Tawaran Setor 20 Persen Dipertanyakan
Forum turut mempersoalkan hasil mediasi di Kantor Bupati Padang Lawas Utara.
Abdul Aziz menyebut masyarakat ditawarkan menjadi vendor dengan kewajiban menyetorkan 20 persen kepada Agrinas.
Tawaran tersebut ditolak karena dinilai tidak menjawab persoalan utama, yakni kepastian hak atas lahan dan status kemitraan masyarakat.
"Kami yang punya tanah, kami yang punya kebun, kami yang mengerjakan, tetapi harus setor 20 persen. Dasar hukumnya apa?" kata Aziz.
Forum menilai pemerintah daerah seharusnya memfasilitasi verifikasi kepemilikan lahan, bukan sekadar menawarkan skema kerja sama baru.
Mediasi Buntu, Konflik Areal Torganda 47 Ribu Hektare Memanas Warga Adukan Agrinas ke DPR dan Komnas HAM
Diskusi pembaca untuk berita ini