Hukrim
Sorotan terbaru dari Kategori Hukrim
100 Butir Diduga Ekstasi dan Pod Getar Disita, Pria 49 Tahun Ditangkap Polres Langkat
Langkat, katakabar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial S (49), yang diduga terlibat peredaran narkotika di Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, pada Senin tanggal 24 Agustus 2026 kemarin malam.
Tim Opsnal Polsek Mandau Borgol Pelaku Curanmor di Simpang Padang
Bathin Solapan, katakabar.com - Petualangan pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) terhenti, setelah Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap pelaku belakangan diketahui bernama AR 29 tahun di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/8). "Penangkapan pelaku AR bermula dari kejadian pencurian satu unit sepeda motor merk Honda New Beat Sporty Hitam atas nama RS yang dilakukan orang yang tak dikenal, Selasa (7/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, KabupatenBengkalis," ujar Betty. Kejadian tersebut, kata Betty RA meminjam sepeda motor tersebut hendak pergi ke warung. Beberapa jam kemudian kakak saya tersebut pulang dengan berjalan kaki, kemudian ia menceritakan saat ia berbelanja parkirkan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang dan saat ia hendak pulang ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau hilang. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp3,5 juta, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ceritanya. Tim Opsnal Polsek Mandau, sambung Kasi Humas Polsek Mandau, Jumat (28/8) sekitar pukul 16.30 WIB, mendapat informasi pelaku Pencurian (Pasal 477 KUHPidana) sedang berada di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan mengamankan satu orang pelaku AY alias AR. "Setelah diinterogasi pelakumengakui telah melakukan pencurian," tegas Betty. Pelaku dan barang vukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini pelaku disangkakan Pasal 477 KUHPidana).
Lantaran Nyanyian RK Dua Sejawat Masuk Bui Polsek Mandau Sabu dan Ganja dari Lapas
Mandau, katakabar.com - Lantaran cuitan pengedar sabu bernama RK 30 tahun membikin dua sejawat inisial IN 34 tahun dan AK 26 tahun masuk ke dalam bui Polsek Mandau, Polres Bengkalis di mana sabu dan ganja barang bukti. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran pers, Jumat (28/8) malam, mengatakan Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan dari keterangan pelaku RK. Ia mengakui narkotika jenis sabu dan ganja dari IN. Berdasarkan itu, kata Betty, Tim Opsnal Polsek Mandau dapat informasi terduga pelaku IN sedang berada di rumah Jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Tim Opsnal langsung menuju ke Jalan Bathin Betuah, tiba di tempat tersebut petugas polisimengamankan dua orang bernama IN dan AK, dan didapatkan 6 paket Narkotika jenis sabu dan satu narkotika jenis ganja dengan rincian dua paket besar narkotika jenis sabu, empat paket kecil narkotika jenis sabu, dan satu paket narkotika jenis ganja didapat di dalam tas IN, serta satu paket narkotika jenis sabu didapat di dalam tas AK. Dari pengakuan tersangka barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari RO (Dalam Lapas)," jelasnya. Atas kejadian tersebut, ucap Betty, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Para tersangka dijerat Pasal 114 JO Pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana," tambahnya.
Ungkap Perkara Sabu di Pematang Pudu, Reskrim Polsek Mandau Amankan Pria Bersama 18 Paket Sabu
Mandau, katakabar.com - Polsek Mandau mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (28/8).sekitar pukul 19.30 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil amana pri pengangguran belakangan diketahui bernama RK 30 tahun dan 18 paket sabu. "Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal Tim Opsnal dapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika sabu di kawasan Jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu, Jumat (28/8) sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan, Jumat malam. Setelah mendapat informasi Tim Opsnal menuju ke TKP, ujar Kasi Humae, tiba di sana petugas polisi mengamankan terduga pelaku berinisial RK, dan temukan delapan belas paket narkotika jenis sabu dengan rincian dua paket besar dan enam belas paket kecil narkotika jenis sabu didapat didalam jok motor sebanyak tujuh belas paket narkotika jenis sabu dan satu.paket narkotika jenis sabu di tangan pelaku. "Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari IN," jelasnya. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu timbangan digital, uang tunai Rp34 ribu, satu dompet kecil, satu honda sepeda motor merek Beat, dan satu tas sandang dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku tindak pidana penyalahgunaan barkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 tentang penyesuaian pidana.
Polres Rohul Bongkar Gudang Narkoba, PJI Tegaskan Pers Mitra Setia Perangi Narkotika
Rokan Hulu, katakabar.com - Di balik deretan angka yang mencatat kemenangan demi kemenangan, tersembunyi kisah perjuangan tak kenal lelah di garis terdepan melawan musuh paling berbahaya yang senantiasa mengintai masa depan generasi bangsa. Perang besar melawan narkotika di tanah Rokan Hulu bukan lagi sekadar urusan aparat penegak hukum semata; kini ia menjelma gerakan bersama yang semakin kokoh, di mana suara pers yang independen, serta pengawasan masyarakat yang kian peka turut menyatu menjadi benteng kokoh penjaga keselamatan bersama. Langkah tegas Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar di wilayah Kecamatan Rambah, Rabu (19/8) sore lalu, menjadi bukti nyata keseriusan aparat berbanding lurus dengan kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat. Berawal dari informasi warga yang disambut cepat dan teliti, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Dendy Gustianto, S.H., M.H., menyisir sudut-sudut tersembunyi di sebuah kediaman di Desa Babussalam, hingga akhirnya menjatuhkan tegas bagi siapa pun yang berani bermain di jalur gelap. Hasil pengungkapan itu sungguh mencengangkan sekaligus menyadarkan kita betapa nyatanya bahaya yang mengancam di depan mata, yakni 10 paket sabu dengan berat kotor mencapai 1,03 kilogram, ditambah 246 butir pil ekstasi yang siap disebarkan ke berbagai penjuru. Barang haram itu ternyata bukan sekadar untuk dikonsumsi sendiri, melainkan bagian dari arus besar jaringan lintas wilayah yang mengancam merembet ke pelosok desa-desa. Turut pula diamankan perlengkapan pengemasan, alat timbangan, hingga kendaraan bermotor yang diduga dipakai sebagai sarana penyaluran racun mematikan. Tersangka yang berinisial A alias J mengakui pasokan barang terlarang itu diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Sumatera Utara — menandakan ancaman ini merayap melintasi batas administratif, menyusup diam-diam bagai racun yang tak tampak batasnya. Di tengah gelombang pengungkapan yang membanggakan sekaligus memprihatinkan inilah, dukungan dari kalangan insan pers hadir bukan sekadar sebagai penonton atau pelapor berita semata. Atas arahan tegas Ketua DPC PJI Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman, melalui Sekretaris DPC PJI Rohul, Syukri, menyampaikan secara resmi komitmen organisasi tersebut: "Kami atas nama Persatuan Jurnalis Indonesia DPC Kabupaten Rokan Hulu menyatakan dukungan penuh dan siap berdiri berdampingan bersama aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba di daerah ini. Pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjadi mitra setia yang mengawal transparansi setiap langkah penegakan hukum, mengungkapkan fakta apa adanya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka dan peduli. Kami memastikan perang terhadap narkoba ini berjalan konsisten, menyentuh hingga ke akar jaringannya, dan tidak terhenti di permukaan saja," kata Syukri, Jum'at (28/8). Pernyataan tegas itu menjadi jembatan penting antara keberhasilan di lapangan dan kepercayaan publik yang senantiasa dijaga. Sebab, tanpa informasi yang jujur dan transparan, masyarakat sulit ikut menjaga lingkungannya sendiri — dan di sinilah peran pers menjadi sangat krusial. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, telah berulang kali menegaskan tidak akan ada ruang kosong sedikit pun bagi pengedar untuk bernapas dan berkembang di wilayah hukumnya. Dan data yang tercatat di meja kerjanya berbicara sangat gamblang serta serius: sejak awal tahun 2026 hingga tanggal 24 Agustus lalu, sebanyak 188 perkara narkotika berhasil diungkap dengan 233 tersangka, serta barang bukti senilai miliaran rupiah diamankan. Polisi kini tidak lagi sekadar menjerat para pemakai di ujung rantai, tetapi bergerak maju menembus lapisan pengedar, kurir, hingga sumber pemasok yang menjadi otak utama perputaran racun tersebut. Angka-angka itu bukan sekadar deretan statistik dingin. Di balik setiap angkanya terselamatkan ratusan nyawa, terhindar masa depan pemuda dari kehancuran, serta terjaga kehormatan keluarga di setiap sudut Kabupaten Rokan Hulu. Namun, perjalanan masih jauh dan medan belum sepenuhnya aman. Ancaman ini terus berubah wajah, berpindah jalur, dan mencari celah baru. Lantaran itu, pertempuran besar ini tak boleh berhenti. Aparat kepolisian akan terus menyisir tanpa kenal lelah, insan pers akan terus mengawal setiap langkah dengan pena kebenaran, dan masyarakat luas diajak tak segan-segan berbagi informasi serta waspada terhadap lingkungan sekitar. Sebab, memutus mata rantai kejahatan narkotika ini tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan satu pihak saja tetapi ia membutuhkan kesatuan hati yang bulat: tangan aparat menindak tegas, pena pers menyuarakan jujur, dan mata masyarakat tetap terjaga kewaspadaannya. Hanya dengan bergandengan tangan, Rokan Hulu berjuluk "Negeri Seribu Suluk' dapat benar-benar melangkah bebas dari bayang-bayang gelap yang mengancam di balik tembok narkoba
Pimpin Konferensi pers TPLH Pengrusakan 133 Hektar Mangrove di Rohil, Ini Arahan Kapolda Riau
Rokan Hilir, katakabar.com - Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8). Pada kunjungan tersebut, Kapolda memberikan arahan kepada personel sekaligus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan mangrove. Kapolda tiba sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri disambut Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi beserta jajaran. Kapolda menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok Polri, peningkatan empati kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai perkembangan situasi. Ia juga menyoroti persoalan lingkungan, khususnya karhutla, dan mendorong penerapan program Green Policing secara berkelanjutan. Kapolda meminta jajaran memperkuat upaya preemtif, preventif, dan represif dalam menjaga lingkungan. Ia juga menginstruksikan pelaksanaan kegiatan Go to School setiap Senin yang diisi edukasi lingkungan dan penanaman pohon. Setelah memberikan arahan, Kapolda bersama Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rokan Hilir dan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir gelar konferensi pers pengungkapan kasus perambahan hutan mangrove. Polres Rokan Hilir bersama Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka. Perambahan terjadi di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas, dengan total kawasan yang telah dikerjakan sekitar 133 hektare. Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak hutan dan tanaman mangrove guna membuka lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar. Kapolda menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran. Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka, termasuk 24 perkara illegal mining. Kapolda menekankan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi dan pencegahan. Khusus di Rokan Hilir, pelestarian mangrove dinilai penting untuk menjaga kawasan pesisir dari abrasi sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat. Setelah konferensi pers, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Rokan Hilir.
Anev Polres Kepulauan Meranti, Karhutla dan Pilkades Jadi Atensi Utama
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 menjadi perhatian utama Polres Kepulauan Meranti. Jajaran diminta memperkuat deteksi dini dan mengambil langkah cepat sebelum potensi gangguan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Hal itu dibahas dalam Analisa dan Evaluasi (Anev) Gangguan Kamtibmas Bulanan Agustus 2026 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mako Polres Kepulauan Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Rabu (26/8) kemarin. Anev dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., dan diikuti para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, perwira serta personel Polres Kepulauan Meranti. Pada evaluasi tersebut, jajaran membahas perkembangan gangguan Kamtibmas, mulai dari tindak pidana, narkotika, kecelakaan lalu lintas hingga Karhutla. Secara umum, kasus pidana mengalami penurunan, namun narkotika dan Karhutla masih menjadi perhatian. Khusus Karhutla, kejadian mengalami peningkatan dengan puluhan titik panas dan belasan hektare lahan terbakar. Kecamatan Rangsang menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus. Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan melalui patroli, penyuluhan, pengecekan kawasan rawan serta patroli terpadu bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD dan masyarakat. Penegakan hukum juga dilakukan apabila ditemukan dugaan tindak pidana. Sementara, tahapan Pilkades Serentak 2026 terus berjalan dan dijadwalkan memasuki pemungutan serta penghitungan suara pada 8 Oktober mendatang. Kondisi tersebut membuat pengamanan dan pemetaan potensi konflik perlu dilakukan sejak sekarang. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita meminta seluruh jajaran tidak menunggu persoalan muncul baru bertindak. "Deteksi dini harus diperkuat. Setiap potensi gangguan harus dipetakan dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar," tegasnya. Untuk Karhutla, Kapolres meminta Kapolsek memperkuat jaringan informasi di tengah masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk mempercepat penanganan, sehingga personel tidak hanya bergantung pada sistem pemantauan yang memiliki jeda waktu. "Jangan sampai kita terlambat mengetahui adanya titik api. Kapolsek harus memiliki jaringan informasi di masyarakat, sehingga setiap kejadian bisa diketahui dan ditindaklanjuti sedini mungkin," jelasnya. Kapolres juga mengingatkan jajaran agar peka terhadap potensi konflik sosial, terutama menjelang Pilkades. Perbedaan pilihan dan kepentingan harus dipetakan sejak awal agar tidak berkembang menjadi konflik. "Pilkades jangan hanya diamankan ketika hari pemungutan suara. Dari sekarang harus dilakukan pemetaan, monitoring dan komunikasi dengan seluruh pihak agar potensi konflik bisa dicegah," tegas AKBP Gede. Selain itu, personel diminta meningkatkan kecepatan dalam merespons laporan masyarakat dan memperkuat komunikasi antarjajaran. Penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan keresahan juga harus dilakukan secara cepat dengan pengawasan langsung dari pimpinan. Kapolres turut meminta Satreskrim menyelidiki kebakaran di Desa Kepau Baru untuk memastikan penyebabnya serta mengungkap kemungkinan adanya unsur pidana. Anev tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Polres Kepulauan Meranti untuk menentukan langkah menghadapi berbagai potensi gangguan Kamtibmas. Penanganan Karhutla, pemberantasan narkotika, pelayanan masyarakat dan pengamanan Pilkades menjadi perhatian jajaran ke depan. Polres Kepulauan Meranti menegaskan kesiapan menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan mengedepankan deteksi dini, respons cepat serta sinergi bersama pemerintah daerah, TNI dan masyarakat.
Peringatan Maulid Nabi.Muhammad SAW, Polres Kepulauan Meranti Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijiriah Tahun 2026 Masehi di Polres Kepulauan Meranti tidak hanya menjadi agenda keagamaan, tetapi dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat nilai keteladanan Rasulullah SAW dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Kegiatan yang berlangsung di Masjid Ar Rahman Polres Kepulauan Meranti, Jalan Lintas Gogok, Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Rabu (26/8) sekitar pukul 08.30 WIB, diikuti sejumlah pejabat utama dan personel Polres Kepulauan Meranti. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kabag SDM Polres Kepulauan Meranti, Kompol Ali Azar, S.Sos., menyampaikan peringatan Maulid Nabi hendaknya tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk terus memperbaiki sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas. Menurutnya, keteladanan Rasulullah SAW memiliki nilai penting yang dapat diterapkan langsung dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika anggota Polri memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. "Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hendaknya menjadi momentum bagi kita semua untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta meneladani akhlak Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari," ujar Kompol Ali Azar. Ia menekankan, nilai kejujuran, amanah, kedisiplinan dan kepedulian terhadap sesama merupakan bagian penting yang harus terus ditanamkan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri. "Keteladanan Rasulullah SAW dapat kita terapkan secara langsung dalam menjalankan tugas, terutama dalam menjaga amanah, meningkatkan kedisiplinan, mempererat persaudaraan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelasnya. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan ayat suci Al Quran yang dibawakan Bripda Endy Syahputra. Suasana kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kabag SDM Polres Kepulauan Meranti. Salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut adalah pemberian santunan kepada anak yatim. Santunan diserahkan oleh Al Ustadz bersama pejabat utama Polres Kepulauan Meranti serta pengurus Bhayangkari yang telah ditunjuk. Pemberian santunan tersebut menjadi bagian dari pesan sosial dalam peringatan Maulid Nabi, sekaligus bentuk kepedulian terhadap anak-anak yang membutuhkan perhatian dan dukungan dari lingkungan sekitar. Usai penyerahan santunan, kegiatan dilanjutkan dengan tausiyah agama yang disampaikan Ustadz Dr. Amrul Fahmi Hasibuan, S.Pd.I., M.M. Dalam tausiyahnya, ia mengajak seluruh jamaah menjadikan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW sebagai sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Nilai-nilai yang dicontohkan Rasulullah SAW juga dinilai relevan untuk diterapkan dalam kehidupan pribadi maupun pelaksanaan tugas. Ia mengingatkan pentingnya menjaga amanah, kedisiplinan, persaudaraan serta membangun sikap yang baik ketika berinteraksi dengan masyarakat. Pesan tersebut dinilai sejalan dengan tugas kepolisian yang bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat. Karena itu, akhlak dan keteladanan tidak hanya menjadi nilai keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kegiatan kemudian ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin Ustadz Dr. Amrul Fahmi Hasibuan, S.Pd.I., M.M., dilanjutkan foto bersama. Sejumlah pejabat Polres Kepulauan Meranti yang hadir di antaranya Kabag Ren, AKP Edi Junaidi, S.H., Kasat Lantas, AKP Sardianto, S.E., Kasat Intelkam,m AKP Roly Irvan, S.H., M.H., Kasat Reskrim, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., Kasat Polairud, Iptu Abdul Roni, S.H., KA SPKT, Iptu Wahyu Dwi Heriyanyo, Kasi Humas, Ipru Iskandar Nopianto, KBO Sat Intelkam, IptuMada Surya, Kasubsiluhkum, Ipda Hendiyanto, S.H., dan Pama Polres Kepulauan Meranti, Ipda Eko Prima Saputra, serta para personel Polres Kepulauan Meranti lainnya.
Total 44 Motor Hasil Curanmor Disita Polda Riau, Pelaku hingga Penadah Diringkus
Pekanbaru, katakabar.com - Jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Kampar dibongkar Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Rainly L didampingi Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Martin Luther Munthe, Rabu (26/8). Dari total 44 kendaraan yang diamankan, 36 unit disita Tim Resmob Jatanras Polda Riau, sedangkan delapan unit lainnya diamankan Unit Reskrim Polsek Binawidya. Rainly mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi keberadaan para pelaku. “Berdasarkan laporan polisi, Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan salah satu tersangka,” ujar Rainly. Salah satu aksi kelompok tersebut terjadi pada Kamis (30/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Muhammad Ibrahim memarkirkan sepeda motor milik saksi di teras rumah sebelum masuk untuk beristirahat. Keesokan harinya, Jumat (31/7) sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut telah raib. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumahnya dan rumah tetangga. Dari rekaman tersebut, terlihat empat orang datang ke lokasi sekitar pukul 03.47 WIB. Dua pelaku masuk ke pekarangan untuk mengambil sepeda motor. Sementara dua lainnya diduga menunggu di atas sepeda motor. Para pelaku kemudian merusak atau mematahkan stang kendaraan sebelum mengeluarkannya dari pekarangan. Motor selanjutnya dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari suara mesin dan mengurangi risiko diketahui warga sekitar. Polisi kemudian menangkap LH alias Hakim pada Senin (3/8/2026). Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya. Sehari berselang, Selasa (4/8/2026), Tim Resmob Jatanras Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya mendatangi Wisma Tirta Kencana di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Di lokasi tersebut, polisi menangkap PR alias Colo, MA alias Dadan, dan AR alias Adit. “Selanjutnya terhadap empat orang tersangka dibawa ke Kantor Polsek Binawidya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rainly. Pengembangan kemudian mengarah kepada BS. Tersangka tersebut sebelumnya diamankan Tim Subdit Jatanras Polda Riau di sebuah arena biliar di Jalan Kuantan, Kecamatan Lima Puluh. Pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan memerintahkan Iptu Martin Luther Munthe menjemput BS di Posko Resmob Jatanras Polda Riau. Penyidikan kemudian berkembang hingga ke Kabupaten Pasaman Barat. Pada 13 Agustus 2026, polisi membawa BS ke wilayah tersebut untuk mencari keberadaan pelaku lainnya. Dari pengembangan itu, polisi mengantongi informasi mengenai TS yang diduga berperan sebagai penadah. TS kemudian ditangkap dan polisi turut menyita sejumlah sepeda motor yang diduga berasal dari aksi pencurian. “Dari hasil pengembangan terhadap BS, tim mengetahui keberadaan pelaku penadahan atas nama TS di Kabupaten Pasaman Barat. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penyitaan beberapa barang bukti sepeda motor,” cerita Rainly. Jadi, polisi menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut, yakni LH alias Hakim, PR alias Colo, MA alias Dadan, AR alias Adit, BS, serta TS yang diduga berperan sebagai penadah. Para tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara TS tercatat bekerja sebagai pedagang. Penyidikan terhadap jaringan tersebut belum berhenti. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan sedikitnya 26 lokasi lain yang diduga berkaitan dengan aksi kelompok tersebut. Lokasi yang disasar tersebar di wilayah Pekanbaru dan Kampar, mulai dari rumah kos, kompleks perumahan, kawasan jalan raya hingga permukiman warga. Sejumlah nama lainnya juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pelaku lainnya dan kemungkinan adanya TKP-TKP lain,” tegas Rainly. Dalam pengungkapan jaringan tersebut, total 44 unit sepeda motor berhasil diamankan. Sebanyak 36 unit disita Tim Jatanras Polda Riau, sedangkan delapan unit lainnya diamankan Unit Reskrim Polsek Binawidya. Kendaraan yang diamankan di antaranya Yamaha Aerox hitam, Honda Beat Street silver, Yamaha NMAX putih, Honda Beat Street cokelat, Honda Beat Street hitam, Honda Vario hitam, Honda Beat pink dan Honda Beat hitam. Sebagian kendaraan ditemukan tanpa pelat nomor. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin untuk mencocokkannya dengan laporan kehilangan yang telah diterima. Pendataan juga dilakukan guna memastikan identitas dan pemilik sah masing-masing kendaraan. Polisi berharap sepeda motor yang berhasil ditemukan dapat segera dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan. “Kita berharap kendaraan yang berhasil ditemukan dapat segera diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai,” sebut Rainly.
Ungkap Jaringan Curanmor, Polsek Mandau Borgol Tiga Pelaku di Lokasi Berbeda di Air Jamban
Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau bersama Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis ungkap jaringan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Mandau. Dari pengungkapan kasus Curanmor tersebut Tim Gabungan borgol tiga pelaku, masing-masing bernama AR 22 tahun, RF 29 tahun, dan IFS 33 tahun, di lokasi berbeda, Selasa (25/8) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin. Menurut Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (29/8) pagi, pengungkapan kasus Curanmor berawal Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis dan Tim Opsnal Polsek Mandau dapat informasi pelaku Pencurian (Pasal 477 KUHPidana) sedang berada di dalam rumah yang berada di kawasan Jalan Seroja Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (25/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Setiibanya di lokasi, kata Betty Tim Gabungan dengan sigap mengamankan dua orang pelaku berinisial RF dan AR. Kemudian, Tim Gabungan melakukan pengembangan untuk mengambil barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2014 putih pelat BM 5284 II yang terletak di rumah, sekaligus mengamankan IFS di kawasan Jalan Karanganyer Kelurahan Air Jamban. Setelah itu, sambung Kasi Humas Polsek Mandau, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mandau untuk kepentingan penyelidikan dan pemyidikan lebih lanjut. Kini, tambah Betty, ketiga pelaku telah meringkuk di dalam tahanan Polsek Mandau. Untuk sementara ketiga pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana.