Pembunuh
Sorotan terbaru dari Tag # Pembunuh
Motif Sakit Hati, Menantu Korban Otak Pembunuhan Sadis di Rumbai
Pekanbaru, katakabar.com - Fakta baru terungkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pembunuhan terhadap lansia Dumaris 60 tahun di Jalan Kurnia 2, Limbungan Baru, Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Polisi memastikan aksi keji tersebut didalangi oleh menantu korban yang menyimpan dendam lama. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Pandra, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan dari Polsek Rumbai, Satreskrim Polresta Pekanbaru, serta dukungan Polda Riau. "Pengungkapan ini terkait dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang terjadi Rabu (29/4) 2026 sekitar pukul 10.30 WIB lalu," ujarnya. Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, menjelaskan pelaku utama berinisial AFT merupakan otak kejahatan sekaligus menantu korban. "AFT ini yang merencanakan. Eksekusi dilakukan oleh SL yang memukul korban. Aksi ini dibantu dua pelaku lain, yakni E dan L," jelasnya. Keempat pelaku berhasil ditangkap Sabtu (2/5) setelah sempat melarikan diri ke luar Provinsi Riau, yakni ke Sumatera Utara dan Aceh. Polisi menyebut proses pengejaran tidak mudah karena pelaku berpindah-pindah lokasi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga dilatarbelakangi dendam pribadi. "Motifnya sakit hati. Saat masih menjadi menantu, pelaku sering dimarahi atau dimaki oleh korban. Selain itu, ada juga motif ingin menguasai harta korban," tegas Muharman. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya perhiasan emas, handphone, laptop, speaker, jam tangan, hingga uang tunai dalam bentuk dolar Singapura. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menyebut awalnya para pelaku hanya berniat mencuri. Tetapi dalam perjalanannya, rencana tersebut berkembang menjadi aksi pembunuhan. "Rencananya mereka akan membunuh empat orang yang ada di rumah. Namun saat kejadian, hanya korban yang berada di lokasi," jelasnya. Hasyim juga mengungkap hubungan pelaku dengan korban. Yang mana pelaku AFT masih berstatus sebagai menantu korban secara hukum. Namun, pelaku telah pergi dari rumah sejak 2023 lalu. "Sementara hubungan pelaku AFT dan pelaku SL juga telah berhubungan dekat dan telah melakukan pernikahan siri," tambahnya. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menimpali pihaknya langsung bergerak cepat usai kejadian dengan mengumpulkan bukti dan berkoordinasi lintas wilayah. "Dari hasil penyelidikan, kendaraan yang digunakan bernopol Aceh. Kami kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Aceh," ucapnya. Dua pelaku, yakni S dan AFT, lebih dulu diamankan di sebuah gubuk milik kerabat di wilayah Aceh. Dari pengembangan, diketahui dua pelaku lain berada di Kota Binjai. "Setelah dilakukan pengejaran, keduanya berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan milik saudara L di Binjai," tuturnya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," terang Muharman.
Periksa 40 Saksi, Polda Riau Buru Pembunuh Gajah Sumatera di Pelalawan
Pekanbaru, katakabar.com - Penyelidikan kasus kematian gajah Sumatera yang ditemukan tewas di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, terus diintensifkan. Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut. Peristiwa kematian gajah liar itu menyita perhatian publik setelah bangkainya ditemukan warga pada Senin (2/2) malam. Kondisi satwa dilindungi tersebut sangat mengenaskan, dengan sebagian bagian kepala hilang, mulai dari mata, belalai, hingga kedua gadingnya. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi tersebut. Ia menyebut, penanganan perkara menjadi perhatian serius dan dilakukan secara intensif oleh jajaran Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus. “Polda Riau berkomitmen penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi. Kasus ini menjadi atensi serius dan akan kami ungkap secara profesional,” ujar Pandra, Kamis (19/2). Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Kuncoro dan Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menjelaskan, puluhan saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari petugas keamanan perusahaan, karyawan yang bekerja di areal konsesi, serta masyarakat di sekitar kawasan hutan tempat bangkai gajah ditemukan. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan sejumlah pihak dengan aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk dugaan jaringan penjualan gading gajah. Dalam proses penyelidikan, kepolisian mengedepankan metode scientific crime investigation dengan melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan tim Laboratorium Forensik. Tim gabungan telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai untuk memastikan penyebab kematian satwa tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, kematian gajah dipastikan akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak atau batok kepala. Temuan ini sekaligus menepis dugaan awal adanya unsur keracunan atau paparan zat berbahaya di sekitar lokasi. Dari keterangan para saksi, penyidik menyebut penanganan perkara mulai menunjukkan titik terang. Polda Riau menegaskan, pelaku perburuan satwa dilindungi akan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah perburuan liar dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110. Pihak kepolisian memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka dan proses pengungkapan kasus akan terus dilakukan secara bertahap hingga para pelaku berhasil ditangkap.
Polisi Tangkap Dua Pembunuh IRT di Kampar, Korban Dirampok Selepas Terima Arisan
Pekanbaru, katakabar.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kampar berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial LDM yang terjadi pada 23 Februari 2025 lalu di Kecamatan Tambang, Kampung Lintang, Kabupaten Kampar. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan, korban ditemukan meninggal dunia di dapur rumahnya. Dari hasil penyelidikan, korban mengalami cedera parah di bagian kepala akibat kekerasan benda tumpul. "Penyebab kematian korban adalah luka berat di bagian otak karena pukulan benda tumpul di kepala," ujar Kombes Asep saat konferensi pers, Jumat (4/7). Selama berbulan-bulan penyelidikan berlangsung, polisi menghadapi kesulitan karena minimnya alat bukti dan keterangan saksi yang mendukung. Tapi, berkat kerja keras dan kegigihan tim penyidik Polres Kampar, titik terang kasus ini akhirnya terungkap. Pada 29 Juni 2025, tim gabungan melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat, yakni ZA alias FL dan MI alias I. Keduanya ditangkap di kediamannya di wilayah Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang. "Dua pelaku ini warga sekitar. Salah satunya, MI, diketahui sering berada di rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah korban. Di sana, pelaku kerap menggunakan narkoba," terang Kombes Asep. MI disebut mengenal korban dengan baik dan mengetahui kondisi rumah korban karena kerap bermain di sebelah rumah korban. Menurut Kombes Asep, pelaku mengetahui korban baru saja mendapatkan uang arisan sebesar Rp40 juta dan memiliki cincin emas. Hal itu diduga menjadi motif utama pembunuhan yang disertai perampokan. Dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.
Motif Cemburu: Nenek Tega Menghabisi Nyawa Pelakor dengan Cara yang Sadis
Berita terbaru yang mengejutkan datang dari Medan, dimana motif di balik pembunuhan Dameria Tarigan, seorang wanita berusia 42 tahun, akhirnya terungkap