Turun Tangan

Sorotan terbaru dari Tag # Turun Tangan

PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau Hukrim
Hukrim
Senin, 06 Juli 2026 | 20:45 WIB

PBH PERADI Minta Kapolda Riau Turun Tangan Usut Dugaan Pengeroyokan Sekretaris PKC PMII Riau

Pekanbaru, katakabar.com - Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (3/7) lalu terhadap dua kader PMII PKC Provinsi Riau, dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Sekretaris PKC PMII Provinsi Riau, Supriadi, selama ini secara terbuka dan konsisten menyuarakan tuntutan agar pelaku dugaan penganiayaan terhadap dua kader PMII diproses secara hukum, kini diduga menjadi korban tindakan represif. Dari informasi yang diterima, Supriadi diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 10 orang setelah melakukan pertemuan dengan pihak intelijen Polresta Pekanbaru. Akibat peristiwa tersebut, ia mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara. Ketua Bidang Advokasi dan Riset PBH PERADI Pekanbaru, Gita Melanika, S.H., M.H., C.Med., mengatakan pihaknya menduga kuat peristiwa pengeroyokan terhadap Supriadi berkaitan dengan sikap kritis dan keberaniannya mengawal proses hukum atas dugaan tindak kekerasan yang sebelumnya terjadi di Mapolresta Pekanbaru. Pernyataan tersebut disampaikan Gita dalam pernyataan sikapnya pada Senin (6/7). "Bila dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini bukan lagi sekadar tindak pidana kekerasan biasa, melainkan dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap seseorang yang sedang memperjuangkan keadilan dan mengawal penegakan hukum. Hal demikian merupakan ancaman serius terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan mencari keadilan," Kata Gita. Menurut Gita, sangat ironis bila seseorang yang memperjuangkan penegakan hukum justru diduga menjadi korban kekerasan. Kondisi itu dinilai semakin memprihatinkan apabila rangkaian peristiwa tersebut terjadi di lingkungan atau berkaitan dengan institusi yang seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan, pengayoman, dan kepastian hukum. Ia menegaskan, Kepolisian merupakan institusi negara yang memiliki tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan. Nilai tersebut juga menjadi bagian dari komitmen PRESISI yang selama ini dikedepankan Kapolri. Karena itu, PBH PERADI Pekanbaru mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang menggunakan cara-cara kekerasan, intimidasi, maupun tindakan represif untuk membungkam suara kritis masyarakat atau aktivis yang sedang memperjuangkan keadilan. "Masyarakat patut mempertanyakan ke mana lagi harus mencari perlindungan apabila rasa aman justru dipertanyakan di tempat yang semestinya menjadi simbol perlindungan hukum," jelasnya. Melalui pernyataan sikap tersebut, PBH PERADI Pekanbaru mendesak Kapolda Riau turun tangan untuk mengusut secara tuntas dua rangkaian dugaan tindak kekerasan itu secara profesional, transparan, dan independen. Selain itu, PBH PERADI meminta kepolisian mengidentifikasi, menangkap, serta memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat oknum anggota kepolisian. PBH PERADI juga meminta agar korban dan para saksi diberikan perlindungan hukum sehingga tidak mengalami intimidasi maupun tekanan selama proses hukum berlangsung. Di sisi lain, perkembangan penanganan perkara diminta disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi. Masih PBH PERADI Pekanbaru, perkara tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan institusi Kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Masyarakat, kata mereka, menunggu pembuktian bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan tanpa pengecualian. Hingga saat ini, Supriadi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka-luka yang dialaminya. PBH PERADI Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh fakta terungkap secara terang-benderang, seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta para korban memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau terkait dugaan pengeroyokan terhadap Supriadi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

Judi Togel Dan Meja Ikan Menggila dan Vulgar di Ujungbatu, Kapolres Rohul Bungkam! LSM Desak Kapolda Riau Turun Tangan Hukrim
Hukrim
Jumat, 03 Juli 2026 | 10:48 WIB

Judi Togel Dan Meja Ikan Menggila dan Vulgar di Ujungbatu, Kapolres Rohul Bungkam! LSM Desak Kapolda Riau Turun Tangan

Pasir Pengaraian, katakabar.com – Ironi besar tengah terjadi di 'Negeri Seribu Suluk', nama lain dari Kabupaten Rokan Hulu, Riau, sangat kental dengan nuansa religius, justru praktik perjudian tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Khususnya di Kecamatan Ujungbatu, fenomena ini sudah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan, dan memicu kemarahan publik. Kini, sorotan tajam tertuju kepada aparat penegak hukum setempat. Pasalnya, hingga Jumat (4/7), lokasi-lokasi judi yang beroperasi secara terang-terangan tersebut terkesan "kebal hukum". Mesin-mesin judi ketangkasan alias meja ikan-ikan dan praktik Togel (Toto Gelap) berjalan seenaknya seolah tidak ada yang berwenang menertibkan. Dari hasil investigasi dan informasi yang dihimpun, terlihat jelas adanya warung dan bangunan yang dijadikan basis operasi. Di dalamnya, mesin judi berukuran besar dengan layar dan tombol kendali terpasang rapi, siap melayani para pemain. Yang membuat publik geram, dugaan kuat menyebut bahwa para bandar besar ini diduga memiliki "jalur khusus" dan sudah bermain api dengan oknum di lingkungan kepolisian. LSM KPK-RI Murka: Masa Daerah Religius Dibiarkan Sarang Judi? Kemarahan memuncak disuarakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK-RI, Panigoran Dasopang. Ia dengan tegas menuding adanya kelambanan dan ketidakberanian aparat di tingkat bawah, sehingga memaksa pihaknya meminta intervensi langsung dari pimpinan tertinggi di tingkat Provinsi. "Kami meminta keseriusan Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, untuk segera turun tangan ke Rokan Hulu. Penegakan hukum di sini semakin tidak jelas arahnya. Perjudian dimana-mana, tapi aparat terkesan duduk manis di zona nyaman, membiarkan rakyat menderita," serang Dasopang dengan nada tinggi. Lebih jauh, ia menyebut nama-nama yang diduga menjadi aktor utama di balik layar. Dua orang bernama Mangunsong (diduga bandar Togel) dan Wahyu (pemilik mesin meja ikan-ikan) disebut-sebut seolah memiliki kekebalan hukum. Mereka beroperasi dengan leluasa tanpa rasa takut sedikitpun. "Polsek Ujungbatu terkesan diam seribu bahasa dan tidak punya nyali untuk menangkap mereka. Padahal lokasinya jelas, pelakunya juga dikenal warga. Ini sangat aneh dan mencurigakan," tegasnya. Dasopang mempertanyakan citra Rokan Hulu yang selama ini dikenal sebagai daerah yang agamis. "Masa Rokan Hulu yang negerinya sangat religius, tapi perjudian semakin marak dan terkesan dibiarkan tanpa tersentuh hukum? Ini mencoreng nama baik daerah kita sendiri," tambahnya. Desakan Keras: Tangkap Bandar dan Oknum Pelindung Melihat kondisi Kapolres Rokan Hulu yang hingga kini masih memilih bersikap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun terkait maraknya praktik ilegal ini, LSM KPK-RI mendesak tindakan tegas harus segera dilakukan. Mereka menuntut agar tidak hanya alat bukti dan mesin yang disita, tetapi para bandar besar serta siapa saja yang menjadi pelindung mereka harus diproses secara hukum. Jangan sampai ada istilah "besar kepala kecil dihukum", hukum harus berlaku sama untuk semua orang. Ajakan Kepada Masyarakat Di akhir pernyataannya, Dasopang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam. "Kami minta masyarakat pro aktif mengawasi wilayahnya masing-masing. Jika melihat ada praktik perjudian, jangan ragu untuk melaporkan. Jangan biarkan Ujungbatu dan Rokan Hulu hancur moralnya karena ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu jawaban dan tindakan nyata, apakah kepolisian akan benar-benar menegakkan hukum atau justru terus membiarkan penyakit masyarakat ini terus merajalela.

Panen Raya Jagung di Ujungbatu, Kapolsek Turun Tangan Bersama Petani Hukrim
Hukrim
Kamis, 28 Mei 2026 | 12:09 WIB

Panen Raya Jagung di Ujungbatu, Kapolsek Turun Tangan Bersama Petani

Ujungbatu, katakabar.com - Suasana keakraban dan semangat gotong royong terlihat jelas di lahan pertanian Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu. Sabtu (23/5), kegiatan panen jagung tidak hanya dilakukan oleh para petani, tetapi mendapat dukungan penuh dari pihak kepolisian setempat. Kapolsek Ujungbatu, Kompol Jusuf Purba SH MH, turun langsung ke lapangan bersama jajarannya untuk membantu proses panen di lahan milik Pak Ambo. Kehadiran personel Polsek Ujungbatu ini bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap dunia pertanian dan kesejahteraan masyarakat. Hasil panen yang melimpah dari lahan tersebut seluruhnya diserahkan kepada Pak Ambo sebagai pemilik lahan. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan konkret untuk membantu perekonomian petani, sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong program peningkatan kesejahteraan petani yang sedang digalakkan. Di momen tersebut, Kompol Jusuf Purba menegaskan pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam mendukung para petani. Tujuannya sederhana tetapu sangat penting, yaitu memastikan produktivitas pertanian dapat terus meningkat dari waktu ke waktu. “Kami ingin pastikan para petani mendapatkan perhatian dan dukungan yang layak. Produktivitas yang baik akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” kata Kapolsek Ujungbatu, Kompol Jusuf Purba, Kamis (29/5). Lebih lanjut, Kapolsek memberikan pesan dan motivasi kepada seluruh petani. Ia mengingatkan agar para petani bekerja ekstra keras dan lebih teliti dalam merawat tanaman jagung mereka. Perawatan yang maksimal menjadi kunci agar tanaman dapat tumbuh subur, sehat, dan akhirnya menghasilkan panen yang memuaskan. “Petani harus selalu memperhatikan tanamannya dengan baik. Dengan perawatan yang ekstra, hasil panen pun akan maksimal,” jelasnya. Hal ini dilakukan agar sektor pertanian dapat terus tumbuh dan berkembang, sehingga mampu mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang kuat dan mandiri. Sinergi antara aparat dan petani ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bahwa pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik melalui kerja sama dan kepedulian bersama.

Bupati Minta DPR RI Turun Tangan Cari Solusi Penutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti Politik
Politik
Senin, 18 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bupati Minta DPR RI Turun Tangan Cari Solusi Penutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti

Kepulauan Meranti, karakabar.com  - Penutupan sejumlah panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat pesisir. Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, meminta DPR RI ikut turun tangan mencarikan solusi agar masyarakat tetap bisa bekerja tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan. Permintaan itu disampaikan Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar saat menerima audiensi Anggota DPR RI Dapil Riau Fraksi PKB, Iyet Bustami, di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (18/5). Di pertemuan tersebut, H Asmar, menjelaskan penutupan panglong arang telah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pencarian kayu bakau, pengolahan arang, hingga distribusi dan perdagangan hasil produksi. “Banyak warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pencarian bakau, pengolahan arang, hingga aktivitas distribusi dan perdagangan, kini kehilangan mata pencaharian,” ujar Asmar. Sebagai langkah penanganan awal, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat terdampak, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai bekerja sama dengan Bulog. Tetapi, menurut H Asmar, bantuan tersebut hanya bersifat sementara. “Yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini adalah solusi jangka panjang yang mampu menjaga keberlangsungan ekonomi rakyat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan,” jelasnya. Ia menegaskan, pemerintah daerah memahami bahwa langkah penertiban dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kawasan mangrove serta kehutanan. Meski begitu, kondisi masyarakat pesisir yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari sektor arang juga perlu menjadi perhatian serius. “Lantaran itu, kami berharap melalui audiensi ini dapat terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPR RI, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga lahir solusi yang bijaksana, manusiawi, dan berkeadilan,” tegasnya. H Asmar meminta dukungan DPR RI untuk memperjuangkan regulasi dan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk mendorong tata kelola mangrove berkelanjutan, pembinaan usaha rakyat, hingga penyediaan alternatif lapangan pekerjaan bagi warga terdampak. Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali, menimpali persoalan perizinan panglong arang memang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Menurutnya, solusi tetap harus dicari agar keseimbangan antara penegakan hukum, kelestarian lingkungan, dan ekonomi masyarakat tetap terjaga. Sementara, Iyet Bustami, menyebut kedatangannya ke Kepulauan Meranti untuk mendengar langsung kondisi masyarakat terdampak penutupan panglong arang. “Barangkali ini bisa menjadi informasi yang akurat untuk saya sampaikan ke pusat,” ucapnya. Ia juga menegaskan penindakan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025. Namun demikian, aspek sosial dan ekonomi masyarakat tetap harus menjadi perhatian pemerintah. “Insya Allah, sambil menunggu data, saya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Komisi IV DPR RI untuk melakukan audiensi bersama Kementerian Kehutanan dan kementerian terkait lainnya guna mencari solusi agar masyarakat bisa kembali bekerja,” terangnya. Lepas audiensi, rombongan meninjau langsung panglong arang di Desa Batin Suir, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Dalam kesempatan tersebut, turut disalurkan sebanyak 100 paket sembako kepada para pekerja yang terdampak penutupan panglong arang.

Saat Warga Turun Tangan: Pengamat Hukum Nilai Aksi Massa di Riau Sinyal Kepercayaan Publik Melemah Hukrim
Hukrim
Senin, 11 Mei 2026 | 15:09 WIB

Saat Warga Turun Tangan: Pengamat Hukum Nilai Aksi Massa di Riau Sinyal Kepercayaan Publik Melemah

Pekanbaru, katakabar.com - Sejumlah peristiwa kemarahan warga yang terjadi di beberapa wilayah di Riau, seperti Panipahan dan Rantau Kopar di Kabupaten Rokan Hilir, hingga dinamika sosial di Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi perhatian serius kalangan pengamat hukum. Fenomena tersebut dinilai tidak sekadar tindakan spontan masyarakat, melainkan cerminan keresahan sosial yang telah lama menumpuk, terutama terkait dugaan peredaran narkoba dan gangguan keamanan lingkungan. Pengamat hukum, Erdiansyah, S.H., M.H., menilai aksi warga yang turun langsung ke lapangan bentuk kekecewaan terhadap kondisi sosial yang dianggap tidak segera ditangani secara efektif. Meski demikian, dalam negara hukum, kemarahan masyarakat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, perusakan, pembakaran, intimidasi, maupun kekerasan bersama-sama. “Peristiwa seperti ini harus dilihat sebagai sinyal serius. Ada keresahan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, terutama jika berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Tetapi dalam negara hukum, masyarakat tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Warga boleh melapor, mengawasi, dan mendesak aparat bertindak, tetapi tidak boleh melakukan tindakan anarkis,” ujarnya. Menurut Erdiansyah, aksi massa yang berujung pada perusakan atau kekerasan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Secara yuridis, tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang maupun barang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Begitu pula pembakaran, pengrusakan bangunan, atau tindakan yang menimbulkan bahaya umum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan pendekatan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap warga yang terlibat aksi massa. Aparat penegak hukum juga harus melihat akar persoalan yang memicu masyarakat merasa perlu turun langsung. “Jika masyarakat merasa laporan mereka tidak ditindaklanjuti, lingkungan tidak aman, atau melihat dugaan pelaku kejahatan tetap bebas beraktivitas, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan melemah,” jelasnya. Ia menyebut ketidakpuasan terhadap penegakan hukum memang dapat menjadi faktor pendorong munculnya aksi main hakim sendiri. Hal itu tetap tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk melanggar hukum. “Justru di sinilah negara harus hadir lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih tegas,” tegasnya. Erdiansyah menilai persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama bagi kepolisian, pemerintah daerah, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, RT RW, hingga seluruh unsur terkait. Penanganan peredaran narkoba, menurutnya, tidak cukup hanya melalui operasi sesaat, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pemetaan wilayah rawan, pembongkaran jaringan, perlindungan terhadap pelapor, serta komunikasi terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus. Ia juga menekankan pentingnya membangun mekanisme pelaporan yang cepat, aman, dan transparan agar masyarakat tidak merasa dibiarkan menghadapi persoalan sendiri. “Warga harus mengetahui ke mana harus melapor, siapa yang menangani laporan tersebut, dan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa sendirian menghadapi masalah di lingkungannya,” ucapnya. Selain itu, aparat penegak hukum dinilai perlu memperkuat kehadiran di wilayah-wilayah yang rawan konflik sosial. Langkah pencegahan melalui patroli rutin, dialog dengan warga, penyuluhan hukum, serta koordinasi lintas sektor dianggap lebih efektif dibanding menunggu kemarahan warga pecah menjadi aksi massa. “Solusinya adalah penegakan hukum yang cepat, transparan, dan konsisten. Aparat harus membongkar jaringan kejahatan sampai ke akar-akarnya, bukan hanya menyentuh pelaku kecil. Di sisi lain, masyarakat juga harus diedukasi bahwa melawan narkoba tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” terangnya. Erdiansyah turut mengingatkan agar media dan masyarakat berhati-hati dalam menyimpulkan suatu peristiwa sebagai tindakan anarkis sebelum terdapat informasi yang jelas dan terverifikasi. Setiap peristiwa harus dilihat berdasarkan fakta hukum, lanjutnya, keterangan resmi, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, rangkaian peristiwa kemarahan warga di sejumlah daerah di Riau seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola penegakan hukum dan pelayanan keamanan kepada masyarakat. “Semangat memberantas narkoba dan menjaga keamanan lingkungan tentu harus didukung. Tetapi cara yang digunakan harus tetap berada dalam koridor hukum. Jangan sampai niat menjaga kampung justru melahirkan tindak pidana baru,” tandasnya.

Warga Desak Polda Turun Tangan, Oknum Ormas Galian C di Batang Kumu Beroperasi Terang-terangan Lingkungan
Lingkungan
Rabu, 29 April 2026 | 15:13 WIB

Warga Desak Polda Turun Tangan, Oknum Ormas Galian C di Batang Kumu Beroperasi Terang-terangan

Pasirpengaraian, katakabar.com – Sungai Batang Kumu yang dulu menjadi sumber kehidupan kini perlahan bak hidup segan mati tak mau, dan hancur lebur. Di Desa Bangun Jaya TSM RW 07, Kecamatan Tambusai Utara, aktivitas pengerukan material galian C atau quarry yang diduga kuat tanpa izin resmi, terus berlangsung secara terang-benderangan, seolah hukum di Kabupaten Rokan Hulu tak memiliki gigi. Kegiatan yang meresahkan ini bukan main-main. Pantauan lapangan Rabu (29/4) memperlihatkan betapa masifnya kerusakan yang terjadi. Dua unit alat berat bekerja tanpa henti mengeruk dasar dan bibir sungai, sementara puluhan dump truck hilir mudik angkut hasil rampasan sumber daya alam tersebut. Lebih mengejutkan, aktivitas yang diduga telah berlangsung lama ini dikabarkan dikelola oknum yang memiliki latar belakang organisasi masyarakat berinisial KS, yang diduga menunjuk SN dan PI sebagai pengurus lapangan yang memegang kendali operasional sehari-hari. Melanggar Hukum Berat Secara hukum, apa yang terjadi di lokasi tersebut adalah pelanggaran berat yang sangat jelas. Aktivitas ini mencederai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 Undang Undang Minerba ditegaskan dengan sangat keras: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar." Bukan hanya soal izin, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga sangat parah dan melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bibir sungai habis dikeruk, air yang jernih kini keruh pekat, aliran sungai menjadi dangkal, ekosistem hancur, dan potensi banjir mengancam permukiman warga setiap saat. Pasal 98 Undang Undang Lingkungan menyebutkan ancaman hukuman yang tak main-main: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar." Belum lagi dugaan penggunaan BBM jenis solar yang diduga bukan untuk peruntukan industri, yang juga berpotensi melanggar aturan distribusi energi negara. Adakah yang Bekingi? Keresahan warga memuncak. Mereka tidak hanya marah karena sungainya rusak, tapi juga geram karena aktivitas sebesar ini bisa berjalan seenaknya tanpa ada tindakan tegas dari aparat. "Sungai kami sudah rusak parah, tapi mereka tetap saja mengeruk. Kami minta Polda Riau turun langsung, jangan hanya diam melihat kerusakan ini," ujar salah satu warga berinisial AK 38 tahub dengan nada penuh emosi. Lebih jauh AK menyoroti dugaan kuat adanya "beking" atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang memuluskan jalan aktivitas ilegal ini. "Kalau tidak ada yang membekingi dan melindungi, mana mungkin kegiatan sebesar ini bisa berjalan terang-terangan selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum," tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata maupun konfirmasi dari pihak berwenang. Jika dibiarkan terus, kerusakan di Sungai Batang Kumu akan menjadi permanen dan negara terus dirugikan miliaran rupiah dari sumber daya alam yang dicuri secara terbuka.