Dalam perkara yang berawal dari anggaran untuk program pengentasan kemiskinan yang diterima Pemko Binjai tahun anggaran 2024. Sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) serta belasan kontraktor telah dimintai keterangan.
"Keterbukaan informasi merupakan hak publik, terlebih menyangkut penggunaan uang negara. Kenapa sejauh ini belum dipatuhi putusan KI. Sudah jelas-jelas hasil sidang BPKAD wajib membukanya. Kenapa ditutup, ayo ada apa ini," jelas Ferdinan.
Kondisi ini semakin menjadi perhatian. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menghentikan penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal senilai Rp20,8 miliar.
Perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan lalu dihentikan tanpa penjelasan yang memadai tentu menimbulkan pertanyaan publik.
"Penanganan kasus bernilai puluhan miliar rupiah ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat," jelas Ferdinand, dengan nada kritis.
BPKAD Binjai Belum Buka Data DIF Meski Diperintahkan KI, Penghentian Penyidikan Kian Disorot
Diskusi pembaca untuk berita ini