Jual Beli

Sorotan terbaru dari Tag # Jual Beli

Selain Jual Beli, Kini Berburu Tas Branded Bisa Lewat Lelang Rutin deGaiya Tiap Senin dan Kamis Serba Serbi
Serba Serbi
Rabu, 01 Juli 2026 | 16:05 WIB

Selain Jual Beli, Kini Berburu Tas Branded Bisa Lewat Lelang Rutin deGaiya Tiap Senin dan Kamis

Jakarta, katakabar.com - deGaiya hadirkan Luxury Bag Auction rutin tiap Senin dan Kamis melalui Instagram @degaiya.id. Program ini memberikan kesempatan bagi pecinta tas branded untuk mendapatkan luxury bag impian dengan sistem lelang yang mudah, transparan, dan interaktif. Perkembangan pasar luxury preloved di Indonesia mendorong lahirnya berbagai inovasi dalam cara masyarakat memperoleh barang-barang premium. Tidak lagi terbatas pada transaksi jual beli konvensional, kini pecinta tas branded juga dapat mengikuti Luxury Bag Auction yang diselenggarakan secara rutin oleh deGaiya setiap hari Senin dan Kamis melalui Instagram @degaiya.id. Program ini menjadi bagian dari upaya deGaiya untuk membangun ekosistem luxury yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses. Melalui sistem bidding secara online, peserta memiliki kesempatan mendapatkan tas branded autentik dengan harga yang kompetitif, sekaligus menikmati pengalaman berburu luxury item yang lebih interaktif. Lady Gaiya, Silvia Lie, mengatakan konsep lelang ini hadir untuk memberikan alternatif baru bagi masyarakat yang ingin memiliki tas branded tanpa harus selalu membeli dengan harga retail. "Luxury bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga tentang bagaimana mendapatkan nilai terbaik. Melalui Luxury Bag Auction, kami ingin menghadirkan pengalaman yang lebih seru, transparan, dan memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk membawa pulang tas impian mereka," kata Silvia Lie. Setiap sesi lelang menghadirkan koleksi yang berbeda, mulai dari brand internasional seperti Hermès, Chanel, Louis Vuitton, Dior, Prada, Gucci, Goyard, Balenciaga, Bottega Veneta, Celine, hingga Yves Saint Laurent. Dengan variasi koleksi tersebut, peserta memiliki lebih banyak pilihan sesuai kebutuhan maupun preferensi gaya. Lebih dari Sekadar Lelang Selain menghadirkan program lelang rutin, deGaiya juga menyediakan berbagai layanan yang mendukung kebutuhan pemilik luxury goods dalam satu platform. Melalui https://degaiya.com, pelanggan dapat menikmati layanan: - Buy (membeli koleksi luxury)Sell (menjual tas branded)Consign (titip jual) - Authentication untuk membantu memastikan keaslian produk. - Pawn (Gadai) melalui ekosistem bersama deGadai bagi pemilik luxury goods yang membutuhkan solusi pendanaan tanpa harus langsung menjual asetnya. Konsep tersebut menjadikan deGaiya bukan hanya sebagai marketplace luxury, tetapi juga sebagai destinasi yang menghubungkan berbagai kebutuhan pemilik barang branded dalam satu ekosistem. "Kami ingin ketika seseorang memiliki luxury bag, mereka tahu harus ke mana. Ingin membeli ada, ingin menjual ada, ingin titip jual ada, ingin mengikuti lelang juga ada. Bahkan ketika membutuhkan dana cepat tanpa melepas kepemilikan barang, tersedia solusi melalui ekosistem deGadai," tambah Silvia Lie. Cara Mengikuti Luxury Bag Auction Mengikuti lelang di deGaiya sangat mudah. Peserta hanya perlu: Follow Instagram @degaiya.id. Like postingan lelang yang sedang berlangsung. Tulis nominal penawaran pada kolom komentar. Share atau repost postingan untuk membantu memperkenalkan program kepada komunitas luxury enthusiast. Pemenang akan ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi yang memenuhi syarat dan ketentuan pada waktu penutupan lelang. Dengan penyelenggaraan rutin setiap Senin dan Kamis, deGaiya berharap Luxury Bag Auction dapat menjadi agenda mingguan yang dinantikan oleh para pencinta luxury di Indonesia sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap produk-produk premium melalui mekanisme yang aman, transparan, dan menyenangkan.

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp10 Juta Hukrim
Hukrim
Kamis, 22 Januari 2026 | 20:12 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp10 Juta

Pekanbaru, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru ungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan. Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru. "Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya," kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1). Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Menurut Kombes Muharman Arta, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka. Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. "Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap," jelasnya. Kata Kombes Muharman, pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya. Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung. "Dia menyatakan 'saya adanya kenalan yang jual siamang'. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini," cerita AKP Anggi. Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut. "Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta," ulasnya. Owa siamang ini, ucapnya, berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat. Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bukan Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan Ekonomi
Ekonomi
Senin, 12 Januari 2026 | 17:56 WIB

Bukan Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Karawang, katakabar.com - Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas. Lagi, Tokojadi luncurkan inisiatif baru berfokus pada pemberdayaan pelanggan. Melalui program "Tumbuh Bersama Tokojadi", kini setiap pelanggan setia memiliki kesempatan untuk mempublikasikan profil bisnis, kegiatan, maupun jasa mereka di laman resmi www.tokojadi.net/blog secara cuma-cuma. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi nyata Tokojadi terhadap para pelanggannya yang sebagian besar merupakan instansi swasta, Instansi Pemerintahan, perkantoran dan usaha lokal. Tokojadi menyadari di era digital ini, eksposur dan publikasi adalah salah satu tantangan terbesar bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). "Kami tumbuh karena dukungan pelanggan. Oleh karena itu, kami ingin memberikan nilai lebih. Blog Tokojadi bukan lagi sekadar membahas seputar alat tulis kantor, melainkan kami wakafkan menjadi etalase bersama bagi produk dan jasa para pelanggan kami," ujar Suryono, pimpinan Tokojadi. Saling Mendukung, Saling Menguntungkan Program ini kedepankan prinsip simbiosis mutualisme. Dengan mempublikasikan profil pelanggan di situs Tokojadi, diharapkan jangkauan pasar pelanggan semakin luas melalui jejak digital yang positif. Persyaratan yang ditetapkan pun sangat sederhana, bertujuan untuk menjaga kualitas konten agar tetap informatif dan bermanfaat bagi pembaca luas. Program ini menjadi bukti nyata bahwa bagi Tokojadi, pelanggan adalah mitra sejajar dalam perjalanan bisnis. Integritas dan kepedulian sosial menjadi landasan utama bagi Tokojadi untuk tidak hanya mengejar pertumbuhan mandiri, tetapi juga membantu komunitas sekitarnya untuk ikut naik kelas.

Sikapi Jual Beli Internet Ilegal Marak di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers Riau
Riau
Jumat, 09 Mei 2025 | 21:00 WIB

Sikapi Jual Beli Internet Ilegal Marak di Inhil, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat: Ini Kata Kadis Kominfo Pers

Indragiri Hilir, katakabar.com - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo Pers) Kabupaten Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, sikapi praktik jual beli layanan internet ilegal marak di wilayah Indragiri Hilir jadi sorotan serius pemerintah daerah. Apalagi dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, dan individu penyediaan internet tanpa izin resmi menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap keamanan jaringan, regulasi pemerintah, dan hak konsumen. "Sebenarnya desa memiliki peluang besar untuk secara legal menyediakan akses internet bagi masyarakat," ujar Dr. Trio Beni Putra, Jumat (9/5). Menurutnya, dana desa dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup melalui pengembangan infrastruktur internet, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Desa dapat menggunakan dana desa untuk penyediaan internet, yang sangat bermanfaat untuk pendidikan, bisnis, dan layanan pemerintahan. Tapi, semua harus sesuai prosedur. Harus ada RPJMDes yang mencantumkan program internet, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan pengalokasian dana dalam APBDes tahun berjalan,” kata Trio Beni. Ia menegaskan proses pengadaan layanan internet harus mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Aturan ini menjelaskan mekanisme yang sah, dari perencanaan hingga pemilihan penyedia jasa. Lalu, Trio Beni mengingatkan penyedia layanan internet harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Dalam hal ini, BUMDes diperbolehkan menjadi penyedia layanan internet, tetapi harus memenuhi persyaratan legalitas usaha, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021. “Boleh saja BUMDes jadi penyedia, asal punya izin resmi dengan cara bermitra dengan Internet Service Providor (ISP), mendaftarkan NIB dan terdaftar sebagai badan hukum melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan Kemenkumham,” jelasnya. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menelusuri praktik penyediaan internet ilegal di sejumlah desa.

Praktik Jual Beli Internet Ilegal di Inhil Marak, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat Riau
Riau
Jumat, 09 Mei 2025 | 10:50 WIB

Praktik Jual Beli Internet Ilegal di Inhil Marak, BUMDes dan Individu Diduga Terlibat

Indragiri Hilir, katakabar.com - Praktik jual beli layanan internet secara ilegal marak di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, semakin menjadi perhatian publik. Tak hanya dilakukan oleh individu, sejumlah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes, diduga terlibat dalam penyediaan jaringan Wi-Fi tanpa mengantongi izin resmi. Fenomena ini menimbulkan keresahan warga dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku di sektor telekomunikasi. Layanan internet lokal yang dikenal dengan istilah RT/RW Net sebetulnya lahir dari semangat gotong royong dan upaya meningkatkan konektivitas di pedesaan. Tapi di lapangan, tak sedikit dari penyelenggara RT/RW Net ini menjalankan usahanya tanpa badan hukum yang sah, tidak memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta tidak bermitra dengan penyedia layanan internet resmi (ISP). Seorang warga Indragiri Hilir berinisial SI 32 tahun, yang aktif memantau persoalan ini, menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang semakin tidak terkendali. “Pelanggaran ini bukan hal sepele. Sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin bisa dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta,” ujar SI saat ditemui wartawan.Jum'at (9/5). SI menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi teknis serta administratif dalam penyediaan layanan internet. Tanpa standar tersebut, jaringan ilegal sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal seperti penipuan digital, penyebaran malware, hingga pelanggaran hak cipta.

JualBisnis.id: Solusi Inovatif Jual Beli Bisnis dan Mendapatkan Investor Tekno
Tekno
Selasa, 07 Januari 2025 | 19:39 WIB

JualBisnis.id: Solusi Inovatif Jual Beli Bisnis dan Mendapatkan Investor

Bali, katakabar.com - JualBisnis.id bagian dari CLAV Digital, perusahaan yang berfokus pada reputasi digital, pemasaran, dan pengembangan bisnis. Didirikan Andrea Wiwandhana, JualBisnis.id membawa pendekatan modern untuk menjembatani UMKM dengan investor, memungkinkan mereka berkembang di era digital. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: www.jualbisnis.id. Dunia investasi sering kali dianggap eksklusif, hanya melayani perusahaan besar melalui bank investasi ternama atau boutique firms yang fokus pada segmen pasar menengah. Tapi, dengan lebih dari 65 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM di Indonesia, pasar ini terlalu besar untuk diabaikan. Di sinilah JualBisnis.id, bagian dari CLAV Digital, hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Diciptakan Andrea Wiwandhana, seorang pengusaha berpengalaman dengan gelar MBA dari Universitas Prasetiya Mulya, JualBisnis.id menawarkan platform unik yang bertindak sebagai "matchmaker" antara pemilik bisnis dan investor. Melalui layanan ini, pemilik bisnis dari berbagai skala mulai dari bisnis keluarga hingga unit besar dapat dengan mudah menemukan pembeli atau investor yang sesuai.