan, dengan memanfaatkan lahan secara produktif dan berkelanjutan," jelasnya. Dengan penanaman jagung pipil, harap Kasi Humas Polsek Mandau, dapat mendukung ketersediaan pangan, meningkatkan kemandirian pangan, serta menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap ketahanan pangan di tengah masyarakat. "Selain terus mendukung program Ketapangnas, kegiatan ini juga mewujudkan program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, H Prabowo subianto," jelasnya.
Pakar Hukum Ali Yusran Gea Minta Kejaksaan Agung Tindak Oknum Jaksa yang Diduga Menyalahgunakan Wewenang
Pakar Hukum Perundang-Undangan dan Hukum Pidana, Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), untuk menindak tegas oknum jaksa dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai kabupaten/kota yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi
Warga Jalan Gajah Mada Sebanga Dicokok Polsek Mandau Lantaran Edarkan Sabu
Mandau, katakabar.com - Seorang laki-laki 47 tahun, belakangan diketahui bernama DC alias D sehari-hari buruh, warga Jalan Gajah Mada kilometer 2 Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, harus berurusan dengan tim opsnal Polsek Mandau lantaran nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu. " Terduga pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Mandau di kawasan Jalan Gajah Mada kilometer 2 Kelurahan Talang Mandi, Senin (6/7) sekitar pukul 22.00 WIB, kemarin," ujar Kapolsek Mandau, AKP I Made, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan, Selasa siang. Menurut Kasi Humas Polsek Mandau, tim opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap peredaran gelap sabu di kawasan Jalan Gajah Mada bermula laporan dari masyarakat terkait peredaran sabu di daerah Sebanga sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap satu orang tersangka mengaku bernama DC alias D, beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu. "Tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut dari Andre (DPO). Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya. Untuk sementara, lanjut Betty, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana. "Kepada masyarakat bila membutuhkan kehadiran petugas polisi seger hubungi Call Center 110. Polres Bengkalis, Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas," sebutnya.
Negosiasi Dini Hari Proyek Mebel Rp48,4 M Langkat, Auditor Soroti Dugaan "Kejar Tayang" dan Mark-Up Rp6 Miliar
Langkat, Katakabar.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin membuka perhatian terhadap proyek-...
PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau
Pekanbaru, katakabar.com - Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (3/7) lalu terhadap dua kader PMII PKC Provinsi Riau, dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Sekretaris PKC PMII Provinsi Riau, Supriadi, selama ini secara terbuka dan konsisten menyuarakan tuntutan agar pelaku dugaan penganiayaan terhadap dua kader PMII diproses secara hukum, kini diduga menjadi korban tindakan represif. Dari informasi yang diterima, Supriadi diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 10 orang setelah melakukan pertemuan dengan pihak intelijen Polresta Pekanbaru. Akibat peristiwa tersebut, ia mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara. Ketua Bidang Advokasi dan Riset PBH PERADI Pekanbaru, Gita Melanika, S.H., M.H., C.Med., mengatakan pihaknya menduga kuat peristiwa pengeroyokan terhadap Supriadi berkaitan dengan sikap kritis dan keberaniannya mengawal proses hukum atas dugaan tindak kekerasan yang sebelumnya terjadi di Mapolresta Pekanbaru. Pernyataan tersebut disampaikan Gita dalam pernyataan sikapnya pada Senin (6/7). "Bila dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini bukan lagi sekadar tindak pidana kekerasan biasa, melainkan dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap seseorang yang sedang memperjuangkan keadilan dan mengawal penegakan hukum. Hal demikian merupakan ancaman serius terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan mencari keadilan," Kata Gita. Menurut Gita, sangat ironis bila seseorang yang memperjuangkan penegakan hukum justru diduga menjadi korban kekerasan. Kondisi itu dinilai semakin memprihatinkan apabila rangkaian peristiwa tersebut terjadi di lingkungan atau berkaitan dengan institusi yang seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan, pengayoman, dan kepastian hukum. Ia menegaskan, Kepolisian merupakan institusi negara yang memiliki tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan. Nilai tersebut juga menjadi bagian dari komitmen PRESISI yang selama ini dikedepankan Kapolri. Karena itu, PBH PERADI Pekanbaru mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang menggunakan cara-cara kekerasan, intimidasi, maupun tindakan represif untuk membungkam suara kritis masyarakat atau aktivis yang sedang memperjuangkan keadilan. "Masyarakat patut mempertanyakan ke mana lagi harus mencari perlindungan apabila rasa aman justru dipertanyakan di tempat yang semestinya menjadi simbol perlindungan hukum," jelasnya. Melalui pernyataan sikap tersebut, PBH PERADI Pekanbaru mendesak Kapolda Riau turun tangan untuk mengusut secara tuntas dua rangkaian dugaan tindak kekerasan itu secara profesional, transparan, dan independen. Selain itu, PBH PERADI meminta kepolisian mengidentifikasi, menangkap, serta memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat oknum anggota kepolisian. PBH PERADI juga meminta agar korban dan para saksi diberikan perlindungan hukum sehingga tidak mengalami intimidasi maupun tekanan selama proses hukum berlangsung. Di sisi lain, perkembangan penanganan perkara diminta disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi. Masih PBH PERADI Pekanbaru, perkara tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan institusi Kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Masyarakat, kata mereka, menunggu pembuktian bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan tanpa pengecualian. Hingga saat ini, Supriadi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka-luka yang dialaminya. PBH PERADI Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap secara terang-benderang, seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta para korban memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau terkait dugaan pengeroyokan terhadap Supriadi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Bangun Sinergi Perang Lawan Narkoba: DPC Granat Bengkalis dan Kapolsek Mandau Audiensi
Mandau, katakabar.com - Sebagai upaya memberantas, dan perang melawan peredaran gelap Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba). Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Bengkalis dan Kepala Sektor (Kapolsek) Mandau, AKP I Made, dan jajaran audiensi di ruang kerja Kantor Polsek Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (6/7) pagi. Audiensi antara pengurus DPC Granat Kabupaten Bengkalis dan Kapolsek Mandau yang baru bertugas hitungan hari berlangsung suasana akrab, dan kekeluargaan. Di momen itu, Kapolsek Mandau, AKP I Made berharap kepada DPC Granat Kabupaten Bengkalis untuk ikut mendukung, dan membantu, sekaligus memberantas peredaran narkoba. "Narkoba sangat membahayakan generasi penerus, khususnya bidang kesehatan masyarakat. Tidak hanya itu, dampak dari narkoba picu kriminalitas di tengah masyarakat," Sedang, Ketua DPC Granat Kabupaten Bengkalis, Derhana irawati disapa akrab Ira, melalui Bidang Hukum DPC Granat Kabupaten Bengkalis, Sahala Sitompul S.H. M.H., didampaing Jhon Saragih, Bidang Investigasi, kepada katakabar.com Senin sore, mengatakan siap mendukung, dan bersinergi aparat kepolisilan untuk membantu memberntas peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat. "DPC Granat Kabupaten Bengkalis siap mendukung, dan kolaborasi dengan kepolisian, khususnya Polsek Mandau dalam memberantas narkoba ke depan AD/ART Granat," terangnya.
Polres Langkat Gagalkan Peredaran 83,50 Gram Sabu di Stabat, Seorang Pria Ditangkap
Langkat, Katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DP (33) ditangkap dengan barang bukti diduga sabu puluhan gram dalam operasi di Kecamatan Stabat.