Jika putusan tersebut terus diabaikan, kata Ferdinan, spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat akan semakin berkembang. Sebab, berbagai keganjilan dalam kasus ini terus mencuri perhatian publik, terlebih atas hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Binjai.
"Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan DIF. Maka hal tersebut berpotensi dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Ferdinan.
Untuk itu, Ferdinand mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dapat mengevaluasi penghentian penyidikan kasus DIF dan mempertimbangkan pembukaan kembali perkara apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.
Karena kasus ini sempat menggegerkan publik di Kota Binjai. Bahkan, baru-baru ini Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menggelar aksi di Kejati Sumut. Massa meminta aparat penegak hukum membuka kembali kasus dugaan korupsi DIF.
Mereka juga meminta penangan penyidikan kasus yang dinilai menyisakan berbagai tanda tanya dibuka secara terang kepada publik. "Ini menyangkut anggaran negara. Apabila dana tersebut digunakan untuk membayar utang proyek, penggunaannya perlu diuji kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal," tegas Ferdinan.
Kepala BPKAD Kota Binjai Erwin Toga yang dikonfirmasi terkait pelaksanaan putusan Komisi Informasi dan belum diserahkannya dokumen penggunaan Dana Insentif Fiskal belum memberikan tanggapan atas pesan yang disampaikan.
BPKAD Binjai Belum Buka Data DIF Meski Diperintahkan KI, Penghentian Penyidikan Kian Disorot
Diskusi pembaca untuk berita ini