Bengkalis, katakabar.com - Laporan dugaan tindak pidana pemerasan terkait proses penagihan kendaraan yang dilakukan PT ACC Duri hingga kini belum naik ke tahap penyidikan.

Pelapor berinisial AP yang merupakan abang kandung korban mengadukan dugaan tindak pidana pemerasan tersebut ke Mapolres Bengkalis pada 19 Desember 2025 dan tercatat dalam STPL Polres Bengkalis Nomor LP/B/152/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. 

Namun, setelah hampir delapan bulan, perkara disebut masih berada dalam tahap penyelidikan. 

"Perkara ini berkaitan dengan dugaan penagihan kendaraan yang dilakukan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector PT ACC Duri," kata AP, Kamis (20/8). 

Peristiwa bermula pada 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, sebuah mobil Toyota Agya putih nomor polisi BM 1602 HE yang digunakan keluarga pelapor dihentikan sekitar sembilan orang yang mengaku debt collector PT ACC Duri.

Mereka berencana menarik kendaraan karena dianggap menunggak selama empat bulan. 

Pelapor selanjutnya berupaya menyelesaikan tunggakan kepada pihak leasing. Dalam laporan tersebut, nilai tunggakan empat bulan disebut sekitar Rp14,72 juta.

Namun, persoalan kemudian berkembang setelah muncul permintaan pembayaran dengan nilai yang disebut jauh lebih besar.

Dalam laporan disebutkan adanya permintaan pembayaran hingga sekitar Rp47 juta. Pelapor menilai nilai tersebut tidak hanya berkaitan dengan tunggakan kendaraan.

"Kita diminta membayar sejumlah biaya tambahan yang disebut sebagai biaya operasional atau tebusan agar kendaraan tidak disita maupun dilelang," kata AP. 

Karena keberatan, AP kemudian meminta penjelasan kepada pihak leasing mengenai rincian serta dasar munculnya biaya tambahan tersebut. Namun, menurut AP, permintaan itu tidak disertai penjelasan dan dokumen yang dianggap memadai.

"Karena itu kita membuat laporan ke Polres. Tapi meski laporan telah diterima secara resmi, perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Sudah delapan bulan lamanya," keluhnya. 

Kondisi itu membuat AP mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Menurut AP, informasi terakhir yang diterimanya, Satreskrim Polres Bengkalis masih menunggu jawaban atau klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia berharap proses penyelidikan tetap berjalan sembari menunggu jawaban dari OJK. "Seharusnya sambil menunggu jawaban dari OJK, proses laporan yang sudah berjalan selama delapan bulan ini tetap ada progres ke tahap selanjutnya. Kami hanya ingin ada kejelasan," katanya.