Para Eksportir Wajib Tahu! BPDP Sempurnakan Aturan Pungutan Ekspor dan Penerapan ALEXIA Nasional
Nasional
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:00 WIB

Para Eksportir Wajib Tahu! BPDP Sempurnakan Aturan Pungutan Ekspor dan Penerapan ALEXIA

Jakarta, katakabar.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) beri kabar teranyar mengenai tata cara pungutan ekspor yang perlu diperhatikan, yakni dengan keluar Peraturan Direktur Utama Nomor PER-4/BPDP/2026 yang menggantikan aturan lama. Di antara poin yang paling krusial adalah soal kelonggaran waktu. Kalau di aturan lama kita cuma punya waktu 60 hari buat urusan pelunasan kurang bayar atau pengajuan keberatan, sekarang BPDP memperpanjangnya jadi 90 hari kalender. Istilah surat tagihannya pun disederhanakan, yang tadinya disebut SP3ES sekarang cukup pakai istilah SP3E saja. Selain itu, ada fitur yang menurut saya sangat membantu arus kas perusahaan, yaitu skema pembayaran bertahap alias cicilan sampai 12 bulan buat yang memang memenuhi syarat. Urusan administratif juga sekarang ditarik ke satu pintu lewat platform ALEXIA. Jadi, mulai dari urusan monitoring bayaran hingga pengajuan permohonan kelebihan bayar atau restitusi, semuanya sudah serba otomatis dan online. Tidak ada lagi proses manual yang bikin ribet. Tapi ada satu hal yang jangan sampai terlewat: masa transisi buat daftar akun ALEXIA ini tenggat waktunya hingga 17 Mei 2026. Begitu masuk 18 Mei 2026, sistemnya bakal jalan penuh dan BPDP enggak lagi melayani urusan surat-menyurat lewat email. Semua wajib lewat satu pintu di aplikasi tersebut. Perubahan ini memang arahnya ke transparansi supaya layanan jadi lebih cepat. Buat teman-teman eksportir, ada baiknya segera pelajari detail teknis di dokumen Perdirut Nomor 4 Tahun 2026 biar nggak salah langkah atau telat daftar sistemnya. Peraturan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Nomor Per-4/Bpdp/2026 tentang Tata Cara Penghimpunan Pungutan Ekspor Atas Komoditas Perkebunan Dan/Atau Produk Turunannya.

Siapkan Penerapan Sistem Pungutan Ekspor Digital Lewt Bimtek ALEXIA BPDP Sawit
Sawit
Minggu, 22 Maret 2026 | 09:46 WIB

Siapkan Penerapan Sistem Pungutan Ekspor Digital Lewt Bimtek ALEXIA BPDP

Tangerang Selatan, katakabar.com - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) taja Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Levy Ekspor Terintegrasi AI (ALEXIA) pada pekan Kedua Maret 2026, di PKN STAN Bintaro, Tangerang Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan implementasi sistem informasi pungutan ekspor yang dikembangkan untuk mendukung proses penghimpunan dana perkebunan secara lebih efektif, efisien, dan transparan. ALEXIA dikembangkan sebagai sistem informasi yang memungkinkan eksportir memantau pembayaran Pungutan Ekspor, mengajukan permohonan keberatan atas kekurangan pembayaran maupun pengembalian kelebihan pembayaran, serta melakukan konfirmasi pelunasan kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor secara real time. Pengembangan sistem ini salah satu langkah BPDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya eksportir yang melakukan pembayaran Pungutan Ekspor komoditas perkebunan. Lewat kegiatan Bimtek ini, BPDP memberikan pemahaman teknis kepada para pengguna sistem sebagai bagian dari rangkaian persiapan implementasi ALEXIA yang direncanakan mulai digunakan secara resmi pada awal Kuartal II tahun 2026. Ke depan, BPDP akan melaksanakan Bimtek ALEXIA secara bertahap bagi seluruh eksportir komoditas perkebunan guna memastikan implementasi sistem dapat berjalan optimal dan memberikan kemudahan dalam proses administrasi pungutan ekspor.