Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan, Wali Kota Sibolga turut menggunakan angkutan umum dari rumah dinas menuju sejumlah lokasi, mulai dari Kantor Kecamatan Sibolga Selatan, Kantor Dinas Sosial di Kelurahan Aek Habil, Puskesmas, hingga Kantor Wali Kota Sibolga.

Akhmad Syukri Nazry Penarik, menyampaikan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu, maupun tenaga alih daya atau outsourcing.

Penerapannya disebut sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penggunaan transportasi umum dalam aktivitas perkantoran. 

Pemilihan hari Selasa dimaksudkan untuk memudahkan pemantauan kedisiplinan pegawai karena ASN mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) pada hari tersebut.

Meski demikian, hasil pemantauan awal menunjukkan bahwa sosialisasi dan penyesuaian masih diperlukan agar ketentuan itu dipatuhi secara konsisten.