Aziz menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai tujuan pemerintah mengambil alih lahan sawit, yakni meningkatkan penerimaan negara dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Kalau keuntungannya hanya Rp27 miliar, berapa yang masuk ke kas negara? Lalu di mana manfaatnya bagi masyarakat?" katanya.
Ia bahkan berpendapat pemerintah tidak perlu mengambil alih pengelolaan lahan jika hasil akhirnya tidak optimal.
"Kalau pemilik lama tetap mengelola dan pemerintah menarik Rp1.000 per kilogram hasil panen, menurut hitungan saya negara justru bisa memperoleh sekitar Rp1,7 triliun setiap bulan dengan asumsi produksi satu ton per hektare," ujarnya.
Selain menghindari polemik, menurut Aziz, skema tersebut juga dinilai lebih menghormati hak-hak pelaku usaha dan pekerja di sektor perkebunan.
Ia juga mempertanyakan perubahan status lahan yang sebelumnya berada di kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) setelah dikelola Agrinas.
"Kenapa untuk Agrinas bisa menjadi APL, sementara untuk swasta tidak? Padahal nantinya sama-sama akan berstatus Hak Guna Usaha (HGU)," katanya.
Aziz berpendapat pengelolaan kebun sitaan sebaiknya diserahkan kepada perusahaan yang dinilai telah berpengalaman.
"Menurut saya lebih baik pengelolaannya diserahkan kepada PalmCo yang sudah profesional. Luas kebun PalmCo tidak sebesar Agrinas, tetapi laba yang diperoleh pada 2025 bisa mencapai Rp7 triliun. Saya berharap Presiden tegas menyikapi persoalan ini agar tidak merusak tujuan awal program," katanya.
Selain itu, Aziz meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit investigatif terhadap PT Agrinas Palma Nusantara.
"Kami meminta KPK melakukan pemeriksaan secara intensif dan audit investigatif terhadap Agrinas yang hampir dua tahun mengelola kebun sawit hasil sitaan Satgas PKH," ujarnya.
Senada dengan Aziz, petani sawit asal Kabupaten Siak, Katimin, juga menilai angka laba yang diumumkan Agrinas tidak mencerminkan potensi sebenarnya dari luas kebun yang dikelola.
Kelola Lahan Sawit Sitaan 1,7 Juta Hektar, Agrinas Hanya Untung Rp27,9 Miliar, Petani Minta KPK Audit Investigatif
Diskusi pembaca untuk berita ini