Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Ronald Reagan Siagian, membenarkan bahwa tuntutan telah dibacakan di persidangan.
"Kalau di SIPP sudah tayang, berarti sudah dibacakan," kata Ronald, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan berkas perkara, Hendri ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di sebuah rumah di Jalan Randu, Gang Randu 05, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, pada 8 Desember 2025 lalu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan. Di luar proses persidangan, muncul informasi dari sejumlah warga yang menyebut Hendri diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan seorang pria bernama Panca.

Namun, informasi tersebut belum diuji di persidangan dan belum menjadi bagian dari putusan pengadilan. Nama Panca sendiri diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Selain Panca, seorang lainnya bernama Stevi juga telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara yang sama.