BUMD
Sorotan terbaru dari Tag # BUMD
Seaport Tax Naik Sembilan Bulan: Kepulauan Meranti Masih 'Gigit Jari' Belum Terima Bagi Hasil
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti hingga kini masih 'gigit jari' lantaran belum menikmati bagi hasil dari kenaikan tarif seaport tax (pass pelabuhan) di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, meski kebijakan tersebut telah berlaku per 1 Oktober 2025. Sudah lebih dari sembilan bulan sejak tarif baru diterapkan, tetapi realisasi kerja sama antara PT Pelindo dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti terkait pengelolaan pass pelabuhan belum juga mencapai tahap penandatanganan. Kondisi ini dinilai menghambat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui, tarif seaport tax mengalami kenaikan signifikan sejak Oktober 2025. Tarif keberangkatan domestik naik 100 persen dari Rp5.000 menjadi Rp10.000. Sementara tarif keberangkatan internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI) meningkat dari Rp50.000 menjadi Rp60.000. Adapun tarif untuk Warga Negara Asing (WNA) melonjak dari Rp50.000 menjadi Rp150.000. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersama PT Pelindo telah menandatangani Nota Kesepakatan pada Maret 2026 sebagai langkah awal kerja sama. Selanjutnya, PT Bumi Meranti telah menyerahkan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada PT Pelindo. Tetapi, hingga memasuki bulan ketiga sejak draf disampaikan, belum ada keputusan final. Direktur Bisnis PT Bumi Meranti, Fitriadi Mirtha, mengaku kecewa karena usulan kerja sama tersebut belum mendapat kepastian. "Draf PKS sudah kami sampaikan sekitar tiga bulan lalu. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Informasinya masih dipelajari oleh Pelindo Pusat," ujarnya, Senin (6/7) kemarin. Menurut Fitriadi, proses yang berjalan terlalu lambat dan belum mencerminkan komitmen sebagaimana yang pernah disampaikan dalam pembahasan sebelumnya. "Kalau dihitung sejak pembicaraan awal, sudah sekitar enam bulan. Kami berharap komitmen itu segera diwujudkan dalam bentuk kerja sama yang konkret," jelasnya. Dalam usulan tersebut, PT Bumi Meranti mengajukan skema pembagian hasil sebesar 30 persen dari pendapatan seaport tax Pelabuhan Tanjung Harapan. Sebagai konsekuensinya, BUMD juga menyatakan kesiapan untuk melakukan investasi sesuai ketentuan yang disepakati. Sedang, Kepala Pelindo Cabang Tanjung Balai Karimun, Joni Hutama, mengatakan draf PKS telah diterima dan pembahasan bersama telah dilakukan, termasuk melalui rapat virtual dengan pihak terkait. Menurut Joni, terdapat dua bentuk kerja sama yang sedang dibahas, yakni pengelolaan parkir dan pengelolaan pass pelabuhan. "Kami berharap kedua kerja sama ini bisa berjalan. Dalam waktu dekat akan ada pembahasan lanjutan bersama Pelindo Pusat karena nantinya penandatanganan dilakukan oleh kantor pusat," jelasnya, Selasa (7/7). Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai besaran pembagian hasil dari seaport tax. Skema tersebut akan disesuaikan dengan nilai investasi yang diberikan oleh BUMD. "Untuk pass pelabuhan tidak bisa langsung ditetapkan persentasenya. Harus ada investasi, baik dari sisi sumber daya manusia maupun aspek lainnya. Prinsipnya, aspirasi dari BUMD tetap kami tampung, sementara keputusan akhir akan ditetapkan oleh Pelindo Pusat sesuai ketentuan perusahaan," terang Joni. Hingga kini, proses negosiasi masih berlangsung. Pemerintah daerah berharap kerja sama tersebut dapat segera terealisasi agar potensi pendapatan dari aktivitas Pelabuhan Tanjung Harapan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan PAD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Calon Direktur PT BSP Rame yang Ikut, Bupati Siak Pastikan Tak Ada Titipan, Semua Berpeluang!
Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direktur PT BSP mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk masa jabatan 2026-2031.
Bank Sumut Bertransformasi Menjadi BUMD Perseroda
Bank Sumut resmi memasuki fase baru penguatan peran kelembagaan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) menyetujui perubahan bentuk badan hukum perseroan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah
Syah Afandin Sahkan Penyertaan Modal untuk Perseroda Langkat Setia Negeri
Langkat, Katakabar.com - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka pengesahan Rancangan Peraturan Daer...
Pemkab Langkat Dorong Penguatan Ketahanan Pangan Lewat Sinergi BUMDes dan Program Unggulan Daerah
Langkat, Katakabar.com - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan daerah, Bupati Langkat H. Syah Afandin, S.H., melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Amril S.Sos,...
BEM se Riau Apresiasi Pemda Beri Ruang Anak Muda Pimpin Anak Perusahaan BUMD
Pekanbaru, katakabar.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Riau diwakili Ahmad Deni Jailani, Koordinator Pusat BEM se Riau, menyampaikan apresiasi langkah Pemerintah Daerah (Pemda) yang memberikan kepercayaan kepada generasi muda untuk pimpin anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam mendorong regenerasi kepemimpinan dan pembaruan tata kelola di sektor strategis daerah. Menurut Ahmad Deni Jailani, keterlibatan anak muda di posisi kepemimpinan anak perusahaan BUMD adalah sinyal positif bahwa pemerintah daerah mulai memberi kepercayaan kepada generasi baru yang memiliki visi segar dan orientasi pembangunan jangka panjang. “Langkah ini menunjukkan keberpihakan terhadap regenerasi dan pembaruan manajemen. Anak muda perlu diberi ruang agar energi dan gagasan barunya bisa berkontribusi langsung bagi kemajuan Riau,” ujarnya, Sabtu (5/10) lalu. Secara hukum, Ahmad Deni Jailani, menegaskan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, ketentuan batas usia 35 hingga 55 tahun hanya berlaku bagi direksi pada perusahaan induk BUMD. Sementara, anak perusahaan BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang tidak mengatur batasan usia direksi, selama individu yang ditunjuk memiliki integritas dan tanggung jawab profesional. “Dari sisi regulasi, langkah ini sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum. Justru menjadi upaya nyata menyiapkan generasi penerus dalam tata kelola ekonomi daerah,” tegasnya. Masih Ahmad Deni Jailani, menilai kebijakan ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, di mana peran generasi muda menjadi bagian penting dari transformasi ekonomi nasional dan daerah. Ia mendorong agar kebijakan serupa diterapkan di sektor lain, sehingga regenerasi kepemimpinan dapat berlangsung lebih cepat dan berkelanjutan.
Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Langkat Tuntas, Pemkab Pastikan Proses Transparan dan Ketat
Langkat, Katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Langkat telah menuntaskan proses seleksi anggota Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan...
MARAK Usulkan Bobby Buat Kebijakan Rekanan APBD Wajib Pakai Rekening Bank Sumut
Untuk memperkuat posisi keuangan daerah dan Bank Sumut, para rekanan atau kontraktor APBD harus diwajibkan memakai rekening Bank Sumut sebagai syarat kelengkapan dokumen proyek atau pekerjaan
LAWAN Institute Mendorong Kejaksaan Agung DKI Jakarta untuk Mengungkap Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp569 Miliar
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim cabang Jakarta sejumlah Rp569 miliar
Dukungan Swasembada Nasional, Bangunan Irigasi di Kabupaten Langkat
Langkat, Katakabar.com - Dalam mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Has...