Kuasa hukum Rudi, Dedi Susanto, mengatakan laporan dibuat karena unggahan tersebut dinilai merugikan nama baik dan kredibilitas kliennya.
“Klien kami merasa sangat keberatan dan dirugikan atas postingan tersebut. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Dedi usai membuat laporan.
Dedi mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum dan pembuktian kepada penyidik Polres Binjai. Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menyebarkan informasi maupun menggunakan foto orang lain di media sosial.
Pejabat BPBD Binjai Laporkan Dua Akun TikTok ke Polisi, Diduga Sebarkan Fitnah
Diskusi pembaca untuk berita ini