Larang

Sorotan terbaru dari Tag # Larang

Bahaya! KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan Nasional
Nasional
3 jam yang lalu

Bahaya! KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan

Bandung, katakabar.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat untuk memasuki area terbatas perkeretaapian, khususnya di wilayah jembatan kereta api seperti Jembatan Cisomang dan Jembatan Cikubang. Larangan tersebut termasuk berjalan di jalur rel, beraktivitas di jembatan, hingga melakukan kegiatan swafoto dan lain lain di area jembatan kereta api. Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan jalur rel dan jembatan kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian dan petugas yang berwenang. “KAI Daop 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat memasuki area terbatas seperti berjalan di rel dan berkendara di sisi kanan kiri pada Jembatan Cisomang maupun berjalan di Jembatan Cikubang, dan jembatan kereta manapun apalagi sampai beraktivitas di lokasi tersebut. Tindakan itu sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api,” kata Kuswardojo. Kuswardojo menjelaskan, berada di jembatan kereta api ini memiliki risiko yang sangat tinggi karena jembatan ini adalah lintasan aktif perjalanan KA dengan ruang yang terbatas dan tidak diperkenankan bagi masyarakat umum untuk melaluinya. Selain itu, kecepatan kereta yang melintas dan keterbatasan jarak pengereman membuat potensi kecelakaan sangat besar apabila terdapat aktivitas masyarakat di area tersebut. “Kami mengingatkan kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, masyarakat jangan sekali-kali berada di jalur rel maupun area jembatan KA demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya. Selain faktor keselamatan, aktivitas masyarakat di jalur rel maupun jembatan kereta api juga melanggar aturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38 disebutkan "ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum". KAI Daop 2 Bandung juga terus melakukan patroli, pengawasan, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan tidak melakukan aktivitas di area terbatas perkeretaapian. “KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di jembatan kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” seru Kuswardojo.

KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme, Seru Masyarakat Hindari Ngabuburit di Jalur KA Default
Default
Rabu, 25 Februari 2026 | 12:07 WIB

KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme, Seru Masyarakat Hindari Ngabuburit di Jalur KA

Medan, katakabar.com - Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara seru masyarakat menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan menghentikan vandalisme, dan tidak beraktivitas di jalur rel selama Ramadhan. Langkah ini penting untuk melindungi keselamatan bersama serta memastikan operasional KA tetap aman dan lancar. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai aset transportasi publik milik bersama. Langkah ini mengedepankan pendekatan edukatif guna memastikan setiap rangkaian kereta dapat melaju dengan aman tanpa gangguan di sepanjang jalur. Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan sepanjang tahun 2025 tercatat masih terdapat 35 kasus pelemparan batu terhadap kereta api di wilayah Sumatera Utara. Angka ini menjadi catatan penting bagi perusahaan untuk terus merangkul masyarakat sebagai mitra utama dalam menciptakan ruang perjalanan yang ramah dan terlindungi. “Kami percaya keselamatan adalah tanggung jawab moral kita bersama, karena setiap tindakan meletakkan benda di atas rel atau melakukan pelemparan bukan sekadar merusak sarana kereta, melainkan risiko langsung bagi nyawa penumpang,” kata Anwar. KAI Divre I Sumatera Utara menegaskan pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun. Dan pada ayat (2) disebutkan, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain melakukan Tindakan vandalism, Anwar juga mengingatkan warga untuk menghindari beraktivitas di sekitar jalur rel. Pada saat bulan Ramadan seperti sekarang, tidak sedikit warga yang mengisi waktu menunggu berbuka puasa atau saat setelah sholat subuh dengan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api. “Untuk itu, KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut, selain membahayakan diri sendiri juga melanggar pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” jelasnya. Area rel merupakan zona dinamis yang sangat berisiko untuk dijadikan tempat bermain atau berkumpul bagi warga. Kesadaran untuk menjauhi jalur aktif sangat diperlukan demi melindungi keselamatan jiwa pribadi sekaligus menjamin kelancaran operasional kereta. “Mari kita wujudkan kepedulian nyata dengan menjadi pelindung bagi keselamatan perjalanan diri sendiri dan kereta api melalui penghentian segala bentuk vandalisme di jalur rel. Kepedulian Bersama adalah jaminan bagi setiap penumpang untuk sampai ke tujuan dan kembali ke pelukan keluarga dengan selamat,” ajak Anwar.

Dilarang Truk Sawit dan Tambang Isi BBM Subsidi di Bengkulu Nasional
Nasional
Minggu, 07 Januari 2024 | 15:21 WIB

Dilarang Truk Sawit dan Tambang Isi BBM Subsidi di Bengkulu

Bengkulu, katakabar.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah resmi cabut Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023, tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM. Konsekuensi dari kebijakan ini, truk milik perusahaan tambang dan sawit dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Itu ditegaskan lewat surat pemberitahuan yang diterbitkan Gubernur Bengkulu pada 3 Januari 2024 dengan Nomor surat 100.3.4/006/B.3/2024. Diketahui, nyaris semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu selalu antre truk dan kenderaan. Itu terjadi sudah berbulan-bulan lamanya. Bahkan, disebut-sebut hanya terjadi di Provinsi Bengkulu. Surat pemberitahuan itu mengklarifikasi distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu bakal tetap patuhi prinsip kehati-hatian, akurasi, ketepatan sasaran, volumetrik yang tepat, dan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Hasilnya, Surat Edaran Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023 pada 20 Desember 2023, tentang Pengendalian BBM Jenis tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu yang mulai berlaku pada 3 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sekretaris Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengkonfirmasi pencabutan Surat Edaran Pengendalian BBM Jenis Tertentu oleh Gubernur, Rohidin Mersyah. "Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan stok BBM akhir tahun tanpa pembatasan," ujarnya dilansir dari laman progres.id, pada Ahad (7/1). Di tahun 2024, kata Isnan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal adopsi kuota yang berlaku pada tahun tersebut. Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni menimpali, walau SE Gubernur dinyatakan tidak berlaku, aturan tentang penggunaan BBM masih mengikuti ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Di ketentuan BPH Migas, terang Raden Ahmad Denni, aturan tersebut tidak hanya mengatur jenis kendaraan atau kepemilikan kendaraan, tapi menekankan bahwa kendaraan yang mengangkut muatan tertentu, seperti batu bara, Galian C, dan Sawit, tidak diizinkan menggunakan BBM subsidi. “Mesti ditindaklanjuti persoalan penggunaan minyak subsidi oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak. Perusahaan angkutan batu bara, Galian C, dan perkebunan sawit tidak boleh menggunakan BBM subsidi,” tuturnya. Dengan langkah ini, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya. “Masyarakat yang tidak mengangkut material tambang dan kelapa sawit. Artinya, jika mengangkut hasil tambang, mereka harus menggunakan BBM non-subsidi. Jika tidak, baru boleh menggunakan BBM subsidi,” tandasnya.