Taput, katakabar.com - Penataan kawasan Tanggul Aek Sigeaon, Tarutung, memasuki tahap baru setelah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan perwakilan pedagang menyepakati relokasi. 

Kesepakatan ini membuka jalan bagi penataan kawasan yang selama ini digunakan untuk aktivitas perdagangan sekaligus mendukung pekerjaan penanganan infrastruktur di sekitar tanggul.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, bersama perwakilan pedagang di Eks Kantor PDAM Mual Natio, Tarutung, Rabu (14/10/2026).

Bupati mengatakan, pemerintah daerah memfasilitasi pemindahan pedagang agar mereka tetap memiliki tempat untuk menjalankan usaha. Ia berharap lokasi baru dapat dimanfaatkan dengan menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

“Pemerintah memfasilitasi seluruh pedagang Aek Sigeaon. Kami berharap para pedagang dapat menjaga kebersihan dan kenyamanan lapak baru demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Dalam skema relokasi yang disiapkan, lapak diperuntukkan bagi pedagang kuliner yang telah terverifikasi. Kebijakan ini dimaksudkan agar penempatan lapak sesuai dengan data pedagang yang berhak, tanpa penambahan pedagang baru dalam skema tersebut.

Sebanyak 11 lapak permanen di depan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Taput telah diundi untuk ditempati pelaku usaha kuliner. Sementara itu, pedagang yang belum memperoleh lapak melalui undian akan ditempatkan sementara di area Eks Kantor PDAM Mual Natio.

Pemerintah daerah juga menetapkan batas waktu pembongkaran lapak berdasarkan lokasi pekerjaan. Lapak di area yang terdampak pekerjaan sheet pile atau struktur penahan tanah harus dibongkar paling lambat 17 Oktober 2026. Adapun area terdampak lainnya diberi batas waktu hingga 24 Oktober 2026.

Penataan ini tidak hanya menyangkut perubahan lokasi berdagang, tetapi juga perlu memastikan keberlangsungan usaha warga selama masa perpindahan. Kejelasan lokasi, akses pembeli, fasilitas pendukung, serta kepastian penempatan menjadi faktor penting agar pedagang tidak kehilangan kesempatan mencari nafkah akibat proses relokasi.

Di sisi lain, penataan kawasan perlu berjalan seiring dengan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur dan upaya menjaga ketertiban lingkungan. Komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan pedagang juga diperlukan untuk mengantisipasi persoalan selama masa transisi.

Pemkab Taput berharap relokasi tersebut dapat membuat kawasan Tanggul Aek Sigeaon lebih tertib, bersih, dan aman. Pemerintah juga menargetkan penataan ini mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Namun, keberhasilan kebijakan tersebut nantinya tidak cukup diukur dari selesainya pembongkaran lapak. Ketersediaan tempat berdagang yang layak, kepastian bagi pedagang terdampak, dan kemampuan mereka mempertahankan usaha di lokasi baru juga menjadi bagian penting dari hasil penataan.*