Lunasi

Sorotan terbaru dari Tag # Lunasi

Pemerintah RI Bisa Sita Kripto untuk Lunasi Utang, Apa Dampaknya? Ekonomi
Ekonomi
Kamis, 07 Mei 2026 | 12:33 WIB

Pemerintah RI Bisa Sita Kripto untuk Lunasi Utang, Apa Dampaknya?

Jakarta, katakabar.com - Pemerintah Indonesia resmi memasukkan aset kripto sebagai salah satu objek yang dapat disita negara dalam proses penyelesaian piutang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 27 April 2026 lalu. Aturan tersebut merupakan pembaruan dari PMK Nomor 240/PMK.06/2016, yang kini disesuaikan dengan perkembangan jenis aset, termasuk aset digital. Melalui regulasi ini, negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola aset sitaan. Salah satu poin krusial diatur dalam Pasal 186A, yang memungkinkan negara untuk langsung menguasai dan memanfaatkan aset, termasuk kripto, tanpa memerlukan persetujuan dari pihak yang berutang. Mekanisme ini dinilai dapat mempercepat proses pelunasan utang karena tidak perlu menunggu proses lelang atau tahapan hukum yang panjang. Selain itu, Pasal 233 memperluas cakupan objek sita yang kini mencakup uang tunai, aset digital, simpanan di lembaga keuangan, saham, obligasi, hingga penyertaan modal. Tetapi, dalam Pasal 297D ditegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya mengurangi pokok utang dan tidak menghapus biaya administrasi. Pemerintah juga menegaskan bahwa penilaian aset tetap harus dilakukan oleh penilai profesional untuk memastikan nilai pasar yang adil. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kebijakan ini sebagai langkah penting guna memperkuat legitimasi aset kripto di Indonesia. Ia jmelihat aturan ini sebagai sinyal pemerintah mulai membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap aset digital, tidak hanya dari sisi perdagangan, tetapi juga dalam konteks penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, hal ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem kripto yang lebih terintegrasi dengan sistem keuangan nasional. Calvin menambahkan kejelasan regulasi seperti ini akan membantu meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri, karena menunjukkan kripto telah memiliki posisi yang semakin jelas di mata hukum. Ia menilai, dengan adanya pengakuan dalam mekanisme penyitaan aset, kripto kini diperlakukan setara dengan instrumen keuangan lainnya. Kripto Bagian dari Sistem Ekonomi   “Ini bukan hanya soal penyitaan, tetapi tentang bagaimana kripto diakui sebagai bagian dari sistem ekonomi yang memiliki nilai, dapat diukur, dan dapat digunakan dalam berbagai mekanis “Regulasi ini menandai fase baru dalam pengakuan kripto sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi nyata. Ketika negara sudah memasukkan kripto sebagai objek sita, artinya posisi kripto tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif semata, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem keuangan yang diakui,” ujarnya. Calvin menyoroti kebijakan ini dapat menjadi pedang bermata dua jika tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur. Ia menekankan kompleksitas aset kripto yang berbasis teknologi memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan aset konvensional, terutama dalam hal pengelolaan akses, keamanan private key, hingga proses likuidasi. Menurutnya, tanpa sistem yang terstandarisasi dan sumber daya yang memahami karakteristik aset digital, potensi risiko seperti kesalahan pengelolaan atau kehilangan aset bisa meningkat. Kredibilitas Industri Kripto “Di satu sisi, ini meningkatkan kredibilitas industri kripto karena ada kepastian hukum. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan kesiapan teknis, mulai dari sistem kustodian, transparansi valuasi, hingga keamanan aset digital yang disita. Tanpa itu, implementasinya bisa menghadapi tantangan di lapangan,” jelasnya. Ia menilai dampak jangka panjang dari kebijakan ini berpotensi mendorong integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan nasional secara lebih luas. “Kita bisa melihat kripto semakin terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional, termasuk dalam aspek hukum dan penyelesaian kewajiban. Ini akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat dan terstruktur,” tambah CEO Tokocrypto ini. Diterbitkannya PMK Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah berharap proses penyelesaian piutang negara dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika perkembangan aset di era digital.

Berlaku 1 Oktober 2025, Warga Banglas Lunasi Dulu PBB-P2 Baru Bisa Urus Administrasi Kesehatan
Kesehatan
Selasa, 30 September 2025 | 22:43 WIB

Berlaku 1 Oktober 2025, Warga Banglas Lunasi Dulu PBB-P2 Baru Bisa Urus Administrasi

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Desa Banglas , Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, berlakukan kebijakan baru mengenai pelayanan administrasi masyarakat. Berlaku 1 Oktober 2025, setiap warga yang mengajukan permohonan pelayanan administrasi di Kantor Desa Banglas diwajibkan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun berjalan. Ketentuan itu menambah persyaratan selain dokumen standar dan surat pengantar dari RT/RW. Adapun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2025 sudah terbit dan sedang proses pemilahan di kantor kelurahan sebelum didistribusikan ke masing-masing RT. Meski demikian, warga yang belum menerima SPPT tetap bisa membayar PBB-P2 melalui berbagai kanal resmi, seperti Bank BJB, OVO, LinkAja, Artpay, Indomaret, Bukalapak, Traveloka, Tokopedia, maupun langsung di Kantor Kantor Desa Banglas hanya dengan menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, bagi masyarakat Desa Banglas yang ingin mengurus pajak, kini tidak perlu jauh-jauh. Pelayanan pengurusan dan pembayaran PBB-P2 sudah resmi dibuka di Kantor Desa Banglas, sehingga warga bisa lebih mudah dan cepat melunasi kewajibannya. Pihak Desa menegaskan, aturan ini bukan untuk mempersulit pelayanan masyarakat, melainkan untuk meningkatkan realisasi penerimaan PBB-P2. Dana hasil pajak tersebut nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan, baik fisik maupun pemberdayaan. Kepala Desa Banglas, Abdul Zaid, menilai langkah ini justru memudahkan masyarakat pengurusan pajak. “Dengan adanya pengurusan PBB di kantor desa, masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran. Harapan saya, kebijakan ini bisa menjadi keringanan sekaligus terus berlanjut setiap tahunnya,” ujar Zaid. Masyarakat diharapkan semakin disiplin membayar pajak, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang bersumber dari PBB-P2, dengan adanya aturan baru ini.