Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Toba, Harlen Simarmata, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut.
Ia menilai partisipasi ratusan wajib pajak dalam program ini menjadi salah satu bentuk kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.
“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Program Pembebasan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” kata Harlen, Rabu (4/11/2026), di kantornya.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Toba Nomor 488 Tahun 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberi ruang kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda administrasi.
Selain membantu wajib pajak menuntaskan tunggakan, kebijakan itu juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah meningkatkan penerimaan dari sektor pajak daerah.
Pembebasan Denda PBB-P2 Toba Rp432,8 Juta Terkumpul dari 848 Wajib Pajak
Diskusi pembaca untuk berita ini