Turun Tangan

Sorotan terbaru dari Tag # Turun Tangan

Bupati Minta DPR RI Turun Tangan Cari Solusi Penutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti Politik
Politik
Senin, 18 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bupati Minta DPR RI Turun Tangan Cari Solusi Penutupan Panglong Arang di Kepulauan Meranti

Kepulauan Meranti, karakabar.com  - Penutupan sejumlah panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat pesisir. Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, meminta DPR RI ikut turun tangan mencarikan solusi agar masyarakat tetap bisa bekerja tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan. Permintaan itu disampaikan Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar saat menerima audiensi Anggota DPR RI Dapil Riau Fraksi PKB, Iyet Bustami, di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (18/5). Di pertemuan tersebut, H Asmar, menjelaskan penutupan panglong arang telah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pencarian kayu bakau, pengolahan arang, hingga distribusi dan perdagangan hasil produksi. “Banyak warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pencarian bakau, pengolahan arang, hingga aktivitas distribusi dan perdagangan, kini kehilangan mata pencaharian,” ujar Asmar. Sebagai langkah penanganan awal, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat terdampak, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai bekerja sama dengan Bulog. Tetapi, menurut H Asmar, bantuan tersebut hanya bersifat sementara. “Yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini adalah solusi jangka panjang yang mampu menjaga keberlangsungan ekonomi rakyat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan,” jelasnya. Ia menegaskan, pemerintah daerah memahami bahwa langkah penertiban dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kawasan mangrove serta kehutanan. Meski begitu, kondisi masyarakat pesisir yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup dari sektor arang juga perlu menjadi perhatian serius. “Lantaran itu, kami berharap melalui audiensi ini dapat terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPR RI, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga lahir solusi yang bijaksana, manusiawi, dan berkeadilan,” tegasnya. H Asmar meminta dukungan DPR RI untuk memperjuangkan regulasi dan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk mendorong tata kelola mangrove berkelanjutan, pembinaan usaha rakyat, hingga penyediaan alternatif lapangan pekerjaan bagi warga terdampak. Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali, menimpali persoalan perizinan panglong arang memang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Menurutnya, solusi tetap harus dicari agar keseimbangan antara penegakan hukum, kelestarian lingkungan, dan ekonomi masyarakat tetap terjaga. Sementara, Iyet Bustami, menyebut kedatangannya ke Kepulauan Meranti untuk mendengar langsung kondisi masyarakat terdampak penutupan panglong arang. “Barangkali ini bisa menjadi informasi yang akurat untuk saya sampaikan ke pusat,” ucapnya. Ia juga menegaskan penindakan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025. Namun demikian, aspek sosial dan ekonomi masyarakat tetap harus menjadi perhatian pemerintah. “Insya Allah, sambil menunggu data, saya akan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Komisi IV DPR RI untuk melakukan audiensi bersama Kementerian Kehutanan dan kementerian terkait lainnya guna mencari solusi agar masyarakat bisa kembali bekerja,” terangnya. Lepas audiensi, rombongan meninjau langsung panglong arang di Desa Batin Suir, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Dalam kesempatan tersebut, turut disalurkan sebanyak 100 paket sembako kepada para pekerja yang terdampak penutupan panglong arang.

Saat Warga Turun Tangan: Pengamat Hukum Nilai Aksi Massa di Riau Sinyal Kepercayaan Publik Melemah Hukrim
Hukrim
Senin, 11 Mei 2026 | 15:09 WIB

Saat Warga Turun Tangan: Pengamat Hukum Nilai Aksi Massa di Riau Sinyal Kepercayaan Publik Melemah

Pekanbaru, katakabar.com - Sejumlah peristiwa kemarahan warga yang terjadi di beberapa wilayah di Riau, seperti Panipahan dan Rantau Kopar di Kabupaten Rokan Hilir, hingga dinamika sosial di Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi perhatian serius kalangan pengamat hukum. Fenomena tersebut dinilai tidak sekadar tindakan spontan masyarakat, melainkan cerminan keresahan sosial yang telah lama menumpuk, terutama terkait dugaan peredaran narkoba dan gangguan keamanan lingkungan. Pengamat hukum, Erdiansyah, S.H., M.H., menilai aksi warga yang turun langsung ke lapangan bentuk kekecewaan terhadap kondisi sosial yang dianggap tidak segera ditangani secara efektif. Meski demikian, dalam negara hukum, kemarahan masyarakat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, perusakan, pembakaran, intimidasi, maupun kekerasan bersama-sama. “Peristiwa seperti ini harus dilihat sebagai sinyal serius. Ada keresahan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, terutama jika berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Tetapi dalam negara hukum, masyarakat tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Warga boleh melapor, mengawasi, dan mendesak aparat bertindak, tetapi tidak boleh melakukan tindakan anarkis,” ujarnya. Menurut Erdiansyah, aksi massa yang berujung pada perusakan atau kekerasan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Secara yuridis, tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang maupun barang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Begitu pula pembakaran, pengrusakan bangunan, atau tindakan yang menimbulkan bahaya umum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan pendekatan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap warga yang terlibat aksi massa. Aparat penegak hukum juga harus melihat akar persoalan yang memicu masyarakat merasa perlu turun langsung. “Jika masyarakat merasa laporan mereka tidak ditindaklanjuti, lingkungan tidak aman, atau melihat dugaan pelaku kejahatan tetap bebas beraktivitas, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan melemah,” jelasnya. Ia menyebut ketidakpuasan terhadap penegakan hukum memang dapat menjadi faktor pendorong munculnya aksi main hakim sendiri. Hal itu tetap tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk melanggar hukum. “Justru di sinilah negara harus hadir lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih tegas,” tegasnya. Erdiansyah menilai persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama bagi kepolisian, pemerintah daerah, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, RT RW, hingga seluruh unsur terkait. Penanganan peredaran narkoba, menurutnya, tidak cukup hanya melalui operasi sesaat, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pemetaan wilayah rawan, pembongkaran jaringan, perlindungan terhadap pelapor, serta komunikasi terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus. Ia juga menekankan pentingnya membangun mekanisme pelaporan yang cepat, aman, dan transparan agar masyarakat tidak merasa dibiarkan menghadapi persoalan sendiri. “Warga harus mengetahui ke mana harus melapor, siapa yang menangani laporan tersebut, dan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa sendirian menghadapi masalah di lingkungannya,” ucapnya. Selain itu, aparat penegak hukum dinilai perlu memperkuat kehadiran di wilayah-wilayah yang rawan konflik sosial. Langkah pencegahan melalui patroli rutin, dialog dengan warga, penyuluhan hukum, serta koordinasi lintas sektor dianggap lebih efektif dibanding menunggu kemarahan warga pecah menjadi aksi massa. “Solusinya adalah penegakan hukum yang cepat, transparan, dan konsisten. Aparat harus membongkar jaringan kejahatan sampai ke akar-akarnya, bukan hanya menyentuh pelaku kecil. Di sisi lain, masyarakat juga harus diedukasi bahwa melawan narkoba tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” terangnya. Erdiansyah turut mengingatkan agar media dan masyarakat berhati-hati dalam menyimpulkan suatu peristiwa sebagai tindakan anarkis sebelum terdapat informasi yang jelas dan terverifikasi. Setiap peristiwa harus dilihat berdasarkan fakta hukum, lanjutnya, keterangan resmi, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, rangkaian peristiwa kemarahan warga di sejumlah daerah di Riau seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola penegakan hukum dan pelayanan keamanan kepada masyarakat. “Semangat memberantas narkoba dan menjaga keamanan lingkungan tentu harus didukung. Tetapi cara yang digunakan harus tetap berada dalam koridor hukum. Jangan sampai niat menjaga kampung justru melahirkan tindak pidana baru,” tandasnya.

Warga Desak Polda Turun Tangan, Oknum Ormas Galian C di Batang Kumu Beroperasi Terang-terangan Lingkungan
Lingkungan
Rabu, 29 April 2026 | 15:13 WIB

Warga Desak Polda Turun Tangan, Oknum Ormas Galian C di Batang Kumu Beroperasi Terang-terangan

Pasirpengaraian, katakabar.com – Sungai Batang Kumu yang dulu menjadi sumber kehidupan kini perlahan bak hidup segan mati tak mau, dan hancur lebur. Di Desa Bangun Jaya TSM RW 07, Kecamatan Tambusai Utara, aktivitas pengerukan material galian C atau quarry yang diduga kuat tanpa izin resmi, terus berlangsung secara terang-benderangan, seolah hukum di Kabupaten Rokan Hulu tak memiliki gigi. Kegiatan yang meresahkan ini bukan main-main. Pantauan lapangan Rabu (29/4) memperlihatkan betapa masifnya kerusakan yang terjadi. Dua unit alat berat bekerja tanpa henti mengeruk dasar dan bibir sungai, sementara puluhan dump truck hilir mudik angkut hasil rampasan sumber daya alam tersebut. Lebih mengejutkan, aktivitas yang diduga telah berlangsung lama ini dikabarkan dikelola oknum yang memiliki latar belakang organisasi masyarakat berinisial KS, yang diduga menunjuk SN dan PI sebagai pengurus lapangan yang memegang kendali operasional sehari-hari. Melanggar Hukum Berat Secara hukum, apa yang terjadi di lokasi tersebut adalah pelanggaran berat yang sangat jelas. Aktivitas ini mencederai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158 Undang Undang Minerba ditegaskan dengan sangat keras: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar." Bukan hanya soal izin, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga sangat parah dan melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bibir sungai habis dikeruk, air yang jernih kini keruh pekat, aliran sungai menjadi dangkal, ekosistem hancur, dan potensi banjir mengancam permukiman warga setiap saat. Pasal 98 Undang Undang Lingkungan menyebutkan ancaman hukuman yang tak main-main: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar." Belum lagi dugaan penggunaan BBM jenis solar yang diduga bukan untuk peruntukan industri, yang juga berpotensi melanggar aturan distribusi energi negara. Adakah yang Bekingi? Keresahan warga memuncak. Mereka tidak hanya marah karena sungainya rusak, tapi juga geram karena aktivitas sebesar ini bisa berjalan seenaknya tanpa ada tindakan tegas dari aparat. "Sungai kami sudah rusak parah, tapi mereka tetap saja mengeruk. Kami minta Polda Riau turun langsung, jangan hanya diam melihat kerusakan ini," ujar salah satu warga berinisial AK 38 tahub dengan nada penuh emosi. Lebih jauh AK menyoroti dugaan kuat adanya "beking" atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang memuluskan jalan aktivitas ilegal ini. "Kalau tidak ada yang membekingi dan melindungi, mana mungkin kegiatan sebesar ini bisa berjalan terang-terangan selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum," tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan nyata maupun konfirmasi dari pihak berwenang. Jika dibiarkan terus, kerusakan di Sungai Batang Kumu akan menjadi permanen dan negara terus dirugikan miliaran rupiah dari sumber daya alam yang dicuri secara terbuka.