Soal Jalan Berlubang di Duri: Masyarakat Bisa Pidanakan dan Gugat PMH Pejabat Terkait Riau
Riau
Rabu, 29 April 2026 | 08:01 WIB

Soal Jalan Berlubang di Duri: Masyarakat Bisa Pidanakan dan Gugat PMH Pejabat Terkait

Duri, katakabar.com - Masalah ruas jalan aspal hotmix Jenderal Sudirman, dan air comberan meluber ke jalan disebabkan drainase rusak tidak kunjung diperbaiki di kawasan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, sudah bertahun lamanya dikeluhkan masyarakat. Tetapi, penguasa dan pejabat terkait atau penyelenggara jalan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terkesan tidak mendengar dan tidak peduli dengan keluhan masyarakat. Bil keluhan tidak lagi didengar dan tidak dipedulikan. Kalau masyarakat mau sebenarnya penguasa dan pejabat terkait bisa dimintai pertanggungjawaban pidana oleh masyarakat lantaran diduga telah lalai dalam menjalankan kewajibannya. Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan jalur Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh penguasa. Bahkan warga yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi materiil (biaya perbaikan motor/rumah sakit) dan immateriil kepada dinas terkait melalui pengadilan negeri. ​Secara etika profesi dan tata kelola, pembiaran infrastruktur selama bertahun-tahun mencerminkan lemahnya komitmen terhadap pelayanan publik, yang sebenarnya bisa menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan terkait penyalahgunaan anggaran atau korupsi bila ditemukan adanya dana pemeliharaan yang 'menguap'. Dari pengamatan katakabar.com di kawasan perkotaan Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, selama April 2026 ini, khusus di sepanjang jalur dua jalan protokol, yakni Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Hang Tuah terlihat di beberapa titik ruas jalan tertentu berlubang sehingga sangat membahayakan pengguna, dan pengendara kendaraan bermotor. Dari beberapa titik ruas jalan aspal hotmix berlubang, paling parah di Jalan Jenderal Sudirman, persisnya dekat Jalan Sejahtera jaraknya hanya setengah kilometer dari Kantor Camat Mandau, dan sekitar lima puluh meter lebih jaraknya dari Kantor UPT Disdukcapil Kecamatan Mandau. Di sana, selain aspal hotmix berlubang cukup dalam dan berdiameter cukup lebar. Air comberan meluber, dan menggenangi jalan karena buruknya saluran air drainase jalan. Menurut sumber katakabar.com layak dipercaya, menyebutkan air comberan meluber dan menggenangi jalan ditengarai jadi pemicu aspal hotmix Jalan Jenderal Sudirman berlubang. Selain itu, ada satu titik lagi aspal hotmix berlubang sangat dalam masih di Jalan Jenderal Sudirman, yakni titiknya dekat Jalan Pelita persis sebelah kiri dari arah Simpang Garoga ke Simpang Pokok Jengkol. Warga sekitar dengan berbagai cara seperti menancapkan kayu-kayu bulat ke lubang di bagian atas digantung ban-ban bekas sepeda motor, dan bener toko sebagai pemberitahuan kepada pengendara dan kendaraan agar tidak terjebak dam terperosok ke dalam lubang jalan. Dari cerita warga kondisi dua titik aspal hotmix berlubang di Jalan Jenderal Sudirman sudah bertahun lamanya tidak kunjung dilakukan perawatan dan perbaikan oleh penguasa melalui dinas terkait. Pemotor Tewas Gegara Hindari Jalan Berlubang Peristiwa pemotor tewas gegara hindari ruas jalan berlubang cukup tragis terjadi di kawasan Jalan Hang Tuah, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (27/4) siang kemarin. Peristiwa tersebut sudah sering terjadi, dan entah sudah berapa orang warga meregang nyawa akibat buruknya infrastruktur jalan. Rentetan peristiwa demi peristiwa yang terjadi tersebut harusnya membuat penguasa dan dinas terkait lebih peka, dan segera berbenah, serta berupaya memperbaiki, dan setidaknya melakukan perawatan aspal hotmix yang berlubang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Hang Tuah Duri, Kecamatan Mandau. Tetapi, nyatanya rentetan laka maut yang terjadi sepertinya belum mampu membuka mata bathin penguasa dan dinas terkait. Kalau masyarakat tidak mau memintai pertanggungjawaban pidana dan gugatan PMH penguasa dan pejabat terkait. Pada akhirnya, masyarskat hanya bisa urut dada seraya berharap keluhan-keluhan didengar penguasa dan pejabat terkait secepatnya memperbaiki, dan melakukan perawatan jalan-jalan berlubang agar peristiwa serupa tidak terulang ke depan.

Sambut KUHP Nasional 2026, Bupati Kepulauan Meranti Teken MoU Pidana Kerja Sosial dengan Kejaksaan Default
Default
Selasa, 02 Desember 2025 | 16:00 WIB

Sambut KUHP Nasional 2026, Bupati Kepulauan Meranti Teken MoU Pidana Kerja Sosial dengan Kejaksaan

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti perkuat komitmen penegakan hukum yang humanis dengan menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan pemerintah kabupaten dan kota se Provinsi Riau. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana HM Prasetyo Lantai 3 Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, Selasa (2/12). Hal ini menjadi bagian dari persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Fokus utama kerja sama ini adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, khususnya bagi perkara pidana ringan, yang dinilai lebih mendidik, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Penegakan Hukum Humanis Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengatakan MoU dan PKS tersebut merupakan langkah konkret dalam mentransformasi sistem pemidanaan agar tidak semata-mata represif, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif. “Penyelesaian perkara pidana ringan harus memberi ruang bagi perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta pertanggungjawaban pelaku tanpa proses peradilan yang panjang. Inilah semangat penegakan hukum yang humanis,” ujar Sutikno. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi sarana pembinaan bagi pelaku agar dapat kembali berkontribusi positif. Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, menegaskan pemerintah daerah menyambut baik dan mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas. “Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pondasi penting dalam memperkuat prinsip good governance serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,” terang H Asmar. Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, melainkan ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif dan pendampingan hukum yang berkelanjutan. “Pemkab Kepulauan Meranti siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejati Riau, khususnya Kejari Kepulauan Meranti, serta seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya pemerintahan yang profesional, bersih, dan berkeadilan,” imbuhnya. Penandatanganan Bersama Kepala Daerah Acara ditutup dengan penandatanganan PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial oleh Plt Gubernur Riau bersama seluruh bupati dan wali kota se Provinsi Riau, menandai kesiapan daerah dalam mendukung implementasi KUHP Nasional secara bertahap dan terstruktur. Di kegiatan tersebut, H Asmar turut didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Alfian.

Kemarau Tiba! Kapolres Bengkalis: Stop Bakar Lahan dan Hutan Pidana Menanti Pelaku Hukrim
Hukrim
Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB

Kemarau Tiba! Kapolres Bengkalis: Stop Bakar Lahan dan Hutan Pidana Menanti Pelaku

Bengkalis, katakabar.com - Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan seru masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam membuka lahan agar tidak dengan cara membakar. "Musim kemarau sudah tiba! Untuk itu, Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis dalam praktik membuka lahan agar tidak dengan cara membakar," imbaunya kepada wartawan, Rabu (28/5) siang. Ditegaskan mantan Kapolres Indragiri Hilir ini, stop membakar lahan dan hutan! Pidana menantimu! Selain itu, terang AKBP Budi, hindari membakar di area lahan dan hutan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan segera lapor petugas jika melihat kebakaran lahan dan hutan ke Nomor Kontak: 0821 7198 0943. Menurut Kapolres Bengkalis, bagi pelaku pembakar hutan dan lahan bisa dipenjara 10 tahun, dan denda Rp10 miliar. "Ancaman pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut ancaman pidana kurangan tidak main-main. Jadi, Bak pepatah lama 'lebih baik mencegah daripada mengobati' hindari membakar di area lahan dan hutan," jelasnya. Diketahui, BMKG prediksi Musim Kemarau 2025 di Indonesia diprediksikan mulai sama hingga lebih lambat dari normalnya, mencakup 409 ZOM (59 persen) yang tersebar di Indonesia. Akumulasi curah hujan musim kemarau di sebagian besar ZOM diprediksikan pada kategori Normal atau sama dengan biasanya (tidak lebih basah atau tidak lebih kering).