Bermasalah

Sorotan terbaru dari Tag # Bermasalah

Pecat Humas! PT SSM Terbukti Buang Limbah, Land Aplikasi Bermasalah Tanpa SLO dan Pemerintah Disepelekan Lingkungan
Lingkungan
Senin, 11 Mei 2026 | 13:35 WIB

Pecat Humas! PT SSM Terbukti Buang Limbah, Land Aplikasi Bermasalah Tanpa SLO dan Pemerintah Disepelekan

Pasir Pengaraian, katakabar.com - Wajah asli kebusukan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di bawah naungan PT Surya Sawit Mandiri (SSM) terbongkar, dan membikin mata publik terbelalak. Tidak hanya terbukti meracuni Sungai Bawak dengan limbah berbahaya, pihak manajemen justru bersikap arogan, sewenang-wenang, dan seolah-olah berada di atas hukum. Sikap paling mencolok ditunjukkan Humas perusahaan, Toni Alexander, yang dikenal sangat "sok keras" dan sewenang-wenang. Ia diduga kuat mendapat "backup" atau perlindungan dari pemilik modal, sehingga berani sepelekan masyarakat, memblokir nomor wartawan, dan menutup akses informasi. Fakta mengejutkan terungkap, perusahaan ini berkali-kali mendapat teguran resmi dari pemerintah, tetapi selalu diabaikan. Bahkan, terungkap Land Aplikasi mereka bermasalah dan tidak kantongi Surat Layak Operasional (SLO) yang sah. Ironisnya, meski beroperasi dengan izin yang "tidak jelas" dan melanggar aturan baku mutu secara terus-menerus, perusahaan ini seolah kebal hukum. Mereka menganggap remeh peraturan yang dibuat negara, dan berbuat sesuka hati merusak lingkungan tanpa rasa takut. Pengamat: pecat Toni Alexander dan Cabut Izin Perusahaan Pengamat dan pemerhati lingkungan hidup, F Hasibuan, meluapkan kemarahannya. Ia mengecam keras tindakan Toni Alexander yang berprilaku tidak profesional dan merugikan citra perusahaan sendiri. "Saya minta manajemen perusahaan, pecat Toni Alexander itu! Sikapnya memblokir wartawan dan menutup-nutupi kebenaran itu sangat memalukan dan merugikan perusahaan sendiri. Dia sok keras karena merasa ada yang backing," tegas Hasibuan kepada wartawan, Senin (10/5). Lebih jauh, Hasibuan mendesak Bupati Rokan Hulu untuk segera turun tangan dan mengambil sikap tegas. "Cabut saja izin operasional mereka! Perusahaan nakal ini sudah tidak pantas diberi kelonggaran. Hampir setiap tahun buang limbah, meracuni sungai, dan tidak punya izin yang jelas. Bupati harus bertindak, jangan biarkan mereka main-main dengan hukum," jelasnya. Bau Busuk Kolopsi: Pj Kades Diam DLH DItuding 'Main Mata' Kasus ini semakin mencurigakan lantaran hingga saat ini Pj Kepala Desa Koto Tandun, Aly, sama sekali tidak memberikan respons. Padahal wilayahnya yang dirusak dan warganya yang menderita. Sikap diam ini memicu dugaan kuat adanya praktik "main mata" atau kolusi antara oknum pejabat dengan perusahaan. Selain itu, masyarakat juga menuding Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu turut bermain mata. Soalnya, meski aturan sudah jelas dan temuan pencemaran sudah di tangan, tidak ada tindakan tegas yang diambil. Perusahaan dibiarkan beroperasi seenaknya, membuang limbah semau sendiri, tanpa pengawasan yang ketat. Masyarakat Murka Tuntut Penutupan Rakyat kini sudah di ambang batas kesabaran. Mereka menilai PT SSM dan kelompok usahanya (SSM, KCN, Erasawita, RSM) adalah perusahaan pembajak lingkungan yang tidak punya etika dan hukum. "Mereka ketarketir karena salah sendiri. Toni Alexander sok keras karena merasa dilindungi pengusaha Cina, tapi lupa ini di negara hukum. Kalau benar bersih, kenapa lari dan blokir komunikasi? Ini bukti mereka bersalah!," ujar warga dengan emosi memuncak. Masyarakat berteriak serentak, cabut izin, tutp perusahaan, dan hukum berat semua oknum yang terlibat korupsi lingkungan.

Polda Riau PTDH 12 Personel Bermasalah, Kapolda Tegaskan Narkoba Garis Merah Hukrim
Hukrim
Kamis, 29 Januari 2026 | 13:00 WIB

Polda Riau PTDH 12 Personel Bermasalah, Kapolda Tegaskan Narkoba Garis Merah

Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tegaskan komitmen jaga integritas institusi dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 12 personel bermasalah. Langkah tegas tersebut dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam upacara resmi yang digelar di Mapolda Riau, Kamis (29/1). Total 12 personel tersebut diberhentikan karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat, mulai dari disersi, tindak pidana penipuan, hingga keterlibatan penyalahgunaan narkotika. Dalam amanatnya, Irjen Pol Herry Heryawan, mengungkapkan upacara PTDH momen yang berat dan penuh keprihatinan. Ia menilai keputusan tersebut menjadi bukti ketegasan organisasi, sekaligus refleksi atas masih adanya anggota yang mengkhianati nilai dasar Polri. “Menjadi anggota Polri bukanlah proses yang mudah. Banyak yang berjuang keras, menjaga perilaku, bahkan memperkuat ibadah untuk bisa mengabdi. Tetapi, hari ini kita harus menunjukkan ketegasan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi,” tegas Kapolda. Kapolda Riau menekankan PTDH merupakan langkah terakhir setelah seluruh proses pemeriksaan dilalui secara panjang, objektif, dan berkeadilan. Ia secara khusus menyoroti pelanggaran narkotika yang disebutnya sebagai garis merah bagi seluruh personel. “Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi upacara PTDH seperti ini. Untuk pelanggaran tertentu, terutama penyalahgunaan narkotika, tidak ada toleransi dan tidak ada ampun,” ujarnya di hadapan jajaran personel. Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan para personel yang di-PTDH terbukti melanggar disiplin hingga melakukan tindak pidana umum. Ia pun menginstruksikan seluruh Kasatwil dan Kasatker untuk memperkuat pengawasan melekat terhadap anggotanya. Dalam arahannya, Kapolda juga menekankan sejumlah langkah pencegahan, di antaranya meningkatkan interaksi antara senior dan junior agar saling mengingatkan, mengoptimalkan peran Biro SDM dalam membantu personel yang menghadapi persoalan pribadi, serta membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan penyimpangan melalui Propam Polda Riau. Kapolda turut mengapresiasi peran media sebagai mitra pengawasan publik. Sebagai bentuk transparansi, identitas personel yang di-PTDH diumumkan agar masyarakat mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi bagian dari Polri. “Upacara ini adalah janji kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa personel yang melayani publik adalah mereka yang benar-benar berintegritas,” terang jenderal bintang dua tersebut.

Kejari Inhil Periksa Lima Saksi Soal Proyek Jalan Pulau Kijang-Sanglar 2023 Bermasalah Hukrim
Hukrim
Senin, 10 Maret 2025 | 12:05 WIB

Kejari Inhil Periksa Lima Saksi Soal Proyek Jalan Pulau Kijang-Sanglar 2023 Bermasalah

Tembilahan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir periksa lima saksi terkait pengerjaan proyek senilai belasan miliar ruas jalan Pulau Kijang-Sanglar tahun 2023 lalu, diduga tidak sesuai spesifikasi yang sudah di tentukan. Soalnya, saat itu PT Gunung Guntur adalah pihak kedua yang diberi kepercayaan untuk mengerjakan proyek hingga selesai, tapi bobot dari hasil pengerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, hingga menimbulkan sebuah masalah. Nilai pagu proyek tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir, Nova Fuspitasari, SH, M.H melalui Kasi Intel, Erik Rusnandar, yakni lebih kurang sebesar Rp15 miliar. "Pagu anggaran lebih kurang Rp15 miliar," terant Erik, Kasi Intel Kejari Indragiri Hilir, Kamis (6/3) siang. Sepekan terakhir ini, ujar Kasi Intel Kejari Indragiri Hilir, sudah lima orang dari dinas terkait yang dipanggil diantaranya, PPTK, PPK, PA, Bendahara, dan Pengguna Anggaran.