Pos SAPA diproyeksikan menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, serta mendapatkan pendampingan dan rujukan sesuai kebutuhan.
Karena itu, calon petugas diminta memahami aspek hukum, psikologi, dan mekanisme rujukan, sekaligus menjunjung empati, integritas, serta kerahasiaan informasi korban.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Deputi Layanan Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Oeni Cholifah, beserta jajaran, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan peserta bimtek.
Kehadiran Pos SAPA menjadi penting karena korban kekerasan tidak hanya membutuhkan penanganan terhadap dampak fisik, tetapi juga perlindungan, pendampingan psikologis, dan akses terhadap layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Pos SAPA di Taput, Korban Tak Boleh Berjuang Sendiri
Diskusi pembaca untuk berita ini