Toba, katakabar.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial PP (31) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda CBR 150 berwarna hitam-merah milik warga Desa Gasaribu, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Pria tersebut ditangkap di sebuah toko pakan di Jalan Gereja, Balige, Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga melalui Kapolsek Laguboti Iptu David Pangaribuan membenarkan penangkapan tersebut. Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang disampaikan korban, Melati Hutahaean.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/10/2026) malam. Korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi stang terkunci di samping kompleks perumahan di Desa Gasaribu. Namun, ketika memeriksa kendaraannya pada keesokan pagi, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Laguboti. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk melacak keberadaan kendaraan sekaligus mencari pihak yang diduga terlibat.
Dalam proses pencarian, Unit Reserse Kriminal Polsek Laguboti menelusuri informasi yang mengarah ke Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Senin (12/10/2026). Di lokasi tersebut, petugas menemukan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian itu. Namun, orang yang dicurigai sebagai pelaku tidak ditemukan saat kendaraan diamankan.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan PP di Balige sehari kemudian. Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit Honda CBR 150 berwarna hitam-merah sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Laguboti menyebut PP merupakan residivis yang pernah terlibat dalam empat perkara serupa. Informasi mengenai riwayat tersebut disampaikan pihak kepolisian, sementara proses hukum atas perkara yang sedang ditangani tetap berjalan.
Saat ini, PP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Laguboti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan Kapolsek.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan tindak kriminal atau gangguan keamanan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan sepeda motor. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan pemilihan lokasi parkir yang aman dapat menjadi langkah pencegahan. Adapun dugaan keterlibatan PP dalam perkara ini tetap harus diproses sesuai hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.*
Motor CBR 150 Hilang di Laguboti, Terduga Pelaku Ditangkap di Balige
Diskusi pembaca untuk berita ini