Mandau, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau tangkap warga Air Jamban, belakangan diketahui bernama AP 33 tahun karena melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, di kawasan Jalan Jeruk Keluahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Senin (12/10) sekitar pukul 17.10 WIB kemarin.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Aiptu Irfani kepada wartawan dalam keterangan resmi, Selasa (13/10) pagi, mengatakan peristiwa penganiayan tersebut terjadi sebelumnya antara pelapor dan terlapor bertengkar mulut masalah sepeda motor milik pelapor yang selalu dipinjam oleh terlapor.
Terlapor tidak percaya, ujar Aiptu Irfani, sepeda motor tersebut sudah dibeli oleh pelapor dari mertuanya, dan terjadi pertengkaran mulut tiba-tiba terlapor mencoba memukul pelapor tetapi tidak kena.
"Saat pelapor mau mendekat kearah terlapor, tiba-tiba terlapor mendorong jemuran besi ke arah pelapor dan mengenai mata pelapor sebelah kanan, dan mengeluarkan darah, saat itu saksi I yang baru saja dari luar rumah meminta pertolongan karena keributan tersebut, menyuruh terlapor menghentikan keributan," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, terang Aiptu Irfani, pelapor mengalami luka di bola mata dan kelopak mata serta tidak bisa melihat dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tangkap Pelaku di Jalan Jeruk
Menurut Aiptu Irfani penangkapan terhadap pelaku dilakukan Unit Reskrim Polsek Mandau di kawasan Jalan Jeruk Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Senin (12/10) sekitar pukul 17.10 WIB.
Sebelum menangkap pelaku, sebut Aiptu Irfani, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi pelaku penganiayaan sedang berada di Jalan Jeruk Kelurahan Air Jamban. Tiba di tempat tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan 1 (satu) orang bernama AP.
"Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Langgar Pasal 466 KUHP, Warga Air Jamban Diringkus Tim Reskrim Polsek Mandau
Diskusi pembaca untuk berita ini