Disorot
Sorotan terbaru dari Tag # Disorot
Diduga PHK Sepihak Karyawan PKWT, PT Mayapada Auto Sempurna Disorot Pekerja
Pekanbaru, katakabar.com - Sejumlah pekerja kontrak di PT Mayapada Auto Sempurna diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa kejelasan prosedur dan kepastian pemenuhan hak-hak pekerja. Peristiwa tersebut memicu sorotan serta tuntutan agar perusahaan memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan yang diambil. Para pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa adanya perundingan lebih dulu. Selain itu, mereka menyebut tidak menerima penjelasan tertulis yang jelas mengenai alasan pemberhentian maupun kepastian terkait hak kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dampak ekonomi dan psikologis bagi para pekerja yang terdampak, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Salah seorang pekerja yang enggan ditulis namanya, mengatakan para karyawan selama ini tetap menjalankan pekerjaan sesuai target dan tanggung jawab perusahaan. Tetapi, mereka justru diberhentikan tanpa adanya kejelasan. “Perusahaan seharusnya tidak semena-mena memperlakukan pekerja kontrak. Kami bekerja dengan disiplin dan tanggung jawab, tetapi tiba-tiba diberhentikan tanpa kepastian hak-hak kami,” ujarnya, Jumat (15/5) kemarin. Para pekerja mendesak pihak manajemen PT Mayapada Auto Sempurna segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan PHK sepihak tersebut. Mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja turun tangan melakukan pemeriksaan dan memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan pekerja. Menurut para pekerja, perusahaan semestinya tetap mengedepankan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku serta menghormati hak-hak pekerja, termasuk bagi karyawan dengan status PKWT. Dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja PKWT memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, termasuk hak kompensasi serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur. Jika ditemukan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya perusahaan menjalankan etika bisnis dan hubungan industrial yang sehat, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.
Capaian Polda Riau Berantas Narkoba Disorot, 1.026 Kasus Diungkap Selama Empat Bulan
Pekanbaru, katakabar.com - Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Riau perangi peredaran narkoba sepanjang Januari hingga April 2026 menuai sorotan positif. Total 1.026 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total 742 tersangka diamankan. Capaian ini menjadi catatan signifikan di bawah kepemimpinan Kapolda Riau, Herry Heryawan. Pengungkapan tersebut dinilai sebagai keberhasilan besar sebagai upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bumi Lancang Kuning. Upaya Polda Riau disebut sejalan dengan arahan Presiden RI, H Prabowo Subianto, pada Oktober 2025 lalu menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap pelaku kejahatan narkotika. Kebijakan itu diterjemahkan secara konkret melalui operasi yang intensif dan terukur. Selain kedepankan pendekatan represif, Polda Riau juga menjalankan strategi komprehensif. Mulai dari penguatan intelijen, kerja sama lintas sektor, hingga penindakan terhadap jaringan besar yang selama ini menjadi pemasok utama narkotika di wilayah tersebut. Peneliti dari Maarif Institute, Endang Tirtana, menilai capaian itu menunjukkan keseriusan aparat menjawab tantangan peredaran narkotika yang semakin kompleks. “Pendekatan yang menggabungkan penindakan tegas dan strategi jangka panjang menjadi kunci dalam menciptakan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba,” ujarnya. Apresiasi juga datang dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai langkah Polda Riau mencerminkan profesionalitas dan komitmen kuat institusi Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Capaian ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan sinergi antara aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia.