Razia THM, Polres Inhu Amankan Pengunjung Positif Narkoba Riau
Riau
Kemarin

Razia THM, Polres Inhu Amankan Pengunjung Positif Narkoba

Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka operasi pemberantasan sarang narkoba. Kegiatan ini berhasil mengamankan satu orang pengunjung kafe yang dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Kasus Narkotika di Bumbung, Polisi Ringkus Pelaku Nekat Buang Sabu ke Aspal Hukrim
Hukrim
Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:31 WIB

Kasus Narkotika di Bumbung, Polisi Ringkus Pelaku Nekat Buang Sabu ke Aspal

Bathin Solapan, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) ungkap peredaran narkotika di kawasan Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (4/10) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kapolsek Mandau, AKP I Mada Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, dalam keterangan resmi, kepada wartawan, Minggu siang, menjelaskan pengungkapan penyalahgunaan narkotik jenis sabu bermula tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lama Duri 13 Desa. Bumbung, Kecamata Bathin Solapan, Minggu (4/10) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Ungkap Lima Kasus Narkotika, Polres Inhil Musnahkan 337,85 Gram Sabu dan 5.707 Butir Ekstasi Hukrim
Hukrim
Senin, 31 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Ungkap Lima Kasus Narkotika, Polres Inhil Musnahkan 337,85 Gram Sabu dan 5.707 Butir Ekstasi

Indragiri Hilir, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) gelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika, sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir, Riau, di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir, Senin (31/8) sekitar pukul 10.40 WIB. Wakapolres Indragjri Hilir, Kompol Maitertika, S.H., M.H., yang pimpin konferensi pers turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Tembilahan, LAMR Kabupaten Inhil, MUI Kabupaten Inhil, Kasatresnarkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Adam Effendi, S.E., M.H., Ketua DPC Granat Indragiri Hilir juru bahasa isyarat, serta para wartawan, dan insan pers. Dalam keterangannya, Wakapolres Indragiri Hilir, menyampaikan Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap lima laporan polisi dengan lima orang tersangka dalam periode 22 Juni hingga 9 Agustus 2026. Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa 337,85 gram sabu serta 5.707 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1.859,86 gram. Lima perkara tersebut masing-masing melibatkan tersangka berinisial TS (46), HM (50), AS (38), DA (40), dan JD (41). Pada perkara pertama, LP/A/67/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, tersangka TS diamankan dengan barang bukti 25 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 22,23 gram. Setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 12,23 gram dimusnahkan. Perkara kedua, LP/A/70/VI/2026 tanggal 27 Juni 2026, tersangka HM diamankan dengan 11 paket sabu seberat 272 gram. Setelah 16,49 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sebanyak 255,51 gram dimusnahkan. Selanjutnya, dalam LP/A/71/V/2026 tanggal 29 Juni 2026, tersangka AS diamankan dengan barang bukti 5.707 butir ekstasi seberat 1.859,86 gram. Sebanyak 7,24 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1.852,02 gram dimusnahkan. Sementara, tersangka DA dalam LP/A/78/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 diamankan dengan 78 paket sabu dengan berat bersih 15,02 gram. Sebanyak 5,02 gram dimusnahkan setelah 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. Kemudian pada LP/A/86/VIII/2026 tanggal 9 Agustus 2026, tersangka JD diamankan dengan satu paket sabu seberat 28,6 gram. Sebanyak 18,6 gram barang bukti dimusnahkan setelah 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur penegak hukum serta instansi terkait. Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Indragiri Hilir, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat. “Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Indragiri Hilir bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang aman, kondusif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. "Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” jelasnya.

Polres Rohul Bongkar Gudang Narkoba, PJI Tegaskan Pers Mitra Setia Perangi Narkotika Hukrim
Hukrim
Jumat, 28 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Polres Rohul Bongkar Gudang Narkoba, PJI Tegaskan Pers Mitra Setia Perangi Narkotika

Rokan Hulu, katakabar.com - Di balik deretan angka yang mencatat kemenangan demi kemenangan, tersembunyi kisah perjuangan tak kenal lelah di garis terdepan melawan musuh paling berbahaya yang senantiasa mengintai masa depan generasi bangsa. Perang besar melawan narkotika di tanah Rokan Hulu bukan lagi sekadar urusan aparat penegak hukum semata; kini ia menjelma gerakan bersama yang semakin kokoh, di mana suara pers yang independen, serta pengawasan masyarakat yang kian peka turut menyatu menjadi benteng kokoh penjaga keselamatan bersama. Langkah tegas Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu yang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar di wilayah Kecamatan Rambah, Rabu (19/8) sore lalu, menjadi bukti nyata keseriusan aparat berbanding lurus dengan kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat. Berawal dari informasi warga yang disambut cepat dan teliti, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Dendy Gustianto, S.H., M.H., menyisir sudut-sudut tersembunyi di sebuah kediaman di Desa Babussalam, hingga akhirnya menjatuhkan tegas bagi siapa pun yang berani bermain di jalur gelap. Hasil pengungkapan itu sungguh mencengangkan sekaligus menyadarkan kita betapa nyatanya bahaya yang mengancam di depan mata, yakni 10 paket sabu dengan berat kotor mencapai 1,03 kilogram, ditambah 246 butir pil ekstasi yang siap disebarkan ke berbagai penjuru. Barang haram itu ternyata bukan sekadar untuk dikonsumsi sendiri, melainkan bagian dari arus besar jaringan lintas wilayah yang mengancam merembet ke pelosok desa-desa. Turut pula diamankan perlengkapan pengemasan, alat timbangan, hingga kendaraan bermotor yang diduga dipakai sebagai sarana penyaluran racun mematikan. Tersangka yang berinisial A alias J mengakui pasokan barang terlarang itu diperoleh dari seseorang yang berada di wilayah Sumatera Utara — menandakan ancaman ini merayap melintasi batas administratif, menyusup diam-diam bagai racun yang tak tampak batasnya. Di tengah gelombang pengungkapan yang membanggakan sekaligus memprihatinkan inilah, dukungan dari kalangan insan pers hadir bukan sekadar sebagai penonton atau pelapor berita semata. Atas arahan tegas Ketua DPC PJI Kabupaten Rokan Hulu, Sudirman, melalui Sekretaris DPC PJI Rohul, Syukri, menyampaikan secara resmi komitmen organisasi tersebut: "Kami atas nama Persatuan Jurnalis Indonesia DPC Kabupaten Rokan Hulu menyatakan dukungan penuh dan siap berdiri berdampingan bersama aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba di daerah ini. Pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjadi mitra setia yang mengawal transparansi setiap langkah penegakan hukum, mengungkapkan fakta apa adanya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka dan peduli. Kami memastikan perang terhadap narkoba ini berjalan konsisten, menyentuh hingga ke akar jaringannya, dan tidak terhenti di permukaan saja," kata Syukri, Jum'at (28/8). Pernyataan tegas itu menjadi jembatan penting antara keberhasilan di lapangan dan kepercayaan publik yang senantiasa dijaga. Sebab, tanpa informasi yang jujur dan transparan, masyarakat sulit ikut menjaga lingkungannya sendiri — dan di sinilah peran pers menjadi sangat krusial. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, telah berulang kali menegaskan tidak akan ada ruang kosong sedikit pun bagi pengedar untuk bernapas dan berkembang di wilayah hukumnya. Dan data yang tercatat di meja kerjanya berbicara sangat gamblang serta serius: sejak awal tahun 2026 hingga tanggal 24 Agustus lalu, sebanyak 188 perkara narkotika berhasil diungkap dengan 233 tersangka, serta barang bukti senilai miliaran rupiah diamankan. Polisi kini tidak lagi sekadar menjerat para pemakai di ujung rantai, tetapi bergerak maju menembus lapisan pengedar, kurir, hingga sumber pemasok yang menjadi otak utama perputaran racun tersebut. Angka-angka itu bukan sekadar deretan statistik dingin. Di balik setiap angkanya terselamatkan ratusan nyawa, terhindar masa depan pemuda dari kehancuran, serta terjaga kehormatan keluarga di setiap sudut Kabupaten Rokan Hulu. Namun, perjalanan masih jauh dan medan belum sepenuhnya aman. Ancaman ini terus berubah wajah, berpindah jalur, dan mencari celah baru. Lantaran itu, pertempuran besar ini tak boleh berhenti. Aparat kepolisian akan terus menyisir tanpa kenal lelah, insan pers akan terus mengawal setiap langkah dengan pena kebenaran, dan masyarakat luas diajak tak segan-segan berbagi informasi serta waspada terhadap lingkungan sekitar. Sebab, memutus mata rantai kejahatan narkotika ini tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan satu pihak saja tetapi ia membutuhkan kesatuan hati yang bulat: tangan aparat menindak tegas, pena pers menyuarakan jujur, dan mata masyarakat tetap terjaga kewaspadaannya. Hanya dengan bergandengan tangan, Rokan Hulu berjuluk "Negeri Seribu Suluk' dapat benar-benar melangkah bebas dari bayang-bayang gelap yang mengancam di balik tembok narkoba

Razia KRYD THM Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis Pengunjung Celcius Karaoke Positif Narkoba Hukrim
Hukrim
Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:39 WIB

Razia KRYD THM Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis Pengunjung Celcius Karaoke Positif Narkoba

Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Mandau, Minggu (23/8) sekitar pukul 02.39 WIH dini hari. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betti Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran pers, Minggu sore,  mengatakan giat ops KRYD menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Mandau. Ketika tim opsnal gabungan razia, ujar Betti, di Celcius Karaoke yang berada di kawasan Jalan Hang Tuah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan  Mandau, Kabupaten Bengkalis, dengan menargetkan pengunjung dan pengelola. "Salah seorang pengunjung hasil test positif berinisial DS 30 tahun, warga Dusun Pendawa Desa Harapan Baru, Kecamatan Madau," jelasnya. Pengunjung yang hasil test urine positif diamankan, kata Betti, kemudian dibawa ke Mako Polsek Mandau untuk proses selanjutnya oleh Unit Reskrim Polsek Mandau. Selama giat ops KRYD Gabungan Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis, tambah Kasi Humas Polsek Mandau, dengan sasaran kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polsek Mandau berlangsung dengan  keadaan aman dan terkendali.