Batang Hari, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari, Jambi, berhasil menangkap dua orang bandar ekstasi asal Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, kala berada di persimpangan jalan.

Kapolres Batang Hari Ajun Komisaris Besar Polisi Arya Tesa Brahmana melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap membenarkan kejadian tersebut. Dua bandar ekstasi berjenis kelamin perempuan di tangkap Tim Kuda Hitam pada Selasa 28 Juli 2026.

"TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan berada dalam wilayah RT 010 RW 002, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari," ujar Simbang melalui keterangan tertulis diterima katakabar.com, Kamis (30/7/2026).

Adapun identitas dua bandar ekstasi itu, kata Simbang yakni, Nina Rozana Binti Samsuri (32) tahun, warga RT 012, RW.004, Kelurahan Durian Luncuk dan Yufi Nurdia Sari (31) tahun, warga RT 005, RW 002, Kelurahan Durian Luncuk.

"Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ekstasi dalam plastik klip bening berukuran kecil dengan berat bruto 1,44 gram," tuturnya.

Tim Kuda Hitam turut mengamankan satu unit sepeda motor matic warna putih, dua unit telepon genggam warna biru dan warna hitam. Dua bandar ekstasi itu telah diamankan petugas dalam sel tahanan Polres Batang Hari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Simbang menjelaskan kronologis penangkapan bermula pada Selasa 28 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di RT. 010, RW.002, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

"Berbekal informasi tersebut, sekira pukul 15.30 WIB, Tim Kuda Hitam di bawah komando Kanit Opsnal Ipda Eric Meibuqhin Nasution langsung mendatangi tempat tersebut. Sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang perempuan sedang berada persimpangan jalan," jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap Nina dan Yupi disaksikan Ady selaku Ketua RT setempat, namun tidak ditemukan barang bukti apapun. Petugas melanjutkan penggeledahan dalam areal keduanya diamankan.

"Benar saja, petugas menemukan 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi narkotik jenis pil ekstasi dan diakui Yupi bahwa 3 pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Nina," ujarnya.

Interogasi petugas terhadap Nina membuahkan hasil. Nina mengaku pil ekstasi diperoleh dari Desi (DPO) yang berada di Kelurahan Durian Luncuk, Kabupaten Batang Hari. Dua perempuan asal Durian Luncuk berikut barang bukti digiring petugas ke markas komando.

"Satresnarkoba Polres Batang Hari akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba," tegas Simbang.