Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama, dan BWI diminta memperkuat sinergi agar legalitas tanah wakaf segera diselesaikan.
Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menyebut terdapat sekitar 14.683 bidang tanah wakaf, namun baru 6.030 bidang yang telah bersertifikat.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000,” ujarnya.
Percepatan sertifikasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta memastikan tanah wakaf tetap dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Dukungan Pemko Binjai menjadi bagian dari upaya bersama mempercepat legalitas dan perlindungan aset wakaf di Sumatera Utara.
Pemko Binjai Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumut
Diskusi pembaca untuk berita ini