Dalam tuntutannya, massa meminta Kejati Sumut mengusut dugaan pemerasan terhadap SPPG senilai Rp364 juta serta dugaan pungutan biaya sewa lahan sebesar Rp15 juta per bulan yang disebut berkaitan dengan Yayasan Garuda Harapan Baru.

HMAK juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Simalungun dan Wakil Ketua DPRD Simalungun, dalam pelaksanaan Program MBG. 

Selain itu, mereka mendesak audit terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat yang disebut dalam tuntutan aksi.

Massa turut meminta pemeriksaan terhadap seluruh SPPG yang berafiliasi dengan Yayasan Garuda Harapan Baru di Kabupaten Simalungun guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.

Aksi berlangsung damai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Massa diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi.