HGU
Sorotan terbaru dari Tag # HGU
PK Ditolak MA, PT SMART Tbk Persulit 12 Warga Petani Sekitar HGU di Labura
Belum selesai persoalan plang berdiri, kini belasan petani harus menerima polemik kembali, excavator hendak digunakan pembersih parit kebun petani, tak mendapat izin melintasi areal Hak Guna Usaha (HGU) dari pihak Kebun Adipati PT SMART Tbk, di Desa Aekkorsik, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara
Polda Riau Libatkan Lima Ahli Sidik Kasus Karhutla di HGU PT TKWL
Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau libatkan lima ahli dari berbagai bidang dalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Lokasi kebakaran yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) terjadi di pekan pertama Agustus 2026 lalu. Para ahli turun langsung bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, dipimpin Kasubdit, AKBP Teddy Ardian, untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengukur dampak kerusakan lingkungan di lokasi. Lima ahli yang dilibatkan, yakni Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap lahan yang terbakar. Tim mengidentifikasi titik awal api, pola kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, serta faktor yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Kajian juga dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan akibat kebakaran. Ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sedangkan ahli pemetaan memastikan luas serta batas wilayah yang terdampak. “Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat (21/8). Lanjut Ade, keterangan dan hasil kajian para ahli nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan tersebut dengan fakta di lapangan, termasuk hubungan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan dan dampak lingkungan. “Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya. Pelibatan para ahli ini merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan kejahatan lingkungan. Polda Riau memastikan penyidikan Karhutla dilakukan berdasarkan scientific evidence. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas penyebab kebakaran, dampak yang ditimbulkan, serta pihak yang nantinya harus bertanggung jawab secara hukum.
Resah! Masyarakat Minta Bupati Madina Ukur Ulang HGU Perkebunan Sawit di Pantai Barat
Madina, katakabar.com - Masyarakat di wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal, yakni Natal, Muara Batang Gadis, Batahan, dan Sinunukan makin resah pada sejumlah perusahaan perkebunan sawit hingga akhir 2025 belum tunaikan kewajiban serahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk kebun plasma. Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, mengatakan kebijakan 20 persen dari HGU kewajiban perusahaan untuk memberdayakan masyarakat sekitar lewat sistem kemitraan. “Perusahaan perkebunan wajib serahkan minimal 20 persen dari total lahan HGU kepada masyarakat sebagai kebun plasma. Ini bagian dari reforma agraria dan upaya meningkatkan kesejahteraan warga,” kata Erwin, Senin (27/10), selesai tampung aspirasi masyarakat Pantai Barat di kantornya, dilansir dari laman waspada.id, Senin sore. Menurut Erwin, perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin HGU. Ia menilai pemerintah sebelumnya terlalu mudah menerbitkan izin perkebunan tanpa melibatkan masyarakat setempat. “Akibatnya, muncul konflik ketika warga menuntut hak atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka,” jelasnya. Salah seorang tokoh masyarakat Natal, Husni Iskandar Dinata, mencontohkan kasus PT Gruti Lestari Pratama yang memiliki HGU seluas lebih dari 3.700 hektare, hingga kini belum merealisasikan plasma untuk masyarakat. “Amanat undang-undang jelas, 20 persen lahan HGU harus diserahkan kepada masyarakat. Tapi kenyataannya belum terlaksana,” ucapnya. Menanggapi itu, Erwin memastikan DPRD Madina akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan melakukan investigasi lapangan bersama pemerintah daerah. “Jika hasil temuan di lapangan tidak sesuai dengan kewajiban perusahaan, kami akan rekomendasikan pemerintah untuk memberi surat peringatan. Bila tetap diabaikan, aktivitas perusahaan bisa ditutup sementara sampai persoalan diselesaikan,” tegas Ketua DPC Gerindra Madina itu. Selain warga Natal, kelompok Aliansi Masyarakat Tabuyung menyampaikan tuntutan serupa terhadap PT Dinamika Inti Sentosa.
Dorong Perusahaan Sawit Kantongi HGU, Pemkab Pasbar Siap Fasilitasi Kepengurusan
Pasaman Barat, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pasaman Barat ingatkan, sekaligus dorong perusahaan kelapa sawit agar mengantongi Hak Guna Usaha atau HGU, baik perpanjangan maupun perusahaan belum sama sekali kantongi syarat mutlak untuk berusaha. Menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan atau Kadisbunak Pasaman Barat, Afrizal, di wilayah Kabupaten Pasaman Barat terdapat 24 perusahaan kelapa sawit. Di mana beberapa perusahaan HGU sudah habis masa berlaku. Bahkan beberapa perusahaan sama sekali belum kantongi HGU. "Kita fasilitasi, baik masyarakat maupun perusahaan dalam pengurusan. Misalnya saat ini dua perusahaan yang belum memiliki HGU sudah berproses di panitia B Sumbar," ulasnya, dilansir dari laman EMG, Sabtu (20/9). Total luas kebun dua perusahaan yang tengah melakukan pengurusan HGU itu mencapai 724 hektar. Di mana sebelumnya perusahaan tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 dengan hanya dilengkapi Izin Usaha Perkebunan atau IUP. "Kalau yang perpanjangan dua perusahaan, yakni PTPN VI dan PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman atau PANP," ujarnya.
Aktivis Soroti Mega Proyek Property di Lahan HGU PTPN di Sumut : Ada Unsur Korupsi dan Libatkan Mafia Tanah
Sejumlah aktivis di Sumut kembali menyoroti mega proyek property di lahan Hak Guna Usaha–HGU-PTPN.
Aktivis Sumut Minta DPR RI Turun ke Sumut : Lahan HGU PTPN Jadi Perumahan Mewah
Aktivis di Sumut minta DPR RI turun ke Sumatera Utara melihat HGU PTPN di sulap menjadi perumahan mewah
Ups.., Masyarakat Delapan Nagori Tolak Perpanjangan HGU Sipef Group
Medan, katakabar.com - Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara gelar Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bersama dengan PT Eastern Sumatera (Sipef Group) Bukit Maraja, dan Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Melala Simalungun Jaya, serta Pemerintah Nagori dan tokoh masyarakat Kabupaten Simalungun, di Aula Gedung Baru DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dra Sorta Ertaty Siahaan (Fraksi PDI Perjuangan) yang pimpin RDP, yang dihadiri Anggota Komisi B Manaek Hutasoit SE (Fraksi Golkar), Sumihar Sagala SE (Fraksi PDI Perjuangan), Dr H. Aripay Tambunan (Fraksi Gerindra), Gusmiyadi SE (Fraksi Gerindra), Roby Agusman Harahap SH (Fraksi Nasdem) dan Rudy Alfahri Rangkuti MH (Fraksi Nasdem). “Rapat ini membahas penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perkebunan Sipef oleh Kelompok Tani Kebun Plasma Tunas Melala Simalungun Jaya serta Pemerintah Nagori dan tokoh masyarakat Simalungun,” kata Sorta melalui keterangan resmi Humas DPRD Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/1).
Petani Desa Tunas Baru Minta Bantuan Aspek-PIR Perjuangkan Lahan Sawit Berstatus HGU
Jambi, katakabar.com - Petani kelapa sawit di Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, saat ini tengah berjuang mendapatkan pendanaan untuk meremajakan tanaman kelapa sawit di atas lahan seluas 700 hektar yang diusahai masyarakat. Salah satu upaya para pekebun Desa Tunas Baru, yakni gandeng Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat atau Aspek-PIR Provinsi Jambi. Ketua Aspek-PIR Kabupaten Tebo, Noval Candra menuturkan, kebun petani Desa Tunas Baru perkebunan bekas perusahaan swasta. Lantaran itu, hingga kini keterangan kebun masih berstatus Hak Guna Usaha atau HGU. Padahal kebun sudah dikuasai masyarakat dari 12 tahun silam. "Itu persoalan sesungguhnya, kebun mereka ini masih HGU, belum sertifikat hak milik," ujarnya, dilansir dari laman EMG, Senin (6/1). Kebun kelapa sawit itu, ulas Noval, produksinya sangat rendah. Sebulan saja, hasilnya hanya 400 kilogram per hektar. "Kebun itu dibangun pada 1998 silam, artinya saat ini umurnya sudah hampir 27 tahun," ucapnya. Cerita Noval, para petani sebelumnya sudah tergabung dalam koperasi, tapi saat ini kelembagaan tidak aktif lagi. Nah, belum lama ini Aspek-PIR Jambi telah turun ke lapangan menemui masyarakat dan mau bentuk lembaga baru yang dapat menaungi masyarakat. Di mana Aspek-PIR berencana akan menggandeng PTPN di Jambi untuk bekerja sama meremajakan kebun kelapa sawit milik ratusan petani itu. "Masyarakat berharap Aspek-PIR membantu mereka mendampingi ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Dinas Perkebunan kabupaten maupun provinsi. Harapannya berkolaborasi dengan PTPN," bebernya.
HGU dan FPKMS Disosialisasikan di Kalteng, Ini Harapan BPKP
Palangka Raya, katakabar.com - Hak Guna Usaha atau HGU, dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau FPKMS di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah disosialisasikan. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari, tampil sebagai Keynote Speech. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H Nuryakin yang buka kegiatan sosialisasi HGU dan FPKMS atau populer dengan kewajiban membangun kebun plasma ini dihadiri perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Tengah. Agustina sosialisasikan berbagai regulasi mengenai HGU dan FPKMS kepada seluruh perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan dan perkebunan, serta para Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota.
KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek Property Besar Besaran di Lahan HGU PTPN II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau institusi penegak hukum lainnya maupun Ombudsman RI, didesak untuk mengusut dugaan maladministrasi dan korupsi dalam proyek property besar-besaran di atas tanah yang selama ini diketahui publik sebagai lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II.