Hukrim
Gelapkan Motor PCX, Pria 29 Tahun Diamankan Polsek Tebing Tinggi
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX 160. Seorang pria berinisial S alias Yanto 29 tahun diamankan polisi setelah diduga membawa sepeda motor milik warga dan tidak mengembalikannya.