Dua Putusan MA Dipersoalkan dalam Pengelolaan Baru
Persoalan perkebunan eks Torganda juga memiliki riwayat panjang di pengadilan.
Pada 2015, Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Parsub menggugat Menteri Kehutanan dan sejumlah pihak melalui Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
Perkara tersebut berujung pada dua putusan Mahkamah Agung, yakni Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018.
Menurut Aziz, putusan tersebut menjadi dasar perjuangan masyarakat karena memuat pertimbangan mengenai status Register 40 serta larangan bagi pihak tergugat mengganggu aktivitas perkebunan masyarakat.
Forum mempertanyakan bagaimana pengelolaan kebun kemudian dialihkan tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi menyeluruh terhadap lahan dan masyarakat yang sebelumnya menjadi mitra.
Mediasi Buntu, Konflik Areal Torganda 47 Ribu Hektare Memanas Warga Adukan Agrinas ke DPR dan Komnas HAM
Diskusi pembaca untuk berita ini