Bebas
Sorotan terbaru dari Tag # Bebas
Kebenaran dan Kemanusiaan: Kajari Rohul Terapkan Keadilan Restoratif Dua Tersangka Bebas Dengan Hormat
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Di bawah kepemimpinan yang bijaksana dan visioner, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menunjukkan wajah penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga penuh dengan rasa keadilan dan kemanusiaan. Melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif), lembaga penegak hukum ini kembali mencatatkan langkah mulia dalam menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang beradab. Di hadapan publik dan keluarga, Senin (6/7) Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, SH., MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Lastarida Br. Sitanggang, SH., MH, secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan membebaskan dua tersangka dari Lembaga Pemasyarakatan Pasir Pengaraian. Mereka adalah Imam Pahry bin Wagiman dan Rocky Juloys Simangunsong, yang kini dapat kembali memeluk keluarga setelah melalui proses hukum yang adil. Proses yang Teliti dan Berlandaskan Hukum Kuat Langkah humanis ini bukanlah tindakan sembarangan, melainkan hasil kajian mendalam dan telah mendapatkan restu serta persetujuan tertinggi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Ini tindak lanjut dari ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 30 Juni 2026 lalu, yang dinilai sepenuhnya memenuhi syarat hukum yang berlaku, termasuk Surat Edaran Jaksa Agung Muda terkait mekanisme keadilan restoratif. Imam Pahry yang sebelumnya terjerat kasus pencurian (Pasal 476 KUHP baru) dan Rocky Juloys dalam kasus pengancaman (Pasal 448 KUHP baru), dinilai memenuhi kriteria kemanusiaan yang sangat jelas. Wajah Hukum yang Manusiawi dan Bertanggung Jawab Kajari Fredy F. Simanjuntak melalui keterangannya menegaskan keputusan ini diambil setelah melalui tahapan verifikasi yang sangat ketat. Para tersangka merupakan pelaku pertama kali, bukan residivis, dan yang paling utama adalah telah tercapai perdamaian serta kesepakatan yang baik dengan pihak korban. Sebelum keputusan diambil, Tim Intelijen pun telah melakukan pendalaman profil sosial, melihat latar belakang kehidupan mereka di tengah masyarakat dan keluarga, sehingga dipastikan mereka layak diberikan kesempatan kedua. "Penerapan Restorative Justice ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan. Kami tidak hanya mengejar sanksi, tetapi juga mengejar perdamaian dan perbaikan," jelasnya dengan penuh wibawa. Ini bukanlah pembebasan tanpa aturan, melainkan sebuah amanah dan kesempatan emas bagi mereka untuk memperbaiki diri, membuktikan bahwa mereka bisa menjadi warga negara yang lebih baik di masa depan. Di tangan pimpinan yang arif seperti Fredy F. Simanjuntak dan jajaran, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terus membuktikan diri sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, hukum, dan kemanusiaan secara seimbang.
Hukum Dinilai Tumpul! Oknum Kades Diduga Bacok Warga Masih Bebas Polsek Dolok Didesak Bertindak
Padanglawas Utara, katakabar.com - Memprihatinkan terjadi lagi fenomena penegakan hukum di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Seorang oknum yang menjabat Kepala Desa Sijantung Jae berinisial MH, diduga kuat melakukan pembacokan sebabkan luka parah sehingga mengancam nyawa warga, saat ini masih bebas berkeliaran layaknya orang tak bersalah. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (TBL) Nomor: TBL/07/V/2026/SPKT/Polsek Dolok, korban telah resmi melapor Mingg (3/5) sekitar pukul 20.30 WIB lalu. Artinya, sudah lebih dari dua minggu kasus ini ditangani tetapi hingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan tegas yang dilakukan aparat penegak hukum (kepolisian). Kejadian mengerikan ini bermula saat korban, Amrin Siregar, hendak pulang dari warung milik Ahmadi Rambe. Tanpa diduga, dari arah belakang ia diserang dengan sebilah parang oleh pelaku. Korban sempat menangkis serangan mematikan tersebut dengan tangan, hingga nyawanya nyaris melayang. Bukan hanya melukai, pelaku yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat ini bahkan dengan angkuh mengancam nyawa korban. "Tunggu disini biar kujemput massaku biar kami massakan kau disini," begitu ancaman kejam yang terlontar dari mulut oknum Kades tersebut. Akibat perbuatan biadab itu, Amrin mengalami luka robek serius di telinga kiri, sisi kepala, hingga pergelangan tangan kanan. Fisiknya hancur, tetapi lebih menyakitkan adalah kenyataan pelaku hingga kini belum juga digelandang (ditangkap) pihak kepolisian. "Mencari Keadilan Kok Susah sekali" Kemarahan keluarga korban kini memuncak. Mereka tak habis pikir, mengapa kasus seberat ini yang nyaris mencabut nyawa seseorang, penanganannya justru terkesan diulur-ulur dan berjalan sangat lambat. "Kita mencari keadilan kok susah sekali, ini ada apa? Kenapa terkesan didiamkan? Ini sudah menyangkut nyawa orang, mau dibunuh! Abang kami terluka parah akibat hunaman parang oleh oknum Kades tersebut," ujar M. Rambe, kerabat korban, dengan nada kecewa kepada katakabar.com, Jumat (15/5). Melihat pelaku masih leluasa beraktivitas, keluarga mempertanyakan integritas aparat. "Bapak Kapolres Tapsel, Bapak Kapolda Sumut tolong kami! Kami tidak dapat mencari keadilan di Polsek Dolok," serunya memohon perlindungan ke jenjang yang lebih tinggi. Polisi Dinilai Tidak Profesional, SP2HP Tak Kunjung Keluar Penanganan kasus ini dinilai sangat tidak profesional dan memihak. Soalnya, sejak laporan masuk pada 3 Mei lalu hingga saat ini, pihak kepolisian dinilai lamban bertindak dan tidak transparan. Kemacetan proses hukum ini semakin mencurigakan lantaran hingga saat ini, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) belum juga diterbitkan dan disampaikan kepada pelapor, padahal hal tersebut merupakan kewajiban prosedural yang harus dipenuhi demi hak hukum pelapor. Korban: Ini Penghinaan Terhadap Hukum Korban, Amrin Siregar mengaku geram setengah mati. Baginya, kebebasan pelaku adalah sebuah penghinaan terhadap hukum dan rasa aman masyarakat. "Kami mendesak Polsek Dolok segera menangkap pelaku, apapun yang terjadi kami tidak terima. Ini sudah menyangkut menghilangkan nyawa saya. Dan sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap, masih bebas berkeliaran di luar. Ini ada apa? Kenapa polisi tidak berani menangkap?" tanyanya menohok. Amrin menyesalkan ketidaktransparanan penyidikan. Meski laporan sudah dibuat sejak dua minggu lalu, ia mengaku tak pernah mendapat perkembangan jelas dari penyidik. "Saya sudah buat laporan, tapi pihak kepolisian belum memberikan informasi apa-apa. Seolah kasus ini dikubur hidup-hidup," ucapnya. Publik Menuntut Jawaban, Polsek Dolok Bungkam Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat mempertanyakan, apakah karena pelaku seorang Kepala Desa maka hukum menjadi tumpul? Atau ada kekuatan tertentu yang melindungi sehingga aparat terlihat ragu-ragu bertindak? Wajar jika keluarga dan masyarakat bertanya-tanya: Seburuk inikah penegakan hukum di Polsek Dolok? Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Dolok bungkam total. Kanit Reskrim Polsek Dolok, Kobul Siregar, hingga saat ini tidak memberikan respon. Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui WhatsApp terlihat centang dua tetapi tak kunjung dibalas, dan saat dihubungi via telepon pun tidak diangkat. Belum ada satu pun pernyataan atau klarifikasi yang keluar terkait kemacetan penanganan kasus ini. Publik kini menunggu, apakah Kapolres Tapanuli Selatan akan bertindak tegas, atau membiarkan keadilan terus tertunda? Keadilan yang ditunda, sama saja dengan keadilan yang dibunuh.
Perdagangan Bebas Tarif Indonesia AS Buka Jalan bagi Investor di Bali
mendapat dorongan signifikan dari peluang zero tarif antara lain: Tekstil dan mode – Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara. Akses bebas tarif ke AS akan memberi ruang ekspansi yang lebih luas. Furnitur dan kerajinan – Produk artisanal Bali memiliki pasar kuat di Amerika. Penurunan tarif akan memperbesar skala ekspor.Produk herbal dan wellness – Tren gaya hidup sehat di AS membuka jalan bagi ekspor spa products dan herbal remedies dari Bali. Kopi dan pertanian – Kopi Bali sudah populer di pasar internasional; akses tarif nol bisa mengangkat merek lokal ke level global.
Polres Kepulauan Meranti Deklarasi 'Kampung Bebas Narkoba' di Desa Banglas
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Sempena memperingati Hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025, Polres Kepulauan Meranti Gmgelar deklarasi 'Kampung Bebas dari Narkoba' di halaman Kantor Desa Banglas Barat, Jalan Mahmud Ujung Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (25/6). Kegiatan ini bagian dari aksi serentak yang dilakukan di 79 desa se Provinsi Riau secara daring, sebagai bentuk nyata dari sinergi antara Polda Riau, Polres jajaran, Polsek jajaran, pemerintah daerah, Kelurahan, Desa, dan masyarakat perangi penyalahgunaan serta peredaran, penggelapan narkotika. Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, dan sambutan dari para pejabat yang hadir. Di mana puncak acara ditandai dengan pembacaan ikrar serta penandatanganan deklarasi 'Kampung Bebas Narkoba'. Kapolres Kepulauan Meranti,.AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH yang diwakili Wakapolres, Kompol Maitertika SH MH mengatakan, deklarasi 'Kampung Bebas Narkoba' tersebut bentuk komitmen nyata masyarakat bersama Polri melawan penyalahgunaan, dan peredaran narkoba di lingkungan terkecil, yakni desa atau kampung. "Kami ingin menunjukkan Polri hadir tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tapi srbagai upaya pencegahan, serta pemberdayaan masyarakat untuk bersama-sama menolak, dan memerangi narkoba," ujarnya.
Pemkab Rohul Wujudkan Penerimaan Siswa Baru Transparan dan Bebas Pungli
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Rokan Hulu melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga atau Disdikpora secara resmi tandatangani Fakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun 2025, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu, yang dipimpin Bupati Rokan Hulu, Anton, ST., MM., Selasa (24/6). Bupati Rokan Hulu, Anton menegaskan pentingnya integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam setiap proses penerimaan siswa baru. Ia menyatakan setiap anak di Rokan Hulu memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas tanpa adanya praktik kecurangan. “Kita tidak ingin lagi ada praktik-praktik curang, titipan, atau pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Ini harus menjadi komitmen kita bersama. Sistem ini harus berjalan dengan transparan, jujur, dan profesional,” tegas Anton. Ia menginstruksikan Disdikpora untuk segera melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh sekolah, dan masyarakat guna memastikan seluruh pihak memahami mekanisme dan aturan penerimaan siswa baru. Di kegiatan ini hadir Wakapolres Rokan Hulu, Kompol Rahmat Hidayat, Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj Sumiartini, Sekda Rokan Hulu, M. Zaki, Kepala Disdikpora Damri Poti, Sekretaris Disdikpora Reza, para kepala bidang Disdikpora, serta sejumlah lainnya dari unsur pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu. Penandatanganan Fakta Integritas ini menjadi simbol komitmen seluruh pihak dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN, serta mencerminkan langkah nyata Pemkab Rokan Hulu membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan daerah. Kepala Disdikpora Rokan Hulu, Damri Poti menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sistem pendaftaran yang dapat diakses masyarakat baik secara manual maupun digital. Ia menjamin adanya pengawasan ketat dan penanganan cepat terhadap setiap laporan masyarakat. "Kami kawal proses ini. Semua laporan masyarakat kami tindaklanjuti. Kami pastikan tidak ada yang dirugikan dalam penerimaan murid baru ini," ucap Damri. Pendaftaran murid baru tahun 2025, jelas Damri, digratiskan sepenuhnya, sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu. "Kami sudah instruksikan seluruh sekolah untuk tidak melakukan kutipan dalam bentuk apa pun. Ini adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan," tegasnya.
Bitcoin Terjun Bebas Turun Lima Persen Tembus $58,000, Gimana Selanjutnya?
Jakarta, katakabar.com - Bitcoin, sang raja aset kripto, kembali mengejutkan pasar dengan penurunan drastis sebesar 5 persen, tembus angka kritis $58,000. Para investor dan pengamat pasar di seluruh dunia kini bertanya-tanya, apa yang sebabkan pergerakan tajam ini dan apa yang bakal terjadi selanjutnya?
Bupati dan Perusahaan Diganjar Penghargaan di Agam
Padang, katakabar.com - Bupati Kabupaten Agam, Dr H Andri Warman raih penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana) Award tahun 2023 Provinsi Sumatera Barat. Prestasi itu berhasil didapatkan lantaran dukungan kepada perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit tidak melibatkan dan tidak pekerjakan anak. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubenur Sumatera Barat, H Mahyeldi Ansharullah yang menyerahkan penghargaan secara simbolis. Selain Bupati Kabupaten Agam, penghargaan serupa diterima beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Agam, meliputi PT. Perkebunan Pelalu Raya, PT. Karya Agung Megah Utama, PT. AMP Plantation, dan PT. Mutiara Agam. Penghargaan Kecelakaan Nihil tahun 2023 diraih dua perusahaan di Kabupaten Agam yakni PT. Cahaya Agam Lestari dan PT. Perkebunan Pelalu Raya. Menurut Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, negara sudah mengatur perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja lewat jaminan sosial bagi tenaga kerja. “Untuk itu, pada tahun ini bersama BPJS Ketenagakerjaan, kita telah menilai dan dan menetapkan 2 bupati, 1 walikota, dan 6 perusahaan sebagai pemenang Panitrana Award 2023 tingkat Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya penerima penghargaan tersebut bakal diusulkan sebagai kandidat Paritrana Award tingkat nasional,” kata Mahyeldi lewat keterangan resmi dilansir dari laman elaes.co, pada Kamis (7/9). Kata Mahyeldi, pemberian Penghargaan K3 bagi perusahaan- perusahaan di Sumatera Barat digelar tahun kedua. “Alhamdulillah, penghargaan K3 ini bisa kita pertahankan dari tahun ke tahun. Semua penghargaan dan capaian yang peroleh hendaknya tidak membuat lengah. Mari jadikan ini sebagai amanah yang mesti dijaga dan tingkatkan bersama," harapnya. Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk menimpali, Paritrana Award apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen maupun dukungan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. "Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertujuan sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku industri. Sedang, penghargaan sektor perkebunan kelapa sawit terbebas dari pekerja anak bertujuan menciptakan kabupaten dan kota layak anak di Sumatera Barat," ucapnya. Penghargaan kecelakaan nihil (Zero Accident Award) tahun 2023 diberikan kepada 36 perusahaan, dan penghargaan pencegahan dan penanggulangan Covid 19 di tempat kerja tahun 2023 sebanyak 16 perusahaan, serta penghargaan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja tahun 2023 kepada 7 perusahaan, sebutnya.