Bengkalis, katakabar.com - Keluarga korban pengeroyokan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Rudi Saputra, bakal melaporkan sejumlah penyidik kepolisian di daerah tersebut ke Propam Mabes Polri. 

Laporan ini buntut dari penetapan Rudi sebagai tersangka pada 24 Agustus 2026 atas dugaan penganiayaan ringan di wilayah Mandau. 

Istri korban, Rika Octavia menilai, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, bertolak belakang dengan hasil penyidikan yang berujung pada penetapan suaminya sebagai tersangka.

Rika mengaku kecewa dan tidak habis pikir dengan keputusan penyidik. Menurutnya, suaminya selama ini berstatus sebagai korban dalam perkara tersebut dikuatkan dengan fakta-fakta persidangan, justru ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kami sangat terkejut. Dalam persidangan terungkap berbagai fakta, bahkan ada rekaman CCTV yang menunjukkan dugaan keterlibatan lebih dari satu orang. Tetapi justru suami saya yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rika Octavia, Kamis (27/8). 

Rika menilai penetapan tersangka terhadap suaminya merupakan bentuk ketidakadilan yang melukai rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Ini bentuk pembungkaman terhadap suami saya. Ini juga bentuk kriminalisasi terhadap suami saya. Kami yang seharusnya mendapatkan keadilan. Sebab suami saya yang menjadi korban pengeroyokan malah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.