Sementara itu, Kepala DLH Kota Binjai, Ahmad Yani, S.STP., M.AP., menyoroti kesiapan operasional sebelum kewenangan dilimpahkan. Pengemudi truk sampah diminta bertugas secara penuh dan tidak berpindah-pindah penugasan agar pengangkutan tetap berjalan lancar.
Pihak kecamatan juga diminta segera memetakan lokasi dan kebutuhan anggaran Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk dimasukkan dalam perencanaan anggaran. Masyarakat pun diimbau membuang sampah di lokasi yang telah ditentukan.
Data dalam rapat menunjukkan, timbulan sampah di Kota Binjai sepanjang 2025 mencapai 56.745 ton per tahun atau sekitar 155,47 ton per hari. Karena itu, kesiapan pelimpahan kewenangan turut mencakup dukungan bahan bakar minyak (BBM), pemeliharaan armada, serta pemenuhan kebutuhan personel pengangkutan di seluruh kecamatan.
Rangkaian rapat koordinasi yang berlangsung sejak September hingga Oktober 2026 juga membahas kebutuhan regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Melalui pelimpahan kewenangan ini, Pemko Binjai mendorong penanganan sampah yang lebih terkoordinasi dengan memperkuat peran kecamatan, meningkatkan pengawasan, dan mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdako Binjai, Drs. Eka Edi Saputra, M.M., pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat se-Kota Binjai, serta para lurah.
Target Kota Bersih Pukul 06.00, Pemko Binjai Alihkan Kewenangan Sampah ke Camat
Diskusi pembaca untuk berita ini