Rahmat mengaku mengalami luka di lutut kiri, telapak kaki kiri, dan tulang kering kanan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Nama Budi Dharma tercantum sebagai salah satu terlapor. Ia diketahui merupakan kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara. Sementara itu, Agus disebut sebagai Kepala Bagian Aset perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya, Budi menyatakan penertiban dilakukan setelah PT KAI menjalankan tahapan administrasi terkait pengamanan aset.
Menurut Budi, status rumah telah diverifikasi oleh Manager Penjagaan Aset PT KAI, Agus Setiawan, berdasarkan dokumen Grondkaart IJ 135e D.S.M.W.W. Tahun 1918 dan Buku AT-8 Hasil Inventarisasi Aktiva Tetap Tanah Perumka Eksploitasi Sumatera Utara per 30 Juni 1997.
Diduga Dikeroyok di Rumah, Rahmat Taufik Laporkan Budi Dharma ke Polrestabes Medan
Diskusi pembaca untuk berita ini