Perketat

Sorotan terbaru dari Tag # Perketat

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar Nasional
Nasional
Minggu, 05 Juli 2026 | 07:35 WIB

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Jakarta, katakabar.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mengatur pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan, termasuk melalui kegiatan edukasi, pemasaran, maupun pemberian rekomendasi kepada masyarakat. Aturan Baru bagi influencer Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi atau influencer diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan. Penyampai Informasi juga tidak diperbolehkan menjanjikan hasil pasti atas produk atau layanan sektor jasa keuangan, termasuk aset keuangan digital seperti aset kripto. Apabila terdapat kerja sama berbayar, komisi, afiliasi, atau bentuk kepentingan ekonomis lainnya, hal tersebut wajib disampaikan secara jelas kepada masyarakat. Untuk produk berisiko tinggi, termasuk aset kripto, influencer juga perlu mencantumkan peringatan risiko, penafian agar masyarakat melakukan analisis pribadi, serta penjelasan bahwa produk tersebut tidak sesuai untuk seluruh kalangan. Dampak bagi Influencer Kripto Ketentuan ini berdampak langsung pada influencer dan kreator konten kripto yang selama ini berperan dalam membentuk pemahaman publik terhadap aset digital. Influencer yang memberikan informasi, promosi, atau rekomendasi terkait aset kripto perlu lebih berhati-hati dalam menyusun pesan, menggunakan data, mencantumkan sumber, serta menghindari klaim yang berpotensi menyesatkan. Untuk aktivitas pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital, influencer juga perlu memastikan aset yang direkomendasikan sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh bursa dan PUJK yang direkomendasikan memiliki izin dari OJK. Hal ini menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi dari sumber yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari sisi pengawasan, OJK memiliki kewenangan melakukan pembinaan kepada influencer melalui teguran, pengarahan, bimbingan, atau bentuk pembinaan lainnya. OJK juga dapat memberikan Perintah Tertulis kepada influencer untuk melakukan atau menghentikan kegiatan tertentu. Apabila pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan tidak ditindaklanjuti, OJK dapat meminta pemutusan akses, termasuk penghapusan konten, pemblokiran akses, penutupan akun, atau pemblokiran akun media sosial. Dalam kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen dan masyarakat, pemutusan akses dapat dilakukan tanpa didahului pembinaan. Tanggung Jawab Exchange dan Pelaku Industri CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai aturan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola komunikasi di industri aset kripto. Menurutnya, perkembangan aset kripto perlu diimbangi dengan standar influencer yang lebih bertanggung jawab, terutama karena media sosial dan influencer memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat. “POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi pihak yang menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto. Ini penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, berimbang, transparan, dan memperhatikan risiko,” ujar Calvin. Bagi exchange dan pelaku industri, aturan ini juga menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam bekerja sama dengan influencer atau kreator konten. PUJK wajib memastikan influencer memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati. Selain itu, exchange perlu menyediakan informasi produk dan layanan secara lengkap kepada influencer, termasuk manfaat, risiko, biaya, ketentuan penggunaan, serta aspek legalitas. Exchange juga perlu melakukan review terhadap materi komunikasi sebelum dipublikasikan, memastikan adanya disclosure kerja sama berbayar, serta melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas pemasaran yang dilakukan bersama influencer. “Bagi exchange, kepatuhan tidak hanya berhenti pada operasional platform, tetapi juga mencakup bagaimana informasi tentang produk dan layanan disampaikan kepada publik. Karena itu, kolaborasi dengan influencer perlu dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari pemberian brief yang jelas, edukasi mengenai risiko, review materi, hingga memastikan setiap konten mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Calvin. Sanksi dan Harapan Industri POJK tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi PUJK yang melanggar ketentuan kerja sama pemasaran dengan influencer. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha. Denda administratif dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar. Calvin menilai penguatan aturan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan adanya standar komunikasi yang lebih jelas, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih berkualitas sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto. “Perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam keberlanjutan industri kripto. Kami berharap aturan ini dapat mendorong peningkatan literasi, mengurangi potensi informasi yang menyesatkan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang resmi dan diawasi,” ucap CEO Tokocrypto. Ke depan, Calvin berharap kolaborasi antara regulator, pelaku industri, influencer, dan komunitas dapat terus diperkuat. Dengan ekosistem informasi yang lebih bertanggung jawab, industri aset kripto di Indonesia berpeluang berkembang secara lebih berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Pengawasan Lalu Lintas Benis Sawit Diperketat Lewat Bandar Udara di Palembang Olahraga
Olahraga
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 16:20 WIB

Pengawasan Lalu Lintas Benis Sawit Diperketat Lewat Bandar Udara di Palembang

Palembang, katakabar.com - Karantina Pertanian Palembang memperketat pengawasan lalu lintas benih kelapa sawit lewat Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dan Pelabuhan Tanjung Apiapi, Provinsi Sumatera Selatan. Soalnya, lalu lintas benih unggulan tersebut tidak hanya di Sumatera, pengiriman benih hingga ke Kalimantan. Selain memperketat pengawasan, Karantina Pertanian Palembang melihat proses pembuatan benih kelapa sawit unggul. Salah satunya dilaksanakan di Kebun Surya Adi milik PT Bina Sawit Makmur (BSM) di Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kunjungan ke produsen benih kelapa sawit itu diikuti Analis Perkarantinaan Tumbuhan (APT) Muda Wenny Ramadhani, Calon APT Pertama, Dian Wulandari, dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Novita Asriani. Di sana, mereka memberikan bimbingan terkait ancaman hama penyakit pada benih kelapa sawit dan pohon kelapa sawit. Kepala Karantina Pertanian Palembang, Azhar Ismail melalui keterangan resminya, dilansir dari lama elaeis.co, pada Sabtu (7/10) menjelaskan, kegiatan ini untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman penyakit yang dapat merusak produksi benih kelapa sawit. "Tindakan ini kolaborasi nyata antara Karantina Pertanian bersama perusahaan agar produksi benih kelapa sawit unggul terus dapat ditingkatkan, dan sawit-sawit yang bakal ditanam petani di Indonesia benih kelapa sawit berkualitas serta tingkat produktivitas tinggi," jelasnya. Cerita Azhar, pengiriman benih kelapa sawit unggul dari Palembang sudah rutin dilakukan ke berbagai daerah. Pada 2 Agustus 2023 lalu, contohnya, Karantina Pertanian Palembang periksa sebanyak 484 benih kelapa sawit yang mau dikirimkan ke Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur lewat wilayah kerja Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang. Sebelumnya, ulas Azhar, Karantina Pertanian Palembang melalui wilayah kerja Bandara (SMB) II Palembang periksa dan sertifikasi 26.250 butir benih kelapa sawit mau dikirim ke Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sementara, pada 10 Agustus 2023 lalu, Karantina Pertanian Palembang periksa 52.500 butir benih kelapa sawit senilai Rp500 juta hendak dikirimkan ke Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Dari pemeriksaan itu, terang Azhar, tidak ditemukan organisme pengganggu tumbuhan sehingga benih kelapa sawit bisa segera ditanam di daerah tujuan. Menurutnya, seluruh benih kelapa sawit yang dikirimkan jenis unggulan dan telah melalui proses penelitian. "Benih unggulan tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani kelapa sawit," ujarnya. Walau yang dilalulintaskan adalah benih unggul, tambah Azhar lagi, pemeriksaan di bandara dan pelabuhan wajib dilakukan untuk pastikan tidak ada organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada benih kelapa sawit. Jadi, kesehatan benih kelapa sawit Dipastikan sebelum ditanam di daerah tujuan.