Pekanbaru, katakabar.com - Kepoliaian Daerah (Polda) Riau mencatat sebanyak 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani sepanjang Januari hingga 17 September 2026. Dari penanganan perkara tersebut, kepolisian menetapkan 61 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan total luasan lahan yang menjadi lokasi kejadian perkara mencapai 3.387,73 hektare.
"Januari hingga 17 September 2026, ada 58 perkara dengan 61 tersangka. Luas area yang menjadi TKP 3.387,73 hektare," ujar Kombes Pol Ade, Kamis (17/9).
Kasus Karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Riau. Rinciannya, Pekanbaru dua perkara dengan dua tersangka, Pelalawan sembilan perkara dengan 10 tersangka, Dumai satu perkara dengan satu tersangka, serta Indragiri Hilir (Inhil) 10 perkara dengan 10 tersangka.
Kemudian Rokan Hilir (Rohil) tiga perkara dengan tiga tersangka, Siak empat perkara dengan lima tersangka, Bengkalis 10 perkara dengan 10 tersangka, Indragiri Hulu (Inhu) enam perkara dengan enam tersangka.
Selanjutnya Kepulauan Meranti dua perkara dengan dua tersangka, Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hulu (Rohul) satu perkara dengan satu tersangka, serta Kuantan Singingi (Kuansing) dua perkara dengan tiga tersangka.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan empat tersangka.
Ade menjelaskan, dari hasil penyidikan, terdapat sejumlah modus dalam perkara karhutla. Salah satunya adalah pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan, khususnya untuk perkebunan sawit.
"Modusnya, kebakaran terjadi sengaja dibakar dengan tujuan pembukaan lahan, khususnya untuk perkebunan sawit oleh masyarakat," jelasnya.
Tetapi, tidak seluruh kasus terjadi karena pembakaran yang disengaja. Polisi juga menemukan perkara yang berawal dari kelalaian saat masyarakat membakar sampah.
"Terdapat beberapa perkara yang diakibatkan kelalaian saat membakar sampah. Api dari sampah tidak terkendali dan meluas ke lahan di sekitarnya," terang Kombes Pol Ade.
Polda Riau terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan sekaligus mendorong masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu meluasnya Karhutla.
Ungkap 58 Perkara Karhutla Selama 2026, Polda Riau Tangkap 61 Pelaku
Diskusi pembaca untuk berita ini