Gigit Jari
Sorotan terbaru dari Tag # Gigit Jari
Seaport Tax Naik Sembilan Bulan: Kepulauan Meranti Masih 'Gigit Jari' Belum Terima Bagi Hasil
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti hingga kini masih 'gigit jari' lantaran belum menikmati bagi hasil dari kenaikan tarif seaport tax (pass pelabuhan) di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, meski kebijakan tersebut telah berlaku per 1 Oktober 2025. Sudah lebih dari sembilan bulan sejak tarif baru diterapkan, tetapi realisasi kerja sama antara PT Pelindo dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti terkait pengelolaan pass pelabuhan belum juga mencapai tahap penandatanganan. Kondisi ini dinilai menghambat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui, tarif seaport tax mengalami kenaikan signifikan sejak Oktober 2025. Tarif keberangkatan domestik naik 100 persen dari Rp5.000 menjadi Rp10.000. Sementara tarif keberangkatan internasional bagi Warga Negara Indonesia (WNI) meningkat dari Rp50.000 menjadi Rp60.000. Adapun tarif untuk Warga Negara Asing (WNA) melonjak dari Rp50.000 menjadi Rp150.000. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersama PT Pelindo telah menandatangani Nota Kesepakatan pada Maret 2026 sebagai langkah awal kerja sama. Selanjutnya, PT Bumi Meranti telah menyerahkan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada PT Pelindo. Tetapi, hingga memasuki bulan ketiga sejak draf disampaikan, belum ada keputusan final. Direktur Bisnis PT Bumi Meranti, Fitriadi Mirtha, mengaku kecewa karena usulan kerja sama tersebut belum mendapat kepastian. "Draf PKS sudah kami sampaikan sekitar tiga bulan lalu. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Informasinya masih dipelajari oleh Pelindo Pusat," ujarnya, Senin (6/7) kemarin. Menurut Fitriadi, proses yang berjalan terlalu lambat dan belum mencerminkan komitmen sebagaimana yang pernah disampaikan dalam pembahasan sebelumnya. "Kalau dihitung sejak pembicaraan awal, sudah sekitar enam bulan. Kami berharap komitmen itu segera diwujudkan dalam bentuk kerja sama yang konkret," jelasnya. Dalam usulan tersebut, PT Bumi Meranti mengajukan skema pembagian hasil sebesar 30 persen dari pendapatan seaport tax Pelabuhan Tanjung Harapan. Sebagai konsekuensinya, BUMD juga menyatakan kesiapan untuk melakukan investasi sesuai ketentuan yang disepakati. Sedang, Kepala Pelindo Cabang Tanjung Balai Karimun, Joni Hutama, mengatakan draf PKS telah diterima dan pembahasan bersama telah dilakukan, termasuk melalui rapat virtual dengan pihak terkait. Menurut Joni, terdapat dua bentuk kerja sama yang sedang dibahas, yakni pengelolaan parkir dan pengelolaan pass pelabuhan. "Kami berharap kedua kerja sama ini bisa berjalan. Dalam waktu dekat akan ada pembahasan lanjutan bersama Pelindo Pusat karena nantinya penandatanganan dilakukan oleh kantor pusat," jelasnya, Selasa (7/7). Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai besaran pembagian hasil dari seaport tax. Skema tersebut akan disesuaikan dengan nilai investasi yang diberikan oleh BUMD. "Untuk pass pelabuhan tidak bisa langsung ditetapkan persentasenya. Harus ada investasi, baik dari sisi sumber daya manusia maupun aspek lainnya. Prinsipnya, aspirasi dari BUMD tetap kami tampung, sementara keputusan akhir akan ditetapkan oleh Pelindo Pusat sesuai ketentuan perusahaan," terang Joni. Hingga kini, proses negosiasi masih berlangsung. Pemerintah daerah berharap kerja sama tersebut dapat segera terealisasi agar potensi pendapatan dari aktivitas Pelabuhan Tanjung Harapan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan PAD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Petani Sawit 'Gigit Jari' Soal Sarpas di Melawi, Ini Penyebabnya
Melawi, katakabar.com - Petani kelapa sawit di Desa Mekar Pelita, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) 'gigit jari' lantaran impian kandas menikmati beragam program yang disuguhkan pemerintah. Soalnya, kebun petani yang tergabung dalam Koperasi Agro Setara Sejahtera masuk dalam kawasan hutan. Sekretaris DPW Apkasindo Provinsk Kalimantan Barat Agus Kuswara menuturkan, dari total luas lahan koperasi, seluas 40 hektar masuk dalam kawasan hutan. Sisanya seluas 75 hektar di luar kawasan. "Melihat kondisi ini, kita saat ini tengah bantu petani untuk mengajukan pelepasan lahan mereka tersebut," kata Agus, dilansir dari laman elaeis.co, pada Sabtu (20/1). Dijelaskan Agus, kendala pengajuan pelepasan adalah kebun petani belum punya sertifikat. Padahal, lahan telah dikelola masyarakat dari 30 tahun lampau. Di mana baru beberapa tahun belakangan ini ditanami kelapa sawit. "Artinya, sebelum UUCK itu terbit, masyarakat telah menggarap lahan dan tanaman kelapa sawit mereka sudah 8 hingg 10 tahun usianya," ulasnya. Awal permasalahan koperasi disebabkan produksi sangat rendah lantaran menggunakan bibit cabutan dan perawatan minim. "Sebelumnya mereka petani mandiri, terus kita kelompokkan dan membentuk koperasi. Jadi, pengalaman dan wawasan petani masih sangat rendah," ceritanya. Nah keterbatasan itu bikin petani berinisiatif untuk mengajukan program-program yang ditawarkan pemerintah. Tapi, usulan mental lantaran selain persyaratan yang masih belum memadai dan kebun yang masuk dalam kawasan hutan. "Kondisi ini tidak hanya terjadi di Melawi saja, ada banyak daerah di Provinsi Kalimantan Barat senasib. Untuk itu, kita berharap ada solusi dari pemerintah bagi para petani kelapa sawit ini," imbuhnya.